
Jakarta,
18
Desember
2024
Memasuki
usia
6
bulan,
bayi
dapat
mulai
diperkenalkan
dengan
berbagai
tekstur
dan
cita
rasa
makanan
melalui
pemberian
Makanan
Pendamping
ASI
(MPASI).
Salah
satu
pertanyaan
yang
sering
muncul
di
kalangan
orang
tua
adalah,
bolehkah
menggunakan
gula
dan
garam
dalam
MPASI?
Direktur
Gizi
dan
Kesehatan
Ibu
dan
Anak
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
RI,
dr.
Lovely
Daisy,
MKM,
menjelaskan
bahwa
penggunaan
gula
dan
garam
untuk
MPASI
pada
bayi
harus
dibatasi.
“Anjuran
sesuai
‘Pedoman
Pemberian
Makan
Bayi
dan
Anak’
yang
diterbitkan
Kemenkes
tahun
2020,
penggunaan
gula
dan
garam
dalam
MPASI
harus
dibatasi,”
jelas
Daisy
di
Jakarta.
“Asupan
gula
dalam
bentuk
gula
tambahan
dibatasi
di
bawah
5%
total
kalori
untuk
anak
di
bawah
usia
2
tahun.
Asupan
gula
yang
disarankan
berupa
gula
alamiah
seperti
buah
segar,
bukan
jus
buah
atau
produk
dengan
tambahan
pemanis.”
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
41
Tahun
2014
tentang
Pedoman
Gizi
Seimbang
mengatur
terkait
pesan
gizi
seimbang
untuk
anak
usia
6-24
bulan,
yakni
MPASI
yang
baik
apabila
tidak
menggunakan
gula
dan
garam
tambahan,
penyedap
rasa,
pewarna,
dan
pengawet.
“Perlu
diingat,
kandungan
gula
juga
terdapat
dalam
makanan
lain
yang
mengandung
karbohidrat
sederhana,
sehingga
penambahan
gula
pada
MPASI
tidak
diperlukan.
Untuk
meningkatkan
rasa,
dapat
digunakan
bumbu
tambahan
lain,
misalnya
tomat,
bawang,
jahe,
atau
rempah-rempah
alami
lainnya,”
sambung
Daisy.
Mengenai
penggunaan
garam,
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
28
Tahun
2019
tentang
Angka
Kecukupan
Gizi
yang
Dianjurkan
untuk
Masyarakat
Indonesia
menyebutkan
bahwa
kebutuhan
natrium
harian
untuk
anak
usia
6-12
bulan
adalah
370
mg
per
hari,
sedangkan
anak
usia
1-3
tahun
adalah
800
mg
per
hari.
“Jadi,
kebutuhan
garam
pada
anak
usia
6-23
bulan
kurang
dari
1
gram
per
hari,”
lanjut
Lovely
Daisy.
Adapun
kebutuhan
garam
ini
sebenarnya
dapat
dipenuhi
dari
kandungan
natrium
dalam
bahan
pangan
segar.
Berdasarkan
‘Tabel
Komposisi
Pangan
Indonesia’
yang
diterbitkan
Kemenkes
pada
2020,
beberapa
bahan
pangan
segar
yang
mengandung
natrium
antara
lain:
100
gram
daging
ayam
segar
mengandung
natrium
109
mg
100
gram
hati
ayam
segar
mengandung
natrium
1.068
mg
100
gram
ikan
teri
segar
mengandung
natrium
554
mg
100
gram
ikan
bawal
mengandung
natrium
129
mg
100
gram
udang
segar
mengandung
natrium
178
mg
100
gram
telur
ayam
kampung
mengandung
natrium
190
mg
100
gram
telur
ayam
ras
mengandung
natrium
142
mg
100
gram
kacang
hijau
rebus
mengandung
natrium
447
mg
Penyiapan
MPASI
dari
Makanan
Keluarga
Lebih
lanjut,
dr.
Lovely
Daisy
menjelaskan
bahwa
MPASI
untuk
anak
usia
di
atas
1
tahun
dapat
diambil
dari
makanan
keluarga.
Namun,
dalam
penyiapannya,
makanan
tersebut
perlu
dipisahkan
terlebih
dahulu
sebelum
penambahan
bumbu
seperti
gula,
garam,
atau
penyedap
rasa.
“Rekomendasi
gizi
seimbang
secara
umum
juga
menganjurkan
pembatasan
penggunaan
gula,
garam,
dan
minyak
sehingga
makanan
keluarga
pun
seharusnya
rendah
gula
dan
garam,”
katanya.
“Pedoman
global
dari
UNICEF
dan
Organisasi
Kesehatan
Dunia
(WHO)
juga
merekomendasikan
agar
menghindari
menambahkan
gula
dan
garam
ke
makanan
dan
minuman
siap
saji
di
rumah.”
Daisy
mengingatkan
bahwa
penggunaan
gula
dan
garam
dalam
MPASI
dapat
meningkatkan
risiko
penyakit
tidak
menular
pada
masa
mendatang,
apalagi
jika
pemberian
gula
dan
garam
itu
dilakukan
secara
berlebihan.
“Gula
dapat
berkontribusi
pada
asupan
energi
berlebih
yang
dapat
menyebabkan
obesitas
dan
karies
gigi.
Ginjal
bayi
belum
bisa
mencerna
garam
dalam
jumlah
banyak
seperti
orang
dewasa,
sehingga
kelebihan
konsumsi
natrium
dapat
menyebabkan
kerusakan
dan
gangguan
fungsi
ginjal,”
ucapnya.
“Selain
itu,
konsumsi
gula
dan
garam
pada
masa
MPASI
dapat
berkontribusi
pada
preferensi
untuk
makanan
dengan
rasa
manis
dan
asin
seumur
hidup.”
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
0812-8156-2620,
dan
alamat
email
kontak@kemkes.go.id.
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM