
Jakarta
(ANTARA)
–
Surat
Keterangan
Catatan
Kepolisian
(SKCK),
yang
sebelumnya
dikenal
sebagai
Surat
Keterangan
Kelakuan
Baik
(SKKB),
merupakan
dokumen
resmi
yang
diterbitkan
oleh
Kepolisian
Republik
Indonesia
atas
permohonan
masyarakat
untuk
memenuhi
persyaratan
administrasi
tertentu.
Dokumen
yang
memuat
catatan
kejahatan
individu
itu
dibuat
berdasarkan
penyelidikan
biodata
dan
riwayat
kepolisian
pemohon.
Semula,
semasa
masih
bernama
SKKB,
dokumen
itu
hanya
diberikan
kepada
individu
yang
belum
pernah
tercatat
melakukan
tindak
kejahatan
hingga
tanggal
penerbitan
dokumen.
Kini
penerbitan
SKCK
dapat
dilakukan
di
berbagai
tingkatan
kepolisian,
mulai
dari
Polsek,
Polres,
Polda,
hingga
Mabes
Polri,
namun
terdapat
perbedaan
persyaratan
dan
fungsi
di
setiap
tingkatannya.
Perbedaan
utama
terletak
pada
persyaratan
dokumen;
SKCK
dari
Polsek
umumnya
mensyaratkan
fotokopi
KTP,
akta
kelahiran/surat
kenal
lahir/ijazah/surat
nikah,
kartu
keluarga,
sidik
jari,
dan
pas
foto,
sementara
Polres,
Polda,
dan
Mabes
Polri
menambahkan
persyaratan
fotokopi
paspor.
Fungsi
SKCK
juga
bervariasi;
SKCK
dari
Polsek
digunakan
untuk
keperluan
di
wilayah
Polsek
seperti
pencalonan
kepala
desa
atau
melanjutkan
sekolah,
sedangkan
Polres
mencakup
keperluan
di
wilayah
Polres
seperti
pencalonan
pejabat
publik
atau
masuk
pendidikan
PNS.
Baca
juga:
778
siswa
sekolah
dibina
di
program
SKCK
Goes
to
School
Polresta
Bogor
SKCK
dari
Polda
memiliki
fungsi
yang
lebih
luas,
termasuk
untuk
memperoleh
paspor/visa,
bekerja
di
luar
negeri,
dan
keperluan
di
wilayah
Polda
seperti
menjadi
notaris.
SKCK
dari
Mabes
Polri
diterbitkan
untuk
kepentingan
pejabat
negara
tingkat
pusat,
warga
negara
Indonesia
yang
hendak
ke
luar
negeri
untuk
sekolah/kunjungan,
dan
keperluan
nasional/internasional
seperti
izin
tinggal
tetap
di
luar
negeri
atau
naturalisasi.
Polsek
tidak
menerbitkan
SKCK
untuk
keperluan
melamar/melengkapi
administrasi
CPNS
/
CASN
dan
pembuatan
visa/keperluan
lain
yang
bersifat
antar-negara.
Polsek/Polres
penerbit
SKCK
harus
sesuai
dengan
alamat
KTP/SIM
pemohon.
Aturan
terbaru
penerbitan
SKCK
mensyaratkan
tangkapan
layar
(screenshot)
tanda
bukti
status
kepesertaan
aktif
dalam
program
Jaminan
Kesehatan
Nasional
pada
sistem
informasi
Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
(BPJS)
Kesehatan.
Informasi
tersebut
sebagaimana
tercantum
dalam
Peraturan
Polri
Nomor
6
Tahun
2023
tentang
Penerbitan
Surat
Keterangan
Catatan
Kepolisian.
Baca
juga:
Cara
membuat
dan
memperpanjang
SKCK
Dalam
hal
status
kepesertaan
masih
dalam
proses
pengaktifan,
dapat
diganti
dengan
tanda
bukti
berupa:
-
Dokumen
cetak
bukti
nomor
virtual
account
pendaftaran
bagi
pemohon
WNI
setiap
orang
selain
pemberi
kerja,
pekerja
dan
penerima
bantuan
iuran
belum
terdaftar
dalam
program
JKN; -
Dokumen
cetak
bukti
telah
mengikuti
program
cicilan
pembayaran
tunggakan
iuran
JKN
bagi
pemohon
WNI
setiap
orang
selain
pemberi
kerja,
pekerja
dan
penerima
bantuan
iuran
dengan
status
nonaktif;
atau -
Dokumen
cetak
bukti
pembayaran
lunas
iuran
bulan
berjalan
bagi
pemohon
WNI
setiap
orang
selain
pemberi
kerja,
pekerja
dan
penerima
bantuan
iuran
program
JKN.
Dalam
hal
tanda
bukti
kepesertaan
dalam
program
JKN
belum
dipenuhi,
pemohon
WNI
segera
memproses
kepesertaan
JKN
sebelum
SKCK
diserahkan.
Meskipun
persyaratan
dokumen
hampir
sama
di
semua
tingkatan,
perbedaan
fungsi
SKCK
berdasarkan
wilayah
yurisdiksi
dan
keperluan
pemohon
menjadi
faktor
penentu
tempat
pembuatan
SKCK
yang
tepat.
