Jakarta
(ANTARA)

Pajak
Penghasilan
(PPh)
merupakan
salah
satu
sumber
pendapatan
utama
bagi
negara,
yang
dikenakan
atas
penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
oleh
individu
maupun
badan
usaha.

Pajak
ini
memiliki
peran
penting
dalam
mendukung
pembangunan
dan
keberlanjutan
fiskal
negara.

Di
Indonesia,
ketentuan
mengenai
PPh
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2008
tentang
Pajak
Penghasilan.
Undang-undang
ini
telah
mengalami
beberapa
perubahan
untuk
menyesuaikan
dengan
dinamika
ekonomi
dan
kebutuhan
pembangunan
nasional.

PPh
menjadi
kewajiban
yang
harus
dipenuhi
oleh
setiap
individu
atau
badan
yang
menerima
penghasilan
di
Indonesia.

Pajak
ini
dikenakan
atas
penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
oleh
wajib
pajak
dalam
periode
satu
tahun
pajak.
Untuk
memahami
lebih
lanjut,
berikut
ini
pengertian
mengenai
pajak
penghasilan.


Pengertian
Pajak
Penghasilan
(PPh)

Pajak
Penghasilan
(PPh)
merupakan
pajak
yang
dikenakan
atas
penghasilan
yang
diterima
oleh
wajib
pajak,
baik
yang
berasal
dari
dalam
negeri
maupun
luar
negeri.
Dasar
hukum
untuk
PPh
diatur
dalam
Undang-Undang
(UU)
Nomor
7
Tahun
1983
tentang
Pajak
Penghasilan,
yang
telah
mengalami
empat
kali
perubahan,
yakni:

1.
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1991
tentang
Perubahan
UU
No.7/1983
tentang
Pajak
Penghasilan

2.
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1994
tentang
Perubahan
Kedua
UU
No.7/1983
tentang
Pajak
Penghasilan

3.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2000
tentang
Perubahan
Ketiga
UU
No.7/1983
tentang
Pajak
Penghasilan

4.
Undang-Undang
No.
36
Tahun
2008
tentang
Perubahan
Keempat
UU
No.7/1983
tentang
Pajak
Penghasilan.

Dapat
diketahui,
pajak
ini
dibagi
menjadi
beberapa
kategori,
yaitu
PPh
yang
dikenakan
pada
wajib
pajak
orang
pribadi,
yang
terbagi
lagi
menjadi
pegawai,
bukan
pegawai,
dan
pengusaha.

Selain
itu,
PPh
juga
dibebankan
atas
penghasilan
yang
diterima
oleh
wajib
pajak
badan
atau
perusahaan,
dengan
objek
pajak
yang
dikenakan
berbeda-beda.


Objek
PPh

Objek
PPh
meliputi
berbagai
jenis
penghasilan,
antara
lain:

1
Gaji
dan
upah:
Imbalan
atas
pekerjaan
yang
dilakukan.

2.
Honorarium:
Pembayaran
atas
jasa
atau
pekerjaan
tertentu.

3.
Laba
usaha:
Keuntungan
yang
diperoleh
dari
kegiatan
usaha.

4.
Bunga
dan
dividen:
Pendapatan
dari
simpanan
atau
investasi.

5.
Keuntungan
penjualan
aset:
Laba
dari
penjualan
atau
pengalihan
harta.


Siapa
yang
wajib
membayar
PPh?

Setiap
wajib
pajak
yang
menerima
penghasilan
melebihi
batas
Penghasilan
Tidak
Kena
Pajak
(PTKP)
diwajibkan
untuk
membayar
pajak
penghasilan.
Wajib
pajak
yang
dikenakan
PPh
meliputi:

1.
Individu
yang
menerima
penghasilan,
baik
dari
pekerjaan
maupun
usaha.

2.
Badan
usaha,
seperti
perusahaan,
lembaga,
dan
organisasi.

3.
Subjek
pajak
luar
negeri
yang
memperoleh
penghasilan
dari
Indonesia.


Penghasilan
Tidak
Kena
Pajak
(PTKP)

Sebagai
informasi,
PTKP
merupakan
jumlah
penghasilan
yang
tidak
dikenakan
pajak,
yang
berarti
jika
penghasilan
Anda
tidak
melebihi
batas
PTKP,
Anda
tidak
diwajibkan
membayar
pajak
penghasilan.

Oleh
karena
itu,
PTKP
berfungsi
sebagai
batas
penghasilan
minimum
yang
dapat
diterima
oleh
wajib
pajak
tanpa
harus
membayar
pajak.
Adapun
rincian
PTKP
untuk
tahun
ini
adalah
sebagai
berikut:

1.
Rp
54.000.000
per
tahun
untuk
wajib
pajak
orang
pribadi,
yang
berarti
jika
penghasilan
Anda
setahun
kurang
dari
jumlah
ini,
Anda
tidak
perlu
membayar
pajak
penghasilan.

2.
Selain
itu,
terdapat
tambahan
PTKP
sebesar
Rp
4.500.000
per
tahun
untuk
setiap
tanggungan
keluarga,
dengan
batas
maksimal
tiga
orang
tanggungan.
Misalnya,
jika
Anda
memiliki
tiga
tanggungan,
total
PTKP
yang
bisa
Anda
terima
adalah
Rp
54.000.000
ditambah
Rp
13.500.000
(Rp
4.500.000
x
3).

PPh
menjadi
kewajiban
yang
harus
dipenuhi
oleh
setiap
individu
yang
memperoleh
penghasilan
melebihi
PTKP.
Untuk
menghitung
pajak
penghasilan,
Anda
perlu
memahami
beberapa
langkah
penting,
mulai
dari
menghitung
penghasilan
bruto
hingga
penerapan
tarif
progresif
yang
berlaku.

Dengan
mematuhi
kewajiban
perpajakan,
Anda
tidak
hanya
berkontribusi
pada
pembangunan
negara,
tetapi
juga
dapat
menghindari
potensi
sanksi
yang
dapat
merugikan
di
masa
depan.
Kepatuhan
terhadap
aturan
pajak
akan
mendukung
kelancaran
administrasi
keuangan
negara
dan
mencegah
masalah
hukum
yang
tidak
diinginkan.

Dengan
demikian,
PPh
memiliki
peran
krusial
dalam
perekonomian
Indonesia
sebagai
salah
satu
sumber
utama
pendapatan
negara.
Oleh
karena
itu,
pemahaman
yang
mendalam
tentang
PPh
sangat
diperlukan
agar
wajib
pajak
dapat
memenuhi
kewajiban
perpajakan
dengan
benar
dan
sesuai
peraturan
yang
berlaku.



Baca
juga:

Anggota
DPR
usul
barang
mewah
lokal
tak
kena
PPN
12
persen

Baca
juga:

INDEF
minta
Prabowo-Gibran
beri
dukungan
UMKM
produksi
bernilai
tambah

Baca
juga:

Kemenkeu:
Kontribusi
pajak
penghasilan
orang
pribadi
capai
15,7
persen

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source