Jakarta
(ANTARA)

Dewan
Pertahanan
Nasional
(DPN)
resmi
dibentuk
Presiden
RI
Prabowo
Subianto
melalui
diterbitkannya
Peraturan
Presiden
(Perpres)
Nomor
202
Tahun
2024.

Berdasarkan
dokumen
salinan
yang
dilansir
dari
Jaringan
Dokumentasi
dan
Informasi
Hukum
Kementerian
Sekretariat
Negara,
Perpres
tersebut
mencakup
tugas
pokok
dan
fungsi
(tupoksi)
dari
DPN.
Pembentukan
DPN
dilakukan
sebagai
bentuk
implementasi
amanat
Pasal
15
ayat
(8)
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2002
tentang
Pertahanan
Negara.


Tugas
DPN

Pada
Bab
I
yang
memuat
kedudukan,
tugas,
dan
fungsi,
Dewan
Pertahanan
Nasional
(DPN)
merupakan
lembaga
non
struktural
yang
dipimpin
langsung
oleh
Presiden.

Dalam
Perpres
ini,
DPN
memiliki
tugas
melaksanakan
pemberian
pertimbangan
dan
perumusan
solusi
kebijakan
dalam
rangka
penetapan
kebijakan
di
bidang
pertahanan
nasional
yang
bersifat
strategis
mencakup
kedaulatan
negara,
keutuhan
wilayah,
dan
keselamatan
bangsa.

Adapun
dewan
ini
berperan
penting
sebagai
penasihat
presiden
dalam
menetapkan
kebijakan
umum
pertahanan
serta
pengerahan
segenap
komponen
pertahanan
negara.


Fungsi
DPN

Dalam
menjalankan
tugasnya,
Dewan
Pertahanan
Nasional
(DPN)
memiliki
beberapa
fungsi,
meliputi:

  • Penyusunan
    kebijakan
    terpadu
    pertahanan
    negara,
    sebagai
    pedoman
    kementerian/lembaga
    dan
    masyarakat
    dalam
    melaksanakan
    tugas
    dan
    tanggung
    jawab
    masing-masing
    untuk
    mendukung
    penyelenggaraan
    pertahanan
    negara
  • Penyusunan
    kebijakan
    terpadu
    pengerahan
    komponen
    pertahanan
    negara
    dalam
    rangka
    mobilisasi
    dan
    demobilisasi
  • Penilaian
    risiko
    kebijakan
    pertahanan
    negara
  • Perumusan
    solusi
    kebijakan
    terkait
    geostrategi,
    geopolitik,
    dan
    geoekonomi
    terhadap
    penyelarasan
    kebijakan
    strategis
    dan
    program
    prioritas
    di
    bidang
    pertahanan
    nasional
  • Pelaksanaan
    administrasi
    DPN;
    dan
  • Pelaksanaan
    fungsi
    lain
    yang
    diberikan
    oleh
    Presiden.


Susunan
organisasi
DPN

Pada
Bab
II
yang
memuat
organisasi
dalam
Perpres
tersebut
dijelaskan
terkait
susunan
organisasi
DPN
yang
terdiri
dari
Ketua
DPN,
anggota
tetap
dan
anggota
tidak
tetap.

Ketua
DPN
dijabat
oleh
Presiden.
Kemudian,
anggota
tetap
DPN
terdiri
dari
Wakil
Presiden,
Menteri
Pertahanan,
Menteri
Luar
Negeri,
Menteri
Dalam
Negeri
dan
Panglima
TNI.
Unsur
anggota
tetap
termasuk
Menteri
Sekretaris
Negara,
Menteri
Keuangan,
Kepala
Badan
Intelijen
Negara
dan
Kepala
Staf
Angkatan.

Sedangkan,
anggota
tidak
tetap
terdiri
atas
pimpinan
instansi
pemerintah
dan
non
pemerintah
sesuai
isu
strategis
yang
dihadapi.

  • Ketua
    DPN
    dijabat
    oleh
    Presiden,
    akan
    dibantu
    oleh
    Ketua
    Harian
    dalam
    mengkoordinasikan
    pelaksanaan
    tugas
    dan
    fungsi
    DPN
  • Ketua
    Harian
    dijabat
    oleh
    Menteri
    Pertahanan
  • Sekretaris
    dijabat
    oleh
    Wakil
    Menteri
    Pertahanan,
    bertugas
    memberikan
    dukungan
    teknis
    substansi
    dan
    mengoordinasikan
    pelaksanaan
    tugas
    deputi
    pada
    DPN
  • Deputi
    Bidang
    Geostrategi,
    bertugas
    melaksanakan
    koordinasi
    dan
    perumusan
    solusi
    kebijakan
    terpadu
    pertahanan
    negara
    dan
    kebijakan
    pengerahan
    komponen
    pertahanan
    negara
    dari
    aspek
    pertahanan
    dan
    keamanan
  • Deputi
    Bidang
    Geopolitik,
    bertugas
    melaksanakan
    koordinasi
    dan
    perumusan
    solusi
    kebijakan
    terpadu
    pertahanan
    negara
    dan
    kebijakan
    pengerahan
    komponen
    pertahanan
    negara
    dari
    aspek
    ideologi,
    politik,
    dan
    sosial-budaya
  • Deputi
    Bidang
    Geoekonomi,
    bertugas
    melaksanakan
    koordinasi
    dan
    perumusan
    solusi
    kebijakan
    terpadu
    pertahanan
    negara
    dan
    kebiiakan
    pengerahan
    komponen
    pertahanan
    negara
    dari
    aspek
    ekonomi
  • Kepala
    sekretariat,
    bertugas
    melaksanakan
    pemberian
    dukungan
    teknis
    dan
    administrasi
    kepada
    sekretaris
  • Dalam
    mendukung
    pelaksanaan
    tugas,
    Ketua
    DPN
    dibantu
    oleh
    Kelompok
    Pakar
    Strategis
    dan
    Industri
    Pertahanan.

Adapun
Ketua
Harian
Dewan
Pertahanan
Nasional
dijabat
oleh
Menteri
Pertahanan
(Menhan)
Sjafrie
Sjamsoeddin
dan
Sekretaris
DPN
dijabat
oleh
Wakil
Menteri
Pertahanan
Donny
Ermawan
yang
telah
dilantik
oleh
Presiden
Prabowo
Subianto,
di
Istana
Negara
pada
Senin,
16
Desember
2024.

Pelantikan
tersebut
berdasarkan
Keputusan
Presiden
RI
Nomor
87M
Tahun
2024
tentang
Pengangkatan
Ketua
Harian
dan
Sekretaris
Dewan
Pertahanan
Nasional.



Baca
juga:

Mengenal
tugas
dan
fungsi
Dewan
Pertahanan
Nasional
(DPN)



Baca
juga:

Prabowo
terbitkan
Perpres
202/2024
tentang
pembentukan
DPN



Baca
juga:

Kemenhan
pastikan
DPN
dan
Watannas
tidak
tumpang
tindih

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source