Masa
berlaku
SKCK
adalah
enam
bulan
sejak
tanggal
diterbitkan.
Jika
telah
melewati
masa
berlaku
selama
satu
tahun
dan
bila
pemohon
merasa
masih
perlu
SKCK,
dokumen
tersebut
dapat
diperpanjang
lagi.
Biaya
penerbitan
SKCK
sebesar
Rp30
ribu,
landasannya
adalah
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
1997
tentang
Penerimaan
Bukan
Pajak
(PNBP),
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2002
tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Peraturan
Pemerintah
Nomor
50
Tahun
2010
tentang
Tarif
atas
Jenis
Penerimaan
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
instansi
Polri,
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
:
ST/1928/VI/2010
tanggal
23
Juni
2010
tentang
Pemberlakuan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
50
Tahun
2010,
Peraturan
Pemerintah
Nomor
60
Tahun
2016
tentang
Jenis
dan
Tarif
atas
Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
Berlaku
pada
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.
Baca
juga:
BPJS
Kesehatan
evaluasi
kepesertaan
JKN
jadi
syarat
wajib
urus
SKCK
Dalam
rangka
pelayanan
yang
lebih
baik,
Polri
telah
menyediakan
fasilitas
pendaftaran
permohonan
SKCK
secara
daring,
dengan
cara
mengunggah
(upload)
dokumen
yang
dipersyaratkan
serta
mengisi
formulir
yang
tersedia
sesuai
dengan
urutan
berikut:
-
Unduh
aplikasi
Polri
Super
App. -
Daftar
akun
Super
App
Presisi. -
Pendaftaran
meliputi
foto
KTP,
foto
wajah
kanan,
kiri,
depan,
foto
wajah
dengan
KTP,
alamat
sesuai
KTP,
dan
NPWP
bagi
yang
memiliki. -
Pada
halaman
beranda,
pilih
menu “SKCK”. -
Pilih
menu “Ajukan
SKCK”. -
Baca
ketentuan
pembuatan
SKCK
secara
daring. - Klik “Mulai”.
-
Isi
data
yang
disyaratkan,
keperluan,
dan
alamat
sesuai
KTP. -
Pilih
metode
pembayaran. -
Pilih “bayar”,
biaya
pembuatan
SKCK
sebesar
Rp
30
ribu -
Unduh
kode
batang
(barcode)
pendaftaran
yang
dikirimkan
melalui
surel
(e-mail). -
Cetak
bukti
pendaftaran
dan
pembayaran
yang
dikirimkan
melalui
surel
(e-mail). -
Lampirkan
berkas
persyaratan
penerbitan
SKCK
dengan
cara
mendatangi
petugas
di
kantor
polisi
sesuai
tingkat
yang
sudah
dipilih,
baik
Polsek,
Polres,
Polda,
atau
Mabes
Polri
sembari
membawa
barcode
yang
telah
dikirimkan
melalui
surel
untuk
dipindai
petugas
agar
SKCK
dapat
dicetak.
Baca
juga:
Berapa
lama
proses
penerbitan
SKCK?
Tata
cara
mendapatkan
SKCK
1.
Membuat
SKCK
Baru
-
Membawa
Surat
Pengantar
dari
Kantor
Kelurahan
tempat
domisili
pemohon. -
Menunjukkan
tanda
bukti
status
kepesertaan
aktif
dalam
program
JKN. -
Membawa
fotokopi
KTP/SIM
sesuai
dengan
domisili
yang
tertera
di
surat
pengantar
dari
Kantor
Kelurahan. -
Membawa
fotokopi
Kartu
Keluarga. -
Membawa
fotokopi
Akta
Kelahiran/Kenal
Lahir. -
Membawa
Pas
Foto
terbaru
dan
berwarna
ukuran
4×6
sebanyak
5
lembar. -
Mengisi
Formulir
Daftar
Riwayat
Hidup
yang
telah
disediakan
di
kantor
Polisi
dengan
jelas
dan
benar. -
Mengikuti
instruksi
pengambilan
rumus
sidik
jari
oleh
petugas.
2.
Memperpanjang
masa
berlaku
SKCK
-
Membawa
lembar
SKCK
lama
yang
asli/legalisir
(maksimal
telah
habis
masanya
selama
1
tahun) -
Menunjukkan
tanda
bukti
status
kepesertaan
aktif
dalam
program
JKN. -
Membawa
fotokopi
KTP/SIM. -
Membawa
fotokopi
Kartu
Keluarga. -
Membawa
fotokopi
Akta
Kelahiran/Kenal
Lahir. -
Membawa
Pas
Foto
terbaru
yang
berwarna
ukuran
4×6
sebanyak
3
lembar. -
Mengisi
formulir
perpanjangan
SKCK
yang
disediakan
di
kantor
polisi.
Baca
juga:
Pengertian
SKCK
dan
kegunaannya
Baca
juga:
Syarat
dan
biaya
untuk
memperpanjang
SKCK
Pewarta:
Abdu
Faisal
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024