
Jakarta
(ANTARA)
–
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
adalah
identitas
wajib
pajak
yang
dikeluarkan
oleh
Direktorat
Jenderal
Pajak
(DJP).
Namun,
ada
beberapa
kondisi
yang
membuat
seseorang
perlu
menonaktifkan
atau
menghapus
NPWP,
seperti
sudah
tidak
memiliki
penghasilan,
pensiun,
atau
meninggal
dunia.
Kabar
baiknya,
kini
penghapusan
NPWP
bisa
dilakukan
secara
online.
Dengan
demikian,
wajib
pajak
memiliki
keleluasaan
lebih
dalam
mengurus
administrasi
perpajakan
tanpa
perlu
datang
langsung
ke
kantor
pajak.
Penghapusan
NPWP
2025,
kini
dapat
dilakukan
melalui
Coretax,
sebuah
sistem
perpajakan
terintegrasi
yang
dikembangkan
oleh
Direktorat
Jenderal
Pajak
(DJP).
Prosesnya
pun
cukup
mudah
asalkan
semua
persyaratan
terpenuhi.
Lalu,
bagaimana
caranya?
Simak
langkah-langkahnya
di
bawah
ini.
Baca
juga:
Tata
cara
membuat
NPWP
orang
pribadi
online
Syarat
menghapus
kartu
NPWP
online
2025
Wajib
pajak
orang
pribadi
yang
berencana
menghapus
NPWP
harus
menyiapkan
beberapa
hal
agar
prosesnya
melalui
Coretax
berjalan
lancar.
Berdasarkan
informasi
dari
laman
resmi
DJP,
berikut
adalah
persyaratan
untuk
menghapus
NPWP
peribadi
secara
online
pada
2025:
•
Komputer,
laptop,
atau
ponsel.
•
Koneksi
internet
yang
stabil.
•
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK).
•
Nama
pemohon,
perwakilan,
atau
kuasa.
•
Alamat
lengkap.
Cara
menghapus
NPWP
orang
pribadi
secara
online
2025
Berdasarkan
laman
resmi
DJP,
berikut
adalah
langkah-langkah
untuk
menghapus
NPWP
orang
pribadi
secara
online
pada
2025:
1.
Buka
situs
Coretax
DJP
melalui
laman
https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2.
Jika
belum
memiliki
akun,
pilih “Pengguna
Baru?
Daftar
di
Sini”
untuk
melakukan
pendaftaran
3.
Bagi
yang
sudah
terdaftar,
masukkan
ID
pengguna,
kata
sandi,
pilihan
bahasa,
dan
captcha,
lalu
klik
login
4.
Setelah
berhasil
masuk,
pilih
menu “Portal
Saya”
Baca
juga:
Cara
cek
status
keaktifan
NPWP
2025
secara
online
melalui
Coretax
5.
Klik
opsi “Penghapusan
&
Pencabutan”,
kemudian
tunggu
hingga
halaman “Penghapusan
Pendaftaran”
muncul
6.
Pilih “Penghapusan
NPWP”
pada
kolom “Jenis
Pembatalan”
7.
Jika
bertindak
sebagai
wakil
atau
kuasa
wajib
pajak,
centang
kotak
pada
bagian “Kuasa
Wajib
Pajak”
8.
Klik
ikon “Kaca
Pembesar”
untuk
mencari
data
perwakilan
atau
kuasa
9.
Pada
bagian “Identitas
Wajib
Pajak”,
data
akan
terisi
secara
otomatis
10.
Isi
informasi
yang
diperlukan
dalam “Penghapusan
Pendaftaran”
11.
Jika
semua
data
sudah
diisi
dengan
benar,
lanjutkan
ke
bagian “Pernyataan
Wajib
Pajak”
12.
Centang
pernyataan
wajib
pajak,
lalu
klik “Kirim”
13.
Tunggu
hingga
muncul
notifikasi
bahwa
permohonan
telah
terkirim
dan
sedang
dalam
proses
verifikasi
oleh
petugas
14.
Unduh
bukti
pengajuan
dengan
memilih “Unduh
Bukti
Tanda
Terima”
15.
Bukti
tanda
terima
berisi
kop
DJP,
nomor
penerimaan,
NPWP,
NIK,
nama
wajib
pajak,
alamat,
jenis
permohonan,
serta
nama
petugas
penerima.
Baca
juga:
DJP:
Pemadanan
NIK-NPWP
telah
rampung
untuk
78,96
juta
wajib
pajak
Baca
juga:
Panduan
lengkap
cara
daftar
NPWP
online
2025
melalui
Coretax
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025