
Jakarta
(ANTARA)
–
Oknum
polisi
di
Polresta
Palangka
Raya,
Kalimantan
Tengah
berinisial
AKS
dijerat
dengan
Pasal
365
ayat
4
KUHP
usai
menembak
warga
sipil
asal
Banjarmasin
berinisial
BA
hingga
mengakibatkan
korban
meninggal
dunia
dan
mencuri
kendaraan
yang
dibawa
korban.
Ancaman
hukuman
maksimal
pidana
mati
atau
penjara
seumur
hidup
atau
pidana
penjara
selama
waktu
tertentu
paling
lama
20
tahun.
AKS
juga
telah
diberhentikan
dengan
tidak
hormat
sebagai
anggota
Polri
lewat
sidang
Kode
Etik
Profesi,
menurut
Kabid
Propam
Polda
Kalteng,
Kombes
Pol
Nugroho.
Kasus
tersebut
terjadi
pada
tanggal
27
November
2024
saat
AKS
bersama
seorang
sopir
taksi
daring
berinisial
HA
menelusuri
korban
di
KM
39
Jalan
Tjilik
Riwut,
Kota
Palangkaraya.
Saat
itu
AKS
menyuruh
korban
untuk
ikut
menaiki
mobil
yang
disopiri
oleh
HA.
Ketika
mobil
berjalan,
AKS
diduga
menembak
BA
sebanyak
dua
kali,
kemudian
setelah
BA
meregang
nyawa,
AKS
pun
membuang
jasad
korban
di
dekat
areal
perkebunan
Desa
Bukit
Batu,
Kabupaten
Katingan.
Baca
juga:
Polda
Kalteng
profesional
tangani
kasus
oknum
polisi
miliki
narkoba
Ironis,
AKS
tak
hanya
membunuh
korban,
tapi
juga
membawa
pergi
satu
unit
mobil
yang
dikendarai
oleh
BA
sebelum
terjadi
pembunuhan.
Lalu
jasad
BA
ditemukan
warga
Desa
Bukit
Batu,
Kelurahan
Kasongan
Lama,
Kecamatan
Katingan
Hilir,
Kabupaten
Katingan
pada
tanggal
6
Desember
2024,
dengan
identifikasi
awal
belum
dikenali
karena
kondisi
post-mortem
yang
telah
berlangsung
berhari-hari.
Pada
10
Desember
2024,
saksi
mata
peristiwa
tersebut
yakni
HA
kemudian
melaporkan
dugaan
kasus
pembunuhan
dan
pencurian
yang
disaksikannya
ke
Polresta
Palangka
Raya;
namun,
belakangan
yang
bersangkutan
turut
ditetapkan
penyidik
sebagai
tersangka,
di
samping
penetapan
tersangka
terhadap
AKS
oleh
penyidik.
Dilansir
dari
ANTARA,
penyidik
turut
mengenakan
Pasal
338
Jo
Pasal
55
KUHP
yang
mengatur
tentang “sengaja
memberikan
sarana
supaya
melakukan
perbuatan,
dapat
dipidana
sebagai
pelaku
tindak
pidana”.
Kendati
demikian,
hanya
perbuatan
yang
sengaja
dianjurkan
sajalah
yang
diperhitungkan,
beserta
akibat-akibatnya.
Dalam
kasus
tersebut,
polisi
memerlukan
ketelitian
dalam
mengungkap
terjadinya
pembunuhan
secara
saintifik.
Baca
juga:
Anggota
DPR
duga
polisi
tembak
warga
di
Kalteng
karena
ingin
beli
sabu
Kapolda
Kalimantan
Tengah
Irjen
Pol
Djoko
Poerwanto
mengungkapkan
bahwa
oknum
anggota
Polresta
Palangka
Raya
berinisial
Brigadir
AKS
diduga
menggunakan
narkotika
jenis
sabu-sabu
saat
aksi
penembakan
terhadap
warga
berinisial
BA
hingga
meninggal
dunia.
Berdasarkan
pemeriksaan
alat
bukti
dan
tes
urine
terhadap
Brigadir
AKS,
yang
disokong
oleh
Mabes
Polri,
Djoko
menyampaikan
bahwa
hasilnya
menunjukkan
yang
bersangkutan
positif
mengonsumsi
amfetamin
dan
metamfetamin.
Selain
itu,
diduga
HA
mengikuti
AKS
selama
kejadian
tersebut
berkaitan
dengan
pekerjaannya
sebagai
sopir
taksi
daring.
Anggota
DPR
RI
khususnya
di
Komisi
III
menyayangkan
peristiwa
seperti
ini
kembali
terjadi
mengingat
sebelumnya
banyak
kasus
yang
melibatkan
polisi
melakukan
penembakan
kepada
masyarakat
sipil
maupun
kepada
sesama
anggota.
Anggota
lembaga
legislatif
pun
menilai
kasus
itu
harus
dituntaskan
secara
adil
dan
tanpa
intervensi
mana
pun
demi
menjaga
nama
baik
dan
memperkuat
kepercayaan
masyarakat
terhadap
Polri.
Dan
mereka
mengingatkan
bahwa
senjata,
seragam,
dan
kewenangan
aparat
itu
ada
guna
memberikan
rasa
aman
kepada
masyarakat,
sehingga
jangan
disalahgunakan.
Komisi
III
DPR
RI
telah
memanggil
Kapolda
Kalimantan
Tengah
Irjen
Pol
Djoko
Poerwanto
untuk
membahas
kasus
dugaan
pembunuhan
warga
sipil
tersebut
pada
17
Desember
2024.
Baca
juga:
Oknum
polisi
di
Palangka
Raya
dijerat
ancaman
hukuman
mati
Baca
juga:
Komisi
III
minta
Polri
usut
kasus
oknum
polisi
tembak
warga
di
Kalteng
Pewarta:
Abdu
Faisal
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024