
Jakarta
(ANTARA)
–
Proses
penggantian
alamat
pada
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
kini
semakin
mudah
dengan
adanya
layanan
online
yang
disediakan
oleh
Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
(Disdukcapil)
di
berbagai
daerah.
Inovasi
ini
bertujuan
untuk
mempermudah
masyarakat
dalam
mengurus
administrasi
kependudukan
tanpa
terkendala
jarak
dan
waktu.
Layanan
ini
memungkinkan
masyarakat
untuk
mengurus
perubahan
alamat
tanpa
harus
datang
langsung
ke
kantor
Disdukcapil.
Dengan
begitu,
prosesnya
menjadi
lebih
praktis
dan
efisien,
sekaligus
mengurangi
antrean
serta
mempercepat
pelayanan
bagi
penduduk
yang
membutuhkan.
Dengan
demikian,
simak
berikut
cara
dan
syarat
yang
diperlukan.
Baca
juga:
Mendagri
tanggapi
keluhan
soal
kesulitan
urus
KTP-e
Syarat
penggantian
alamat
KTP
secara
online
Sebelum
mengajukan
permohonan
perubahan
alamat
pada
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
secara
online,
pastikan
Anda
telah
menyiapkan
dokumen-dokumen
yang
diperlukan.
Persyaratan
ini
telah
diatur
dalam
Peraturan
Presiden
No.
96
Tahun
2018
dan
Permendagri
No.
108
Tahun
2019.
Berikut
daftar
dokumen
yang
wajib
disiapkan:
1.
Kartu
Keluarga
(KK)
Siapkan
dokumen
asli
beserta
fotokopinya.
2.
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
Lampirkan
KTP
asli
serta
salinan
fotokopi.
3.
Pas
foto
Gunakan
foto
berukuran
3×4
cm
sebanyak
4
lembar.
4.
Surat
Keterangan
Pindah
(SKP)
Pastikan
dokumen
ini
telah
distempel
dan
ditandatangani
oleh
Kepala
kantor
Disdukcapil.
5.
SKP
tembusan
Dokumen
ini
harus
memiliki
stempel
dan
tanda
tangan
sebagai
tembusan
kepada
pihak
kelurahan
atau
kecamatan
terkait.
Baca
juga:
Pemilih
tak
ber-KTP-e
wajib
urus
surat
keterangan
Langkah-langkah
penggantian
alamat
KTP
secara
online
Berikut
adalah
langkah-langkah
untuk
mengajukan
perubahan
alamat
KTP
secara
online:
1.
Akses
Situs
Resmi
Disdukcapil
Kunjungi
situs
web
Disdukcapil
sesuai
domisili
Anda
yang
menyediakan
layanan
pindah
alamat
secara
online.
Misalnya,
untuk
wilayah
Jepara,
akses
melalui
https://disdukcapil.jepara.go.id.
2.
Pengisian
data
diri
Masukkan
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
dan
nomor
ponsel
yang
aktif
pada
kolom
yang
disediakan.
3.
Pilih
jenis
layanan
Pilih
opsi “Perpindahan
Keluar”
atau
sesuai
dengan
layanan
yang
dibutuhkan.
4.
Pilih
anggota
keluarga
yang
pindah
Tentukan
siapa
saja
anggota
keluarga
yang
akan
pindah
domisili.
5.
Isi
data
kepindahan
Lengkapi
data
kepindahan,
termasuk
NIK
pemohon
atau
anggota
keluarga
yang
akan
pindah,
alamat
asal,
alamat
tujuan,
dan
alasan
pindah.
6.
Unggah
dokumen
pendukung
Unggah
dokumen
yang
diperlukan,
seperti
KTP,
KK,
dan
SKP
dari
kelurahan.
7.
Kirim
permohonan
Setelah
semua
data
terisi
dan
dokumen
terunggah,
klik
tombol “Kirim”
untuk
mengajukan
permohonan.
8.
Verifikasi
oleh
petugas
Tunggu
proses
verifikasi
dari
petugas
Disdukcapil.
Jika
data
dan
dokumen
lengkap
serta
valid,
petugas
akan
memproses
permohonan
Anda.
Baca
juga:
Cara
mengurus
KTP
hilang
lewat
online
dan
offline
9.
Penerbitan
dokumen
baru
Setelah
verifikasi
selesai,
Disdukcapil
akan
menerbitkan
Surat
Keterangan
Pindah
Warga
Negara
Indonesia
(SKPWNI)
dan
Kartu
Keluarga
dengan
alamat
baru.
10.
Unduh
dan
cetak
dokumen
Unduh
dokumen
yang
telah
diterbitkan
dan
cetak
menggunakan
kertas
HVS
80
gram
ukuran
A4
untuk
keperluan
administrasi
selanjutnya.
Layanan
online
ini
mungkin
belum
tersedia
di
semua
daerah.
Oleh
karena
itu,
pastikan
untuk
memeriksa
ketersediaannya
di
Disdukcapil
wilayah
Anda
sebelum
mengajukan
permohonan.
Meskipun
sebagian
besar
proses
dapat
dilakukan
secara
daring,
beberapa
daerah
mungkin
masih
memerlukan
kehadiran
fisik
untuk
verifikasi
tertentu.
Selalu
ikuti
petunjuk
yang
diberikan
oleh
Disdukcapil
setempat
agar
proses
berjalan
lancar.
Selain
itu,
pastikan
semua
data
yang
Anda
masukkan
sesuai
dengan
dokumen
resmi.
Kesalahan
dalam
pengisian
informasi
dapat
menyebabkan
penolakan
atau
penundaan
dalam
proses
perubahan
alamat
KTP.
Dengan
adanya
layanan
penggantian
alamat
KTP
secara
online,
diharapkan
masyarakat
dapat
lebih
mudah
dan
cepat
dalam
mengurus
administrasi
kependudukan,
sehingga
data
diri
tetap
akurat
dan
up-to-date
sesuai
domisili
terbaru.
Baca
juga:
KTP
Anda
hilang?
Ini
cara
dan
syarat
mengurusnya
Baca
juga:
DKI:
Urus
KTP
yang
rusak
karena
banjir
bisa
rampung
sehari
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025