Jakarta
(ANTARA)

Pernahkah
Anda
tiba-tiba
menerima
surat
tilang
elektronik
(ETLE)
tanpa
menyadari
kesalahan
yang
dilakukan?

Banyak
pengendara
yang
tidak
menyadari
bahwa
beberapa
pelanggaran
kecil
dapat
terdeteksi
oleh
sistem
ETLE
dan
berujung
pada
sanksi
tilang.
Akibatnya,
banyak
yang
merasa
kaget
ketika
mendapatkan
surat
tilang
tanpa
pernah
dihentikan
oleh
petugas
di
jalan.

Agar
tidak
mengalami
hal
tersebut,
penting
bagi
setiap
pengendara
untuk
memahami
jenis
pelanggaran
yang
dapat
terdeteksi
oleh
sistem
ini.
Dengan
mengetahui
aturan
yang
berlaku,
Anda
dapat
lebih
berhati-hati
dalam
berkendara
dan
menghindari
sanksi
tilang
yang
tidak
diinginkan.


Apa
itu
ETLE?

Tilang
elektronik
atau
Electronic
Traffic
Law
Enforcement
(ETLE)
adalah
sistem
penegakan
hukum
lalu
lintas
berbasis
digital.
Berbeda
dengan
tilang
manual
yang
dilakukan
langsung
oleh
petugas
di
lapangan,
ETLE
bekerja
menggunakan
kamera
pengawas
yang
dipasang
di
berbagai
titik
strategis.
Kamera
ini
akan
merekam
setiap
pelanggaran
lalu
lintas
yang
terjadi,
lalu
sistem
secara
otomatis
mengidentifikasi
kendaraan
dan
mengirimkan
surat
tilang
ke
alamat
pemilik
kendaraan
berdasarkan
data
yang
terdaftar
di
sistem.

Dengan
adanya
ETLE,
kepolisian
dapat
lebih
efektif
dalam
menindak
pelanggar
lalu
lintas
tanpa
harus
melakukan
kontak
langsung
dengan
pengendara.
Sistem
ini
juga
bertujuan
untuk
meningkatkan
disiplin
berkendara
dan
mengurangi
risiko
kecelakaan
akibat
pelanggaran
lalu
lintas.



Baca
juga:

Tim
Puslitbang
Polri
lakukan
penelitian
penerapan
ETLE
di
Malut


10
Pelanggaran
yang
bisa
membuat
Anda
kena
ETLE

Menurut
Korlantas
Polri,
berikut
adalah
beberapa
jenis
pelanggaran
yang
dapat
terekam
oleh
sistem
ETLE
dan
berujung
pada
sanksi
tilang:


1.
Melanggar
rambu
lalu
lintas
dan
marka
jalan

Rambu
dan
marka
jalan
dibuat
untuk
menjaga
ketertiban
lalu
lintas.
Jika
Anda
menerobos
rambu
larangan
atau
tidak
mengikuti
marka
jalan,
kamera
ETLE
dapat
langsung
merekam
pelanggaran
tersebut.


2.
Tidak
menggunakan
sabuk
keselamatan
bagi
pengemudi
kendaraan
roda
empat

Sabuk
keselamatan
adalah
perlengkapan
wajib
yang
dapat
melindungi
pengemudi
saat
terjadi
kecelakaan.
Tidak
mengenakannya
dapat
membuat
Anda
dikenakan
tilang
elektronik.


3.
Berkendara
sambil
menggunakan
gadget

Menggunakan
ponsel
atau
gadget
saat
berkendara
dapat
mengurangi
konsentrasi
dan
meningkatkan
risiko
kecelakaan.
Kamera
ETLE
bisa
mendeteksi
pengendara
yang
menggunakan
ponsel
saat
mengemudi.


4.
Melanggar
batas
kecepatan

Kamera
ETLE
dilengkapi
sensor
kecepatan
yang
dapat
mendeteksi
kendaraan
yang
melaju
melebihi
batas
yang
ditentukan.
Jika
Anda
melanggar
batas
kecepatan,
sistem
akan
langsung
mencatat
pelanggaran
tersebut.


5.
Menggunakan
plat
nomor
palsu
atau
tidak
menggunakan
plat
nomor
sama
sekali

Plat
nomor
kendaraan
berfungsi
sebagai
identitas
kendaraan.
Menggunakan
plat
palsu
atau
tidak
memasang
plat
nomor
bisa
membuat
Anda
terkena
tilang
elektronik
karena
dianggap
sebagai
upaya
menghindari
aturan.



Baca
juga:

Apa
itu
Cakra
Presisi,
inovasi
baru
pengganti
tilang
manual


6.
Berkendara
melawan
arus

Pelanggaran
ini
sering
terjadi,
terutama
di
jalan
yang
padat.
Selain
berbahaya,
melawan
arus
juga
bisa
langsung
terdeteksi
oleh
kamera
ETLE.


7.
Melanggar
lampu
merah

Menerobos
lampu
merah
adalah
pelanggaran
serius
yang
berpotensi
menyebabkan
kecelakaan.
Kamera
ETLE
di
persimpangan
akan
menangkap
gambar
kendaraan
yang
menerobos
lampu
merah
dan
mengirimkan
tilang
kepada
pemiliknya.


8.
Tidak
menggunakan
helm
saat
berkendara

Helm
berfungsi
melindungi
kepala
dari
benturan
saat
terjadi
kecelakaan.
Jika
Anda
berkendara
tanpa
helm,
kamera
ETLE
bisa
langsung
mencatat
pelanggaran
tersebut.


9.
Berboncengan
lebih
dari
dua
orang

Sepeda
motor
hanya
dirancang
untuk
dua
orang,
yaitu
pengemudi
dan
satu
penumpang.
Berboncengan
lebih
dari
dua
orang
tidak
hanya
berbahaya,
tetapi
juga
melanggar
aturan
lalu
lintas.


10.
Tidak
menyalakan
lampu
sepeda
motor

Menyalakan
lampu
saat
berkendara
di
malam
hari
adalah
kewajiban.
Selain
itu,
bagi
pengendara
sepeda
motor,
menyalakan
lampu
di
siang
hari
juga
diwajibkan
untuk
meningkatkan
visibilitas
dan
mengurangi
risiko
kecelakaan.



Baca
juga:

Sasar
120
juta
pelanggar,
Polda
Metro
Jaya
tambah
40
unit
ETLE
Mobile



Baca
juga:

Soal
notifikasi
tilang
elektronik,
Polisi
sebut
ada
10
sasaran

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source