Jakarta
(ANTARA)

Kekerasan
fisik
menjadi
salah
satu
bentuk
tindak
pidana
yang
diatur
secara
tegas
dalam
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana
(KUHP)
Indonesia.

Tindak
pidana
ini
mencakup
berbagai
tindakan
yang
menyebabkan
kerugian
fisik
pada
korban,
mulai
dari
luka
ringan
hingga
cedera
serius.

Sesuai
dengan
pasal-pasal
yang
berlaku,
kekerasan
fisik
dikategorikan
berdasarkan
jenis
penganiayaan.

Kategori
tersebut
meliputi
penganiayaan
ringan,
penganiayaan
berat,
penganiayaan
berencana
dan
jenis-jenis
penganiayaan
lainnya.

Kekerasan
fisik
merupakan
tindakan
kekerasan
yang
dilakukan
secara
langsung
oleh
seseorang.

Perilaku
ini
biasanya
dipicu
oleh
berbagai
faktor,
seperti
perselisihan
akibat
kesalahpahaman,
masalah
di
lingkungan
sekolah,
konflik
percintaan,
atau
persoalan
utang-piutang.

Tindakan
kekerasan
fisik
sering
kali
dilatarbelakangi
oleh
rasa
emosi
atau
kekesalan
yang
memuncak,
yang
kemudian
diwujudkan
dalam
bentuk
pemukulan
atau
penganiayaan.
Dampak
dari
kekerasan
ini
dapat
bervariasi,
mulai
dari
luka
ringan
hingga
menyebabkan
kematian.

Dalam
sistem
hukum
pidana
Indonesia,
penganiayaan
diatur
dalam
KUHP
dengan
berbagai
kategori
yang
masing-masing
memiliki
unsur
dan
ancaman
pidana
berbeda.
Berikut
adalah
penjelasan
mengenai
jenis-jenis
penganiayaan
sesuai
dengan
ketentuan
hukum
yang
berlaku:


Jenis-jenis
penganiayaan
dan
hukum
pidananya


1.
Penganiayaan
biasa
(Pasal
351
KUHP)

Penganiayaan
biasa
mencakup
semua
tindakan
penganiayaan
yang
tidak
termasuk
dalam
kategori
penganiayaan
ringan
maupun
penganiayaan
berat.
Tindak
pidana
ini
terbagi
menjadi
beberapa
jenis:


Penganiayaan
biasa
tanpa
luka
berat
atau
kematian:
Diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
2
tahun
8
bulan
atau
denda
paling
banyak
Rp4.500.000.


Penganiayaan
yang
mengakibatkan
luka
berat:
Diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
5
tahun.


Penganiayaan
yang
mengakibatkan
kematian:
Diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
7
tahun.


Penganiayaan
yang
merusak
kesehatan:
Dianggap
setara
dengan
penganiayaan
biasa.


2.
Penganiayaan
ringan
(Pasal
352
KUHP)

Penganiayaan
ringan
adalah
tindakan
penganiayaan
yang
tidak
menimbulkan
penyakit
atau
halangan
untuk
menjalankan
pekerjaan
jabatan
atau
pencarian.
Tindak
pidana
ini
diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
3
bulan
atau
denda
paling
banyak
Rp4.500.000.
Percobaan
untuk
melakukan
kejahatan
ini
tidak
dipidana.


3.
Penganiayaan
berencana
(Pasal
353
KUHP)

Penganiayaan
berencana
adalah
tindakan
penganiayaan
yang
dilakukan
dengan
rencana
terlebih
dahulu.
Terdapat
tiga
jenis
penganiayaan
berencana:


Tanpa
luka
berat
atau
kematian:
Diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
4
tahun.


Mengakibatkan
luka
berat:
Diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
4
tahun.


Mengakibatkan
kematian:
Diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
9
tahun.


4.
Penganiayaan
berat
(Pasal
354
KUHP)

Penganiayaan
berat
adalah
tindakan
penganiayaan
yang
dilakukan
dengan
sengaja
dan
mengakibatkan
luka
berat.
Diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
8
tahun.
Jika
perbuatan
tersebut
mengakibatkan
kematian,
yang
bersalah
diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
10
tahun.


5.
Penganiayaan
berat
berencana
(Pasal
355
KUHP)

Penganiayaan
berat
berencana
adalah
tindakan
penganiayaan
berat
yang
dilakukan
dengan
rencana
terlebih
dahulu.
Diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
12
tahun.
Jika
perbuatan
tersebut
mengakibatkan
kematian,
yang
bersalah
diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
15
tahun.


6.
Penganiayaan
yang
dapat
ditambah
sepertiga
(Pasal
356
KUHP)

Pidana
yang
ditentukan
dalam
pasal-pasal
sebelumnya
dapat
ditambah
sepertiga
jika:


Dilakukan
terhadap
ibu,
bapak
yang
sah,
istri,
atau
anaknya.


Dilakukan
terhadap
seorang
pejabat
ketika
atau
karena
menjalankan
tugasnya
yang
sah.


Dilakukan
dengan
memberikan
bahan
yang
berbahaya
bagi
nyawa
atau
kesehatan
untuk
dimakan
atau
diminum.

Penting
untuk
Anda
memahami
bahwa
setiap
jenis
penganiayaan
memiliki
unsur-unsur
yang
harus
dipenuhi
sesuai
dengan
ketentuan
hukum
yang
berlaku.
Oleh
karena
itu,
pemahaman
yang
mendalam
mengenai
pasal-pasal
tersebut
sangat
penting
untuk
penegakan
hukum
yang
adil
dan
sesuai
dengan
peraturan
yang
berlaku.



Baca
juga:

Polres
Ponorogo
periksa
8
saksi
kasus
anak
aniaya
ayah
hingga
tewas

Baca
juga:

Kementerian
PPPA
dampingi
anak
korban
aniaya
oleh
paman
di
Bulukumba

Baca
juga:

Kasus
ibu
aniaya
anak
di
Jagakarsa,
Polisi
minta
keterangan
ahli

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source