
Jakarta
(ANTARA)
–
Sistem
tilang
elektronik
atau
Electronic
Traffic
Law
Enforcement
(ETLE)
memungkinkan
petugas
lalu
lintas
menindak
pelanggar
tanpa
harus
menghentikan
mereka
secara
langsung.
Jika
kendaraan
Anda
terekam
melakukan
pelanggaran,
surat
tilang
akan
dikirimkan
melalui
e-mail
atau
surat
tilang
dikirim
langsung
ke
rumah
berdasarkan
data
yang
terdaftar
di
sistem.
Baca
juga:
Anggota
Komisi
III
apresiasi
penggunaan
ETLE
hilangkan
stigma
negatif
Apa
itu
ETLE?
Tilang
elektronik
atau
Electronic
Traffic
Law
Enforcement
(ETLE)
adalah
sistem
penegakan
hukum
lalu
lintas
berbasis
digital.
Berbeda
dengan
tilang
manual
yang
dilakukan
langsung
oleh
petugas
di
lapangan,
ETLE
bekerja
menggunakan
kamera
pengawas
yang
dipasang
di
berbagai
titik
strategis.
Kamera
ini
akan
merekam
setiap
pelanggaran
lalu
lintas
yang
terjadi,
lalu
sistem
secara
otomatis
mengidentifikasi
kendaraan
dan
mengirimkan
surat
tilang
ke
alamat
pemilik
kendaraan
berdasarkan
data
yang
terdaftar
di
sistem.
Dengan
adanya
ETLE,
kepolisian
dapat
lebih
efektif
dalam
menindak
pelanggar
lalu
lintas
tanpa
harus
melakukan
kontak
langsung
dengan
pengendara.
Sistem
ini
juga
bertujuan
untuk
meningkatkan
disiplin
berkendara
dan
mengurangi
risiko
kecelakaan
akibat
pelanggaran
lalu
lintas.
Namun,
bagaimana
cara
mengetahui
apakah
kendaraan
Anda
terkena
tilang
ETLE?
Berikut
adalah
panduan
lengkap
untuk
mengecek
status
tilang
elektronik.
Baca
juga:
Awas!
10
pelanggaran
ini
bisa
terekam
kamera
ETLE
dan
berujung
tilang
Cara
cek
kendaraan
yang
kena
tilang
ETLE
Untuk
memastikan
apakah
kendaraan
Anda
terkena
tilang
elektronik,
Anda
bisa
melakukan
pengecekan
secara
online
dengan
langkah-langkah
berikut:
1.
Kunjungi
laman
resmi
ETLE
di
https://etle-pmj.id/.
2.
Masukkan
nomor
pelat
kendaraan,
nomor
rangka,
dan
nomor
mesin
kendaraan.
3.
Setelah
semua
data
terisi,
klik “Cek
Data”.
4.
Jika
tidak
ada
pelanggaran,
maka
akan
muncul
pesan “No
Data
Available”.
5.
Jika
kendaraan
Anda
terekam
melakukan
pelanggaran,
maka
akan
muncul
detail
seperti:
-
Waktu
pelanggaran -
Lokasi
pelanggaran -
Status
pelanggaran -
Tipe
kendaraan
6.
Jika
kendaraan
Anda
terkena
tilang
ETLE,
maka
Anda
harus
membayar
denda
tilang
menggunakan
Virtual
Account
Bank
BRI
(BRIVA).
Sistem
tilang
elektronik
(ETLE)
dibuat
untuk
meningkatkan
ketertiban
lalu
lintas
dan
mengurangi
pelanggaran.
Jika
Anda
menerima
surat
tilang
ETLE,
segera
cek
statusnya
melalui
situs
resmi
dan
lakukan
pembayaran
sesuai
prosedur
yang
telah
ditetapkan.
Dengan
membayar
denda
tepat
waktu,
Anda
bisa
menghindari
sanksi
lebih
lanjut
dan
memastikan
kendaraan
tetap
bisa
digunakan
tanpa
kendala.
Baca
juga:
Apa
itu
Cakra
Presisi,
inovasi
baru
pengganti
tilang
manual
Baca
juga:
Soal
notifikasi
tilang
elektronik,
Polisi
sebut
ada
10
sasaran
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025