
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemerintah
akan
memberikan
amnesti
kepada
sejumlah
narapidana,
mulai
dari
pengguna
narkotika
hingga
kasus
terkait
Papua.
Jumlahnya
sekitar
44
ribu
warga
binaan
atau
narapidana
berpeluang
mendapatkan
amnesti.
Menteri
Hukum
Supratman
Andi
Agtas
mengatakan
Presiden
Prabowo
telah
menyetujui
pemberian
amnesti
tersebut
dan
selanjutnya
meminta
pertimbangan
dari
DPR.
“Selanjutnya
kami
akan
meminta
pertimbangan
kepada
DPR.
Apakah
DPR
nanti
dinamikannya
seperti
apa?
Kita
tunggu
setelah
resmi
kami
mengajukannya
kepada
parlemen
untuk
mendapatkan
pertimbangan,”
ujar
Supratman
saat
memberikan
keterangan
pers
di
Istana
Kepresidenan,
Jakarta,
Jumat
(13/12).
Adapun
jenis
kasus
yang
menjadi
pertimbangan
untuk
pemberian
amnesti
ini
mencakup,
diantaranya
narapidana
dengan
kondisi
kesehatan
tertentu
seperti
sakit
berkepanjangan
HIV/AIDS
dan
gangguan
kejiwaan.
Baca
juga:
Mengulas
RUU
Grasi,
Amnesti,
Abolisi
dan
Rehabilitasi
serta
turunannyaBaca
juga:
Ronaldo
didesak
suarakan
pula
isu
HAM
di
Arab
Saudi
Kemudian,
narapidana
yang
terjerat
Undang-Undang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
(ITE),
yang
terkait
dengan
penghinaan
Kepala
Negara,
narapidana
terkait
kasus
Papua
yang
tidak
terlibat
dalam
aksi
bersenjata,
serta
amnesti
juga
diusulkan
untuk
narapidana
narkotika
yang
seharusnya
menjalani
rehabilitasi,
bukan
pidana
penjara.
Apa
itu
amnesti?
Amnesti
sebagai
salah
satu
istilah
dalam
sistem
hukum.
Menurut
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia,
amnesti
adalah
pengampunan
atau
penghapusan
hukuman
yang
diberikan
kepala
negara
kepada
seseorang
atau
sekelompok
orang
yang
telah
melakukan
tindak
pidana
tertentu.
Amnesti
berasal
dari
bahasa
Yunani ‘amnestia‘
yang
berarti
melupakan.
Sehingga
pada
konsepnya
pemberian
amnesti
dilakukan
sebagai
upaya
untuk
menghapuskan
pidana
yang
telah
dilakukan.
Baca
juga:
Prabowo
berjanji
berikan
amnesti
untuk
akhiri
konflik
di
Papua
Melansir
laman
IndonesiaBaik,
amnesti
yang
diberikan
untuk
banyak
orang
dapat
disebut
sebagai
amnesti
umum.
Amnesti
diatur
dalam
Pasal
14
Ayat
(1)
UUD
1945.
Undang-Undang
Darurat
Nomor
11
Tahun
1954
menyatakan
bahwa
akibat
dari
pemberian
amnesti
adalah
semua
akibat
hukum
pidana
terhadap
orang
yang
diberikan
amnesti
dihapuskan.
Dengan
kata
lain,
sifat
kesalahan
dari
orang
yang
diberikan
amnesti
juga
hilang.
Di
Indonesia,
amnesti
merupakan
hak
prerogatif
Presiden
dalam
tataran
yudikatif.
Amnesti
diberikan
Presiden
dengan
memperhatikan
pertimbangan
dari
Mahkamah
Agung
(MA)
serta
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
dan
dapat
diberikan
tanpa
pengajuan
permohonan
terlebih
dahulu.
Melansir
pid.kepri.polri,
amnesti
diberikan
melalui
keputusan
presiden
setelah
mendapatkan
pertimbangan
dari
DPR
dan
diberikan
kepada
orang
yang:
-
Sedang
atau
telah
selesai
menjalani
pembinaan
oleh
yang
berwajib -
Sedang
diperiksa
atau
ditahan
dalam
proses
penyelidikan,
penyidikan,
atau
pemeriksaan
di
depan
sidang
pengadilan -
Telah
dijatuhi
pidana,
baik
yang
belum
maupun
yang
telah
mempunyai
kekuatan
hukum
tetap;
atau -
Sedang
atau
telah
selesai
menjalani
pidana
di
dalam
lembaga
pemasyarakatan.
Baca
juga:
Prabowo
akan
beri
amnesti
napi
pengguna
narkotika
hingga
kasus
Papua
Amnesti
memiliki
peran
strategis
dalam
membantu
mengatasi
situasi
konflik
dan
ketidakstabilan
di
suatu
negara.
Pengampunan
ini
umumnya
diberikan
dalam
konteks
politik,
seperti
kepada
tahanan
politik
atau
pelaku
kejahatan
yang
dianggap
terkait
dengan
konflik
ideologi.
Pemberian
amnesti
biasanya
bertujuan
untuk
mengakhiri
atau
meredakan
konflik
politik
dan
mewujudkan
rekonsiliasi
serta
pemulihan
ketertiban
umum.
