Jakarta
(ANTARA)

Pemalsuan
uang
rupiah
merupakan
tindak
kejahatan
yang
melanggar
hukum
yang
merugikan
perekonomian
masyarakat
hingga
negara.

Pemalsuan
uang
rupiah
dapat
menimbulkan
dampak
buruk
karena
mengganggu
distribusi
dan
sirkulasi
uang
yang
bisa
berimbas
terjadinya
inflasi
atau
kemerosotan
nilai
mata
uang.

Pasalnya,
rupiah
merupakan
alat
pembayaran
yang
sah
di
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
sebagai
salah
satu
simbol
kedaulatan
negara
yang
harus
dihormati
dan
dibanggakan
oleh
seluruh
warga
negara.

Pemerintah
telah
melakukan
penegakkan
hukuman
pengedaran
dan
pembuatan
uang
palsu
terhadap
pelaku
pemalsu
uang.
Pelaku
pembuat
dan
pengedar
uang
palsu
dapat
diberi
hukuman
pidana
penjara
dan
denda
tertentu
dengan
jumlah
yang
tidak
kecil,
hingga
penjara
seumur
hidup
bergantung
kepada
tindakannya.

Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2011
tentang
Mata
Uang,
adapun
hukuman
bagi
pelaku
pembuat
dan
pengedar
uang
palsu
diuraikan
beberapa
sebagai
berikut:


Hukuman
bagi
pelaku
yang
memalsukan
uang
rupiah


Setiap
orang
yang
memalsukan
rupiah
akan
diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
10
tahun
dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh
miliar
rupiah).
Hukuman
ini
termaktub
dalam
Pasal
36
Ayat
1
UU
No.7
Tahun
2011


Hukuman
bagi
pelaku
yang
menyimpan
fisik
uang
palsu

Bagi
orang-orang
yang
menyimpan
uang
rupiah
palsu
secara
fisik
sedangkan
yang
bersangkutan
tahu
bahwa
itu
adalah
uang
palsu,
maka
diancam
hukuman
dengan
pidana
penjara
paling
lama
10
tahun
dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh
miliar
rupiah).
Hukuman
ini
tertera
dalam
Pasal
36
Ayat
2
UU
No.7
tahun
2011.


Hukuman
bagi
pelaku
pengedar
uang
palsu

Dalam
Pasal
36
Ayat
3
UU
No.7
Tahun
2011,
setiap
orang
yang
mengedarkan
dan/atau
membelanjakan
rupiah
yang
diketahuinya
merupakan
rupiah
palsu
bisa
mendapat
hukuman
dengan
pidana
penjara
paling
lama
15
tahun
dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp50.000.000.000,00
(lima
puluh
miliar
rupiah).


Hukuman
bagi
pelaku
yang
membawa
atau
memasukkan
rupiah
palsu
ke
dalam
dan/atau
ke
luar
negeri

Bagi
orang
yang
membawa
atau
memasukkan
rupiah
palsu
ke
dalam
dan/atau
ke
luar
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
diancam
dengan
hukuman
pidana
penjara
paling
lama
15
tahun
dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp50.000.000.000,00
(lima
puluh
miliar
rupiah).
Hal
ini
tertuang
dalam
Pasal
36
Ayat
4
UU
No.7
Tahun
2011.


Hukuman
bagi
pelaku
ekspor/impor
uang
palsu

Dalam
Pasal
36
Ayat
5
UU
No.7
Tahun
2011,
setiap
orang
yang
mengimpor
atau
mengekspor
rupiah
palsu
diancam
dengan
hukuman
pidana
penjara
paling
lama
seumur
hidup
dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00
(seratus
miliar
rupiah).


Ciri
mata
uang
rupiah
asli

  • Uang
    kertas
    rupiah
    terbuat
    dari
    kertas
    khusus
    yang
    berbahan
    serat
    kapas
  • Terdapat
    benang
    pengaman
    seperti
    dianyam
    pada
    uang
    kertas
    yang
    tampak
    timbul
    dan
    dapat
    berubah
    warna
  • Memiliki
    tekstur
    yang
    lebih
    kasar
    dan
    ukuran
    kertas
    yang
    lebih
    tebal
  • Terdapat
    watermark
    pada
    semua
    pecahan
    uang
    kertas
    berupa
    gambar
    pahlawan,
    serta
    ada
    electrotype
    yang
    berupa
    logo
    BI
    dan
    ornamen
    tertentu
    yang
    akan
    terlihat
    jika
    diterawang
    ke
    arah
    cahaya
  • Setiap
    uang
    kertas
    rupiah
    memiliki
    desain,
    ukuran,
    dan
    warna
    uang
    yang
    terlihat
    terang,
    jelas,
    dan
    spesifik/khusus
  • Pada
    bagian
    depan
    uang
    asli,
    terdapat
    gambar
    tersembunyi
    berupa
    tulisan
    BI
    dalam
    bingkai
    persegi
    panjang
    yang
    akan
    terlihat
    dari
    sudut
    pandang
    tertentu
  • Pada
    bagian
    belakang
    uang
    asli,
    terdapat
    gambar
    tersembunyi
    berupa
    angka
    100,
    50,
    20,
    10
    yang
    terlihat
    di
    sudut
    pandang
    tertentu
    pada
    pecahan
    Rp100.000,
    Rp50.000,
    Rp20.000,
    dan
    Rp10.000.


Ciri
uang
palsu

  • Pada
    umumnya
    uang
    palsu
    memiliki
    warna
    yang
    lebih
    pucat
    dan
    kusam
  • Warna
    dari
    uang
    palsu
    juga
    akan
    luntur
    jika
    terkena
    air
  • Uang
    palsu
    biasanya
    bertekstur
    halus
    dan
    tipis
    seperti
    kertas
    HVS
  • Pada
    uang
    palsu,
    gambar,
    ornamen,
    dan
    logo
    yang
    saling
    isi
    ini
    tidak
    terlihat.

Sebagai
informasi,
apabila
Anda
menerima
uang
palsu,
bisa
melaporkan
temuan
tersebut
disertai
fisik
uang
yang
diragukan
keasliannya
kepada
bank,
kepolisian,
atau
meminta
klarifikasi
langsung
ke
kantor
Bank
Indonesia
terdekat.​​​​



Baca
juga:

BI
Sulsel
temukan
uang
palsu
saat
sosialisasi
di
pasar



Baca
juga:

Hakim
PN
Medan-Sumut
vonis
4
tahun
pada
terdakwa
pengedar
uang
palsu



Baca
juga:

Rektor
UIN
Alauddin
Makassar
dukung
kepolisian
bongkar
jaringan
upal

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source