Jakarta
(ANTARA)

Sistem
transaksi
jalan
tol
di
Indonesia
sudah
menggunakan
teknologi
pembayaran
elektronik,
yakni
secara
non-tunai.

Salah
satu
metode
yang
diterapkan
saat
ini
adalah
sistem

tapping

menggunakan
kartu
e-toll.
Sejak
tahun
2017,
pengguna
jalan
tol
dapat
melakukan
transaksi
secara
non-tunai.

Namun,
tidak
semua
ruas
tol
menggunakan
sistem
transaksi
yang
sama.
Menurut
informasi
dari
Jasa
Marga,
ada
dua
sistem
transaksi
yang
diterapkan
di
gerbang
tol,
yaitu
sistem
tertutup
dan
sistem
terbuka.
Ada
juga
beberapa
ruas
jalan
tol
yang
menggabungkan
kedua
sistem
transaksi
tersebut.

Untuk
para
pemudik,
perlu
mengetahui
sistem
transaksi
jalan
tol
ini
agar
perjalanan
mudik
tidak
terganggu.
Lantas,
apa
perbedaan
sistem
transaksi
tersebut?
Berikut
penjelasannya.



Baca
juga:

Jalan
Tol
Kota
Nusantara
difungsikan
selama
mudik
Lebaran


1.
Sistem
tertutup

Sistem
transaksi
tertutup
mengharuskan
pengguna
jalan
untuk
melakukan

tapping

kartu
e-toll
sebanyak
dua
kali,
yaitu
saat
masuk
gerbang
tol
dan
saat
keluar/akhir
di
gerbang
tol
tujuan.

Karena
sistem
ini
mencatat
data
dari
gerbang
masuk,
pengguna
wajib
menggunakan
kartu
e-toll
yang
sama
saat
melakukan

tapping

di
gerbang
keluar.

Mesin
di
gerbang
tol
keluar
hanya
bisa
membaca
kartu
yang
telah
menyimpan
data
dari
gerbang
awal
masuk.
Jika
menggunakan
kartu
berbeda,
transaksi
tidak
bisa
diproses,
dan
pengguna
akan
mengalami
kesulitan
pembayaran.

Beberapa
ruas
jalan
tol
yang
menerapkan
sistem
transaksi
tertutup
yakni:

  • Tol
    Cikampek-Purwakarta-Padalarang
    (Cipularang)
  • Tol
    Padalarang-Cileunyi
    (Padaleunyi)
  • Tol
    Cengkareng-Batuceper-Kunciran
  • Tol
    Kunciran-Serpong
  • Tol
    Cinere-Serpong
  • Tol
    Palimanan-Kanci
  • Tol
    Semarang-Batang
  • Tol
    Semarang-Solo
  • Tol
    Jogja-Solo
  • Tol
    Solo-Ngawi
  • Tol
    Ngawi-Kertosono
  • Tol
    Gempol-Pasuruan
  • Tol
    Gempol-Pandaan
  • Tol
    Pandaan-Malang
  • Tol
    Belawan-Medan-Tanjung
    Morawa
    (Belmera)
  • Tol
    Medan-Kualanamu-Tebing
    Tinggi
    (MKTT)
  • Tol
    Manado-Bitung
  • Tol
    Balikpapan-Samarinda



Baca
juga:

Jasamarga
ingatkan
persiapan
ekstra
pemudik
melintas
Tol
Layang
MBZ


2.
Sistem
terbuka

Berbeda
dengan
sistem
tertutup,
sistem
terbuka
hanya
mengharuskan
pengguna
jalan
untuk
melakukan
satu
kali

tapping

di
gerbang
tol,
yaitu
di
gerbang
masuk
atau
keluar.

Setelah
pengguna
melakukan

tapping

di
gerbang
tol
masuk
atau
keluar,
saldo
e-toll
akan
otomatis
berkurang
sesuai
dengan
tarif
yang
ditetapkan.

Beberapa
ruas
tol
yang
menggunakan
sistem
terbuka
yakni:

  • Tol
    Bali
    Mandara
  • Tol
    Jakarta
    Outer
    Ring
    Road
    (JORR)
    E1,
    E2,
    E3,
    W25,
    dan
    W2U
  • Tol
    Pondok
    Aren-Bintaro
    Viaduct-Ulujami
  • Tol
    Jakarta-Bogor-Ciawi
    (Jagorawi)
  • Tol
    Jakarta-Tangerang
  • Tol
    Jakarta-Cikampek
  • Tol
    Jalan
    Layang
    Cikampek
    (MBZ)
  • Tol
    Semarang
    Seksi
    A,B,C
  • Jalan
    tol
    dalam
    kota
    (Cawang-Tomang-Pluit)
  • Tol
    Bogor
    Ring
    Road
    (BORR)



Baca
juga:

Jalan
Lintas
Timur
Palembang-Banyuasin
mulai
dipadati
pemudik


3.
Tol
dengan
sistem
gabungan
(tertutup
dan
terbuka)

Selain
sistem
tertutup
dan
terbuka,
ada
juga
ruas
tol
yang
menerapkan
gabungan
kedua
sistem
tersebut.
Artinya,
ada
segmen
tertentu
yang
menggunakan
sistem
terbuka,
sementara
segmen
lainnya
menggunakan
sistem
tertutup.

Ruas
tol
yang
menerapkan
sistem
gabungan:

Tol
Surabaya-Gempol

  • Sistem
    terbuka:
    Segmen
    Dupak-Waru
    dan
    Waru-Sidoarjo
  • Sistem
    tertutup:
    Segmen
    Porong-Gempol

Tol
Surabaya-Mojokerto

  • Sistem
    terbuka:
    Segmen
    Waru-Warugunung
    dan
    Waru-Sepanjang
  • Sistem
    tertutup:
    Segmen
    Mojokerto-Warugunung

Selama
menggunakan
ruas
tol
dan
transaksi

tapping

di
gerbang
tol,
kartu
e-toll
hanya
bisa
digunakan
untuk
satu
kendaraan.
Jika
kartu
e-toll
tidak
terdeteksi
asal
gerbang,
pengguna
akan
dikenakan
denda.
Hal
ini
berdasarkan
PP
No
23
Tahun
2024
Pasal
105
Ayat
3.

“Ketika
gardu
tol
keluar
tidak
dapat
membaca
atau
mendeteksi
asal
gerbang
pengguna
jalan
tol,
terhadap
pengguna
jalan
tol
dikenakan
denda
sebesar
2
(dua)
kali
tarif
tol
jarak
terjauh
pada
1
(satu)
ruas
jalan
tol
atau
sekelompok
ruas
jalan
tol
dengan
sistem
tarif
total
jarak
tempuh
kepada
badan
usaha”



Baca
juga:

Menhub
sebut
pergerakan
pemudik
sudah
terjadi
di
jalan
tol



Baca
juga:

Tol
Sibanceh
seksi
1
resmi
difungsionalkan
untuk
kendaraan
gol
1

Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source