Contoh
penerapan
amnesti
di
Indonesia
Pemberian
amnesti
ini
mencerminkan
komitmen
pemerintah,
dilakukan
atas
dasar
kemanusiaan,
mengurangi
kelebihan
kapasitas
lapas,
dan
untuk
mendorong
rekonsiliasi
nasional.
Di
Indonesia,
pemberian
amnesti
oleh
setiap
Presiden
RI
memiliki
sejarah
panjang
yang
sudah
dilakukan
dari
masa
pemerintahan
Presiden
Soekarno.
Berikut
beberapa
contoh
penerapan
amnesti
di
Indonesia:
Amnesti
di
era
pemerintahan
Presiden
Soekarno
-
Memberikan
amnesti
kepada
orang-orang
yang
tersangkut
dengan
pemberontakan
D.I./T.I.I.
Kahar
Muzakar
di
Sulawesi
Selatan
dengan
menerbitkan
Keputusan
Nomor
303
tahun
1959.
Baca
juga:
AS
tolak
laporan
Amnesti
yang
sebut
Israel
lakukan
genosida
di
Gaza
-
Memberikan
amnesti
dan
abolisi
kepada
orang-orang
yang
tersangkut
dengan
pemberontakan
lebih
luas
lagi.
Yaitu
pemberontakan
Daud
Bereueh
di
Aceh,
pemberontakan
“Pemerintah
Revolusioner
Republik
Indonesia”
dan
“Perjuangan
Semesta”
di
Sumatera
Utara,
Sumatera
Barat,
Riau,
Sumatera
Selatan,
Jambi,
Sulawesi
Utara,
Sulawesi
Selatan,
Maluku,
Irian
Barat
dan
lain-lain
daerah,
termasuk
pemberontakan
Kahar
Muzakar
di
Sulawesi
Selatan,
pemberontakan
Kartosuwirjo
di
Jawa
Barat
dan
Jawa
Tengah,
hingga
pemberontakan
Ibnu
Hadjar
di
Kalimantan
Selatan,
pemberontakan
“Republik
Maluku
Selatan”
di
Maluku.
Dikeluarkan
melalui
Keputusan
Presiden
Nomor
449
tahun
1961.
Amnesti
di
era
pemerintahan
Presiden
Soeharto
-
Memberikan
amnesti
umum
dan
abolisi
kepada
para
pengikut
gerakan
Fretelin
di
Timor
Timur
baik
di
dalam
negeri
maupun
yang
berada
di
luar
negeri.
Amnesti
ini
dikeluarkan
Soeharto
melalui
Keputusan
Presiden
Nomor
63
tahun
1977.
Amnesti
di
era
pemerintahan
Presiden
BJ
Habibie
-
Memberikan
amnesti
dan
atau
abolisi
kepada
dua
individu
oposisi
politik;
Sri
Bintang
Pamungkas
dan
Muchtar
Pakpahan -
Memberikan
amnesti
kepada
tahanan
politik
Papua
(Hendrikus
Kowip,
Kasiwirus
Iwop,
dan
Benediktus
Kuawamba)
melalui
Keppres
123/1998.
Baca
juga:
Pengamat:
Amnesti
untuk
44
ribu
narapidana
harus
akuntabel-transparan
Amnesti
di
era
pemerintahan
Presiden
Abdurrahman
Wahid
(Gus
Dur)
-
Memberikan
amnesti
kepada
tahanan
politik
aktivis
pro-demokrasi,
termasuk
aktivis
Partai
Rakyat
Demokratik
(PRD),
salah
satunya
Budiman
Sudjatmiko
(mantan
Ketua
PRD)
pada
peringatan
hari
HAM
internasional,
10
Desember
1999
melalui
Keppres
Nomor
159
Tahun
1999.
Amnesti
di
era
pemerintahan
Susilo
Bambang
Yudhoyono
(SBY)
-
Memberikan
amnesti
kepada
setiap
orang
yang
terlibat
dalam
aktivitas
Gerakan
Aceh
Merdeka
(GAM)
yang
dikeluarkan
melalui
Keputusan
Presiden
(Keppres)
Nomor
22
Tahun
2005.
Amnesti
di
era
pemerintahan
Presiden
Joko
Widodo
(Jokowi)
-
Memberikan
amnesti
kepada
dosen
Universitas
Syiah
Kuala
Saiful
Mahdi
yang
dijerat
Undang-undang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
(UU
ITE)
terkait
pencemaran
nama
baik. -
Memberikan
amnesti
kepada
Baiq
Nuril
yang
dijerat
Undang-undang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
(UU
ITE)
karena
dituduh
merekam
dan
menyebarkan
percakapan
asusila
mantan
Kepala
Sekolah
SMAN
7
Mataram,
Muslim
yang
kerap
menelponnya.
Baca
juga:
Menkum:
Pengedar
dan
bandar
narkotika
dikecualikan
dari
amnesti
Baca
juga:
Pemerintah
siapkan
skema
amnesti
bagi
warga
binaan
kasus
narkoba
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024