Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
akan
memberikan
amnesti
kepada
sejumlah
narapidana,
mulai
dari
pengguna
narkotika
hingga
kasus
terkait
Papua.
Jumlahnya
sekitar
44
ribu
warga
binaan
atau
narapidana
berpeluang
mendapatkan
amnesti.

Menteri
Hukum
Supratman
Andi
Agtas
mengatakan
Presiden
Prabowo
telah
menyetujui
pemberian
amnesti
tersebut
dan
selanjutnya
meminta
pertimbangan
dari
DPR.

“Selanjutnya
kami
akan
meminta
pertimbangan
kepada
DPR.
Apakah
DPR
nanti
dinamikannya
seperti
apa?
Kita
tunggu
setelah
resmi
kami
mengajukannya
kepada
parlemen
untuk
mendapatkan
pertimbangan,”
ujar
Supratman
saat
memberikan
keterangan
pers
di
Istana
Kepresidenan,
Jakarta,
Jumat
(13/12).

Adapun
jenis
kasus
yang
menjadi
pertimbangan
untuk
pemberian
amnesti
ini
mencakup,
diantaranya
narapidana
dengan
kondisi
kesehatan
tertentu
seperti
sakit
berkepanjangan
HIV/AIDS
dan
gangguan
kejiwaan.



Baca
juga:

Mengulas
RUU
Grasi,
Amnesti,
Abolisi
dan
Rehabilitasi
serta
turunannya
Baca
juga:

Ronaldo
didesak
suarakan
pula
isu
HAM
di
Arab
Saudi

Kemudian,
narapidana
yang
terjerat
Undang-Undang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
(ITE),
yang
terkait
dengan
penghinaan
Kepala
Negara,
narapidana
terkait
kasus
Papua
yang
tidak
terlibat
dalam
aksi
bersenjata,
serta
amnesti
juga
diusulkan
untuk
narapidana
narkotika
yang
seharusnya
menjalani
rehabilitasi,
bukan
pidana
penjara.


Apa
itu
amnesti?

Amnesti
sebagai
salah
satu
istilah
dalam
sistem
hukum.
Menurut
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia,
amnesti
adalah
pengampunan
atau
penghapusan
hukuman
yang
diberikan
kepala
negara
kepada
seseorang
atau
sekelompok
orang
yang
telah
melakukan
tindak
pidana
tertentu.

Amnesti
berasal
dari
bahasa
Yunani ‘amnestia
yang
berarti
melupakan.
Sehingga
pada
konsepnya
pemberian
amnesti
dilakukan
sebagai
upaya
untuk
menghapuskan
pidana
yang
telah
dilakukan.



Baca
juga:

Prabowo
berjanji
berikan
amnesti
untuk
akhiri
konflik
di
Papua

Melansir
laman
IndonesiaBaik,
amnesti
yang
diberikan
untuk
banyak
orang
dapat
disebut
sebagai
amnesti
umum.
Amnesti
diatur
dalam
Pasal
14
Ayat
(1)
UUD
1945.

Undang-Undang
Darurat
Nomor
11
Tahun
1954
menyatakan
bahwa
akibat
dari
pemberian
amnesti
adalah
semua
akibat
hukum
pidana
terhadap
orang
yang
diberikan
amnesti
dihapuskan.
Dengan
kata
lain,
sifat
kesalahan
dari
orang
yang
diberikan
amnesti
juga
hilang.

Di
Indonesia,
amnesti
merupakan
hak
prerogatif
Presiden
dalam
tataran
yudikatif.
Amnesti
diberikan
Presiden
dengan
memperhatikan
pertimbangan
dari
Mahkamah
Agung
(MA)
serta
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
dan
dapat
diberikan
tanpa
pengajuan
permohonan
terlebih
dahulu.

Melansir
pid.kepri.polri,
amnesti
diberikan
melalui
keputusan
presiden
setelah
mendapatkan
pertimbangan
dari
DPR
dan
diberikan
kepada
orang
yang:

  • Sedang
    atau
    telah
    selesai
    menjalani
    pembinaan
    oleh
    yang
    berwajib
  • Sedang
    diperiksa
    atau
    ditahan
    dalam
    proses
    penyelidikan,
    penyidikan,
    atau
    pemeriksaan
    di
    depan
    sidang
    pengadilan
  • Telah
    dijatuhi
    pidana,
    baik
    yang
    belum
    maupun
    yang
    telah
    mempunyai
    kekuatan
    hukum
    tetap;
    atau
  • Sedang
    atau
    telah
    selesai
    menjalani
    pidana
    di
    dalam
    lembaga
    pemasyarakatan.



Baca
juga:

Prabowo
akan
beri
amnesti
napi
pengguna
narkotika
hingga
kasus
Papua

Amnesti
memiliki
peran
strategis
dalam
membantu
mengatasi
situasi
konflik
dan
ketidakstabilan
di
suatu
negara.
Pengampunan
ini
umumnya
diberikan
dalam
konteks
politik,
seperti
kepada
tahanan
politik
atau
pelaku
kejahatan
yang
dianggap
terkait
dengan
konflik
ideologi.

Pemberian
amnesti
biasanya
bertujuan
untuk
mengakhiri
atau
meredakan
konflik
politik
dan
mewujudkan
rekonsiliasi
serta
pemulihan
ketertiban
umum.


Contoh
penerapan
amnesti
di
Indonesia

Pemberian
amnesti
ini
mencerminkan
komitmen
pemerintah,
dilakukan
atas
dasar
kemanusiaan,
mengurangi
kelebihan
kapasitas
lapas,
dan
untuk
mendorong
rekonsiliasi
nasional.

