Jakarta
(ANTARA)

Nama
Sani
Dinar
Saifuddin
yang
merupakan
Direktur
Optimasi
Feedstock
&
Produk
di
PT
Kilang
Pertamina
Internasional
(PT
KPI)
ikut
terseret
ke
dalam
kasus
dugaan
korupsi
terkait
tata
kelola
minyak
mentah
dan
produk
kilang
Pertamina
Niaga.
Kejaksaan
Agung
(Kejagung)
mengungkapkan
bahwa
kasus
ini
menyebabkan
kerugian
negara
yang
mencapai
Rp193,7
triliun.

Kejaksaan
Agung
masih
terus
melakukan
penyelidikan
lebih
lanjut
untuk
mengungkap
fakta-fakta
lain
yang
berkaitan
dengan
dugaan
korupsi
ini.
Sementara
itu,
masyarakat
menantikan
langkah
hukum
yang
akan
diambil
terhadap
Sani
Dinar
Saifuddin
dalam
kasus
ini.

Penetapan
status
tersangka
terhadap
Sani
Dinar
Saifuddin
menarik
perhatian
publik,
terutama
terkait
dengan
kekayaan
yang
dimilikinya.
Berdasarkan
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN)
yang
disampaikan
pada
18
Maret
2024,
total
harta
kekayaan
Sani
Dinar
Saifuddin
tercatat
sebesar
Rp15,7
miliar.



Baca
juga:

Kejagung
ungkap
peran
dua
tersangka
baru
di
kasus
minyak
mentah


Rincian
harta
kekayaan
Sani
Dinar
Saifuddin
berdasarkan
LHKPN


Tanah
dan
bangunan

(Rp8.010.000.000)

Aset
properti
yang
dimiliki
Sani
Dinar
Saifuddin
tersebar
di
beberapa
lokasi
strategis,
mencakup
tanah
dan
bangunan
dengan
nilai
yang
cukup
signifikan:

  • Tanah
    dan
    bangunan
    seluas
    350
    m²/180

    di
    Bandung,
    hasil
    sendiri

    Rp3.200.000.000
  • Bangunan
    seluas
    50

    di
    Bandung,
    hasil
    sendiri

    Rp360.000.000
  • Bangunan
    seluas
    74

    di
    Jakarta
    Selatan,
    hasil
    sendiri

    Rp720.000.000
  • Tanah
    seluas
    192

    di
    Bandung,
    hasil
    sendiri

    Rp400.000.000
  • Bangunan
    seluas
    33

    di
    Bandung,
    hasil
    sendiri

    Rp230.000.000
  • Tanah
    dan
    bangunan
    seluas
    332
    m²/80

    di
    Bandung,
    hasil
    sendiri

    Rp1.900.000.000
  • Tanah
    seluas
    1.200

    di
    Sumedang,
    hasil
    sendiri

    Rp1.200.000.000.



Baca
juga:

Pertamina
pastikan
tidak
ada
kebakaran
tangki
di
Kilang
Cilacap


Alat
transportasi
dan
mesin

Rp827.500.000

  • Mobil
    Toyota
    Voxy
    tahun
    2017,
    hasil
    sendiri

    Rp325.000.000
  • Motor
    Honda
    Vario
    tahun
    2014,
    hasil
    sendiri

    Rp6.500.000
  • Mobil
    Mazda
    CX-5
    Elite
    tahun
    2018,
    hasil
    sendiri

    Rp300.000.000
  • Motor
    Vespa
    GTS
    150
    tahun
    2022,
    hasil
    sendiri

    Rp86.000.000
  • Motor
    Royal
    Enfield
    Hunter
    350
    tahun
    2022,
    hasil
    sendiri

    Rp110.000.000

Sani
Dinar
Saifuddin
juga
memiliki
harta
bergerak
lainnya
senilai

Rp180.000.000

terdiri
dari
berbagai
aset
yang
tidak
termasuk
dalam
kategori
kendaraan
atau
properti.

Selain
itu,
terdapat
investasi
dalam
bentuk
surat
berharga
sebesar

Rp2.487.117.253

ada
juga
kas
dan
setara
kas
yang
mencapai

Rp3.908.296.689
.
Sementara
itu,
terdapat
pula
harta
lainnya
senilai
Rp310.000.000,
yang
mencakup
aset
tambahan
di
luar
kategori
yang
telah
disebutkan.

Dengan
berbagai
aset
yang
dimiliki,
total
kekayaan
Sani
Dinar
Saifuddin
yang
tercatat
mencapai

Rp15.722.913.942
.
Kasus
ini
menjadi
perhatian
publik
mengingat
posisi
strategis
Sani
di
salah
satu
anak
perusahaan
Pertamina
yang
bertanggung
jawab
atas
distribusi
bahan
bakar
di
Indonesia.

KPK
memastikan
akan
terus
mengusut
kasus
ini
guna
menegakkan
prinsip
akuntabilitas
dan
transparansi
dalam
pengelolaan
perusahaan
BUMN.



Baca
juga:

Mahfud
MD
apresiasi
langkah
Kejagung
tindak
kasus
Pertamina



Baca
juga:

Wamen
ESDM
sebut
BBM
Pertamina
yang
beredar
sudah
melalui
pengawasan

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source