Jakarta
(ANTARA)

Perpindahan
domisili
yang
melibatkan
perubahan
Kartu
Keluarga
(KK)
antar
kabupaten
atau
kota
memerlukan
pemahaman
yang
tepat
mengenai
prosedur
dan
persyaratannya.
Proses
ini
harus
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku
agar
tidak
terjadi
kendala
dalam
administrasi
kependudukan.

Pengurusan
perpindahan
KK
antar
kabupaten
atau
kota
dapat
dilakukan
melalui
kantor
Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
(Dukcapil)
di
daerah
asal
maupun
tujuan.

Agar
proses
ini
berjalan
lancar,
pemohon
wajib
melengkapi
persyaratan
yang
telah
ditetapkan
serta
mengikuti
prosedur
yang
berlaku
sesuai
regulasi
pemerintah.

Dengan
memahami
setiap
tahapan
dan
persyaratan
yang
dibutuhkan
akan
membantu
memperlancar
proses
pengurusan
dokumen
kependudukan.
Berikut
adalah
langkah-langkah
dan
dokumen
yang
diperlukan
untuk
mengurus
perpindahan
KK
ke
luar
kabupaten
atau
kota.



Baca
juga:

Panduan
cetak
KK
online
via
aplikasi
IKD
tanpa
harus
ke
Dukcapil


Syarat
dan
cara
pindah
KK
keluar
Kabupaten/Kota
2025


Syarat
pindah
KK
di
kantor
Dukcapil
daerah
asal

1.
Mengisi
Formulir
Pendaftaran
Perpindahan
Penduduk
(F-1.03)
yang
tersedia
di
kantor
Dukcapil
daerah
asal.

2.
Melampirkan
fotokopi
KK
sebagai
bukti
data
keluarga.

3
Jika
anak
di
bawah
17
tahun
tidak
ikut
pindah,
harus
ada
kepala
keluarga
dewasa
atau
saudara
yang
bersedia
menjadi
kepala
keluarga.

4.
Solusi,
Anak
yang
tidak
ikut
pindah
dapat
dititipkan
dalam
KK
saudaranya
dengan
syarat:


Membuat
surat
pernyataan
kesediaan
menjadi
wali.


Melampirkan
Surat
Kuasa
Pengasuhan
Anak
dari
orangtua
atau
wali.


Syarat
pindah
KK
di
kantor
Dukcapil
daerah
tujuan

1.
Menyerahkan
Surat
Keterangan
Pindah
Warga
Negara
Indonesia
(SKPWNI).

2.
Jika
tinggal
menumpang,
menyewa,
atau
mengontrak
rumah,
harus
melampirkan:


Surat
pernyataan
tidak
keberatan
dari
pemilik
rumah.


Surat
pernyataan
kesediaan
menerima
sebagai
anggota
keluarga
dari
kepala
keluarga
KK
yang
ditumpangi.


Surat
Kuasa
Pengasuhan
Anak
jika
ada
anak
yang
ikut
menumpang.

3.
Menyerahkan
e-KTP
sebagai
bukti
identitas.

4.
Jika
anak
sudah
memiliki
Kartu
Indonesia
Anak
(KIA),
harus
dilampirkan.



Baca
juga:

Cara
urus
penghapusan
data
KK
setelah
kematian
anggota
keluarga


Cara
pindah
KK
ke
luar
kabupaten
atau
kota


di
kantor
Dukcapil
daerah
asal


Pengisian
formulir


Mengisi
Formulir
F-1.03
sebagai
syarat
utama
untuk
mendapatkan
SKPWNI.


Melampirkan
fotokopi
KK
untuk
verifikasi
data
keluarga.


Penerbitan
KK
baru


Jika
kepala
keluarga
tidak
ikut
pindah,
KK
tetap
menggunakan
nomor
yang
sama,
hanya
anggota
yang
pindah
yang
dihapus.


Jika
kepala
keluarga
ikut
pindah,
KK
baru
dengan
nomor
berbeda
akan
diterbitkan
untuk
anggota
keluarga
yang
tersisa.


Jika
ada
anak
yang
dititipkan
dalam
KK
lain,
harus
melampirkan
Surat
Kuasa
Pengasuhan
Anak.


Penyerahan
dokumen


Pemohon
tidak
perlu
menyerahkan
e-KTP
atau
KIA
karena
dokumen
ini
akan
ditarik
di
Dukcapil
daerah
tujuan.


Tunggu
SKPWNI
yang
diterbitkan
oleh
petugas
Dukcapil
daerah
asal.


Proses
di
kantor
Dukcapil
daerah
tujuan

1.
Setelah
mendapatkan
SKPWNI,
kunjungi
kantor
Dukcapil
daerah
tujuan
untuk
melanjutkan
proses
perpindahan.

2.
Serahkan
SKPWNI
kepada
petugas
Dukcapil.

3.
Lampirkan
dokumen
tambahan,
seperti:


Surat
pernyataan
tidak
keberatan
dari
pemilik
rumah
jika
menumpang
KK,
menyewa,
atau
mengontrak.


Surat
pernyataan
kesediaan
menerima
sebagai
anggota
keluarga
dari
kepala
keluarga
KK
yang
ditumpangi.


Surat
Kuasa
Pengasuhan
Anak
jika
anak
ikut
menumpang
di
KK
lain.

4.
Serahkan
e-KTP
dan
KIA
dengan
alamat
lama
untuk
diperbarui
sesuai
alamat
baru.



Baca
juga:

Ingin
punya
Kartu
Keluarga
sendiri
meski
masih
lajang?
Berikut
caranya

Jika
pemohon
sudah
menetap
di
daerah
tujuan
tetapi
belum
mengurus
pindah
KK

1.
Datangi
kantor
Dukcapil
di
daerah
tujuan.

2.
Bawa
dokumen
berikut:


Fotokopi
KK
dan
e-KTP.


Surat
pernyataan
atau
surat
penugasan
dari
orangtua
atau
wali
(jika
ada).


KIA
jika
pemohon
masih
anak-anak.

3.
Dukcapil
daerah
tujuan
akan
membantu
pengurusan
SKPWNI
dengan
menghubungi
Dukcapil
daerah
asal
melalui
surat
elektronik
atau
media
lainnya.

Beberapa
daerah
telah
menyediakan
layanan
pengurusan
perpindahan
KK
secara
online.
Pemohon
dapat
mengakses
situs
resmi
Disdukcapil
sesuai
domisili
untuk
melakukan
pendaftaran
dan
mengunggah
dokumen
yang
diperlukan.
Setelah
verifikasi,
SKPWNI
dan
KK
baru
dapat
diunduh
dan
dicetak
secara
mandiri.

Pastikan
untuk
memeriksa
ketersediaan
layanan
online
di
daerah
Anda
dan
mengikuti
prosedur
yang
ditetapkan.
Memahami
dan
mengikuti
prosedur
yang
tepat
dalam
mengurus
perpindahan
KK
antar
kabupaten
atau
kota
akan
memastikan
proses
berjalan
lancar
dan
sesuai
ketentuan
yang
berlaku.



Baca
juga:

Cara
mengurus
pembetulan
nama
yang
salah
di
Kartu
Keluarga
(KK)



Baca
juga:

Apa
saja
syarat
perpindahan
penduduk
anak
tanpa
orang
tua
atau
wali?

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source