Di
Indonesia,
pemberian
amnesti
oleh
setiap
Presiden
RI
memiliki
sejarah
panjang
yang
sudah
dilakukan
dari
masa
pemerintahan
Presiden
Soekarno.
Berikut
beberapa
contoh
penerapan
amnesti
di
Indonesia:


Amnesti
di
era
pemerintahan
Presiden
Soekarno

  • Memberikan
    amnesti
    kepada
    orang-orang
    yang
    tersangkut
    dengan
    pemberontakan
    D.I./T.I.I.
    Kahar
    Muzakar
    di
    Sulawesi
    Selatan
    dengan
    menerbitkan
    Keputusan
    Nomor
    303
    tahun
    1959.



Baca
juga:

AS
tolak
laporan
Amnesti
yang
sebut
Israel
lakukan
genosida
di
Gaza

  • Memberikan
    amnesti
    dan
    abolisi
    kepada
    orang-orang
    yang
    tersangkut
    dengan
    pemberontakan
    lebih
    luas
    lagi.
    Yaitu
    pemberontakan
    Daud
    Bereueh
    di
    Aceh,
    pemberontakan
    “Pemerintah
    Revolusioner
    Republik
    Indonesia”
    dan
    “Perjuangan
    Semesta”
    di
    Sumatera
    Utara,
    Sumatera
    Barat,
    Riau,
    Sumatera
    Selatan,
    Jambi,
    Sulawesi
    Utara,
    Sulawesi
    Selatan,
    Maluku,
    Irian
    Barat
    dan
    lain-lain
    daerah,
    termasuk
    pemberontakan
    Kahar
    Muzakar
    di
    Sulawesi
    Selatan,
    pemberontakan
    Kartosuwirjo
    di
    Jawa
    Barat
    dan
    Jawa
    Tengah,
    hingga
    pemberontakan
    Ibnu
    Hadjar
    di
    Kalimantan
    Selatan,
    pemberontakan
    “Republik
    Maluku
    Selatan”
    di
    Maluku.
    Dikeluarkan
    melalui
    Keputusan
    Presiden
    Nomor
    449
    tahun
    1961.


Amnesti
di
era
pemerintahan
Presiden
Soeharto

  • Memberikan
    amnesti
    umum
    dan
    abolisi
    kepada
    para
    pengikut
    gerakan
    Fretelin
    di
    Timor
    Timur
    baik
    di
    dalam
    negeri
    maupun
    yang
    berada
    di
    luar
    negeri.
    Amnesti
    ini
    dikeluarkan
    Soeharto
    melalui
    Keputusan
    Presiden
    Nomor
    63
    tahun
    1977.


Amnesti
di
era
pemerintahan
Presiden
BJ
Habibie

  • Memberikan
    amnesti
    dan
    atau
    abolisi
    kepada
    dua
    individu
    oposisi
    politik;
    Sri
    Bintang
    Pamungkas
    dan
    Muchtar
    Pakpahan
  • Memberikan
    amnesti
    kepada
    tahanan
    politik
    Papua
    (Hendrikus
    Kowip,
    Kasiwirus
    Iwop,
    dan
    Benediktus
    Kuawamba)
    melalui
    Keppres
    123/1998.



Baca
juga:

Pengamat:
Amnesti
untuk
44
ribu
narapidana
harus
akuntabel-transparan


Amnesti
di
era
pemerintahan
Presiden
Abdurrahman
Wahid
(Gus
Dur)

  • Memberikan
    amnesti
    kepada
    tahanan
    politik
    aktivis
    pro-demokrasi,
    termasuk
    aktivis
    Partai
    Rakyat
    Demokratik
    (PRD),
    salah
    satunya
    Budiman
    Sudjatmiko
    (mantan
    Ketua
    PRD)
    pada
    peringatan
    hari
    HAM
    internasional,
    10
    Desember
    1999
    melalui
    Keppres
    Nomor
    159
    Tahun
    1999.


Amnesti
di
era
pemerintahan
Susilo
Bambang
Yudhoyono
(SBY)

  • Memberikan
    amnesti
    kepada
    setiap
    orang
    yang
    terlibat
    dalam
    aktivitas
    Gerakan
    Aceh
    Merdeka
    (GAM)
    yang
    dikeluarkan
    melalui
    Keputusan
    Presiden
    (Keppres)
    Nomor
    22
    Tahun
    2005.


Amnesti
di
era
pemerintahan
Presiden
Joko
Widodo
(Jokowi)

  • Memberikan
    amnesti
    kepada
    dosen
    Universitas
    Syiah
    Kuala
    Saiful
    Mahdi
    yang
    dijerat
    Undang-undang
    Informasi
    dan
    Transaksi
    Elektronik
    (UU
    ITE)
    terkait
    pencemaran
    nama
    baik.
  • Memberikan
    amnesti
    kepada
    Baiq
    Nuril
    yang
    dijerat
    Undang-undang
    Informasi
    dan
    Transaksi
    Elektronik
    (UU
    ITE)
    karena
    dituduh
    merekam
    dan
    menyebarkan
    percakapan
    asusila
    mantan
    Kepala
    Sekolah
    SMAN
    7
    Mataram,
    Muslim
    yang
    kerap
    menelponnya.



Baca
juga:

Menkum:
Pengedar
dan
bandar
narkotika
dikecualikan
dari
amnesti



Baca
juga:

Pemerintah
siapkan
skema
amnesti
bagi
warga
binaan
kasus
narkoba

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source