Jakarta,
17
Desember
2024

Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
RI
telah
menerbitkan
“Petunjuk
Teknis
Pemantauan
Praktik
MP-ASI
Anak
Usia
6-23
Bulan”
pada
2024.
Petunjuk
teknis
ini
untuk
meningkatkan
pemantauan
dan
perbaikan
praktik
Makanan
Pendamping
ASI
(MPASI)
bagi
anak
usia
6-23
bulan
di
Indonesia.

Direktur
Gizi
dan
Kesehatan
Ibu
dan
Anak
(KIA)
Kemenkes
RI
dr.
Lovely
Daisy,
M.K.M.,
menyampaikan,
pemberian
MPASI
harus
memenuhi
empat
syarat
utama.
Pertama,
tepat
waktu.
MPASI
diberikan
saat
ASI
saja
sudah
tidak
lagi
dapat
memenuhi
kebutuhan
energi
bayi,
yaitu
mulai
usia
6
bulan.

“Kemenkes
menganjurkan
MPASI
diberikan
mulai
usia
6
bulan
karena
pada
usia
6
bulan
terdapat
kesenjangan
kebutuhan
energi
bayi
dengan
yang
dapat
dicukupi
dari
ASI
saja.
Secara
global,
sebagian
besar
pedoman
di
Amerika
dan
Eropa
juga
merekomendasikan,
MPASI
dimulai
pada
usia
6
bulan,”
ujar
Daisy
di
Jakarta,
ditulis
Senin
(9/12).

“Namun,
perlu
diperhatikan,
bila
memperkenalkan
MPASI
terlalu
dini
akan
meningkatkan
risiko
kontaminasi
patogen.
Sebaliknya,
bila
memperkenalkan
MPASI
terlambat
akan
menyebabkan
bayi
tidak
mendapatkan
zat
gizi
yang
dibutuhkan
untuk
tumbuh
kembang.”

Berdasarkan
pedoman
“WHO
Guideline
for
Complementary
Feeding
of
Infants
and
Young
Children
6–23
Months
of
Age”
tahun
2023,
pemberian
MPASI
dini
pada
usia
kurang
dari
6
bulan
memiliki
dampak
buruk.

“Perkembangan
bayi
yang
belum
memadai
dalam
kesiapan
mengonsumsi
makanan
(organ-organ
bayi
belum
siap
mencerna
makanan),
meningkatkan
potensi
risiko
peningkatan
morbiditas
karena
penyakit
gastrointestinal,
seperti
penyakit
diare
dan
risiko
alergi,”
terang
Daisy.

“Kemudian,
kualitas
MPASI
yang
lebih
rendah
dibandingkan
ASI,
terutama
jika
makanan
berbentuk
cair
maka
zat
gizinya
rendah,
dan
peningkatan
risiko
obesitas.”

Kedua,
adekuat.
Makna
pemberian
MPASI
harus
adekuat
adalah
MPASI
harus
mampu
memenuhi
kecukupan
energi,
protein,
serta
mikronutrien
untuk
mencapai
tumbuh
kembang
optimal
anak.
Pemberian
MPASI
perlu
mempertimbangkan
usia
anak,
jumlah,
frekuensi,
konsistensi/tekstur,
serta
variasi
keberagaman
makanan.

Ketiga,
aman.
Artinya,
MPASI
disiapkan
dan
disimpan
dengan
cara
yang
higienis,
diberikan
menggunakan
tangan
dan
peralatan
yang
bersih.
Kunci
untuk
makanan
yang
aman,
di
antaranya
memisahkan
penyimpanan
makanan
mentah
dengan
makanan
yang
sudah
dimasak
dan
menggunakan
makanan
segar
dan
masak
sampai
matang,
misalnya
daging,
ayam,
telur,
dan
ikan.

Keempat,
diberikan
dengan
cara
benar.
Artinya,
MPASI
harus
memenuhi
syarat
terjadwal,
lingkungan
yang
mendukung,
dan
prosedur
makan
yang
tepat.

“Syarat
terjadwal
itu
jadwal
makan
termasuk
makanan
selingan
teratur
dan
terencana.
Syarat
lingkungan
yang
mendukung,
misalnya,
hindari
memaksa
meskipun
hanya
makan
1-2
suap,
perhatikan
tanda
bayi
lapar
dan
kenyang,”
jelas
Direktur
Lovely
Daisy.

“Selanjutnya,
syarat
prosedur
makan
yang
tepat
seperti
makan
dalam
porsi
kecil
dan
bayi
distimulasi
untuk
makan
sendiri,
dimulai
dengan
pemberian
makanan
selingan
yang
bisa
dipegang
sendiri.”

MPASI
Harus
Beragam

Menurut
Direktur
Gizi
dan
KIA
Lovely
Daisy,
ada
beberapa
hal
yang
perlu
diperhatikan
dalam
penyiapan
MPASI,
yaitu
higiene
dan
sanitasi,
memilih
bahan
makanan
yang
mengandung
karbohidrat,
protein
hewani,
protein
nabati,
lemak,
vitamin
dan
mineral,
terutama
zat
besi
serta
seng
(zinc).

“Perlu
diperhatikan
juga
terkait
pemberian
sejumlah
minyak/lemak
sebagai
sumber
energi
yang
efisien.
Ini
menjadikan
MPASI
padat
gizi,
tanpa
menambahkan
jumlah
MPASI
yang
diberikan),”
katanya.

“Lalu,
tekstur
mempertimbangkan
kemampuan
oromotor
(pergerakan
otot
rongga
mulut)
serta
penggunaan
gula
dan
garam
dibatasi.”

Untuk
memenuhi
kebutuhan
zat
gizi
bayi,
lanjut
Daisy,
MPASI
harus
beragam.
Dalam
hal
ini,
mengandung
minimal
5
dari
8
kelompok
makanan,
yakni
ASI,
makanan
pokok,
kacang-kacangan,
produk
susu,
daging-dagingan,
telur,
sayur
buah
kaya
vitamin
A,
dan
sayur
buah
lainnya.

“Keragaman
bahan
dalam
MPASI
diperlukan,
karena
tidak
ada
satupun
makanan
yang
mengandung
zat
gizi
lengkap.
Selain
itu,
MPASI
juga
harus
dipastikan
mengandung
telur,
ikan,
dan
atau
daging.
Karena
konsumsi
protein
hewani
berkorelasi
positif
dengan
penurunan
risiko
stunting,”
ucapnya.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email
kontak@kemkes.go.id.

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita