
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemerintah
akan
memberikan
diskon
tarif
listrik
sebesar
50
persen
kepada
pelanggan
PT
Perusahaan
Listrik
Negara
(PLN)
(Persero)
selama
dua
bulan
pertama
2025.
Kebijakan
diskon
tarif
listrik
50
persen
ini
dilakukan
sebagai
upaya
melindungi
daya
beli
masyarakat
imbas
kenaikan
pajak
pertambahan
nilai
(PPN)
menjadi
12
persen
mulai
1
Januari
2025.
Diskon
tarif
listrik
50
persen
diberikan
hanya
bagi
pelanggan
rumah
tangga
PLN
dengan
daya
listrik
hingga
2.200
Volt
Ampere
(VA)
yang
berlaku
pada
Januari–Februari
2025.
“Kami
juga
memberikan
(insentif)
untuk
rumah
tangga
(berupa)
diskon
listrik
50
persen
selama
dua
bulan,
yakni
Januari–Februari,
untuk
yang
berlangganan
daya
2.200
watt
ke
bawah,”
ucap
Menteri
Keuangan
Sri
Mulyani
dalam
Konferensi
Pers
Paket
Kebijakan
Ekonomi:
Akselerasi
Pertumbuhan
Ekonomi
Inklusif
&
Berkelanjutan,
yang
digelar
di
Gedung
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
Jakarta,
Senin
(16/12).
Direktur
Utama
PT
Perusahaan
Listrik
Negara
(PLN)
(Persero)
Darmawan
Prasodjo
mengatakan
diskon
ini
berlaku
baik
bagi
pelanggan
listrik
prabayar
maupun
pascabayar.
“Itu
otomatis,
jadi
pelanggan
PLN
tidak
perlu
melakukan
apa
pun.
Kami
melalui
proses
otomatis
yang
berbasis
pada
sistem
digital,”
ujar
Darmawan.
Pembayaran
tarif
listrik
akan
secara
otomatis
mendapatkan
potongan
harga
sebesar
50
persen
untuk
pelanggan
prabayar
yang
menggunakan
token
listrik
dan
tagihan
akan
secara
otomatis
dipotong
50
persen
untuk
pelanggan
pascabayar
untuk
periode
bulan
Januari
dan
Februari
2025.
Pemberian
insentif
berupa
diskon
tarif
listrik
50
persen
tersebut
berdampak
pada
81,4
juta
rumah
atau
97
persen
dari
jumlah
keseluruhan
pelanggan
PLN.
Adapun
diskon
tarif
listrik
50
persen
ini
menyasar
pada
puluhan
juta
pelanggan
PLN,
diantaranya:
-
24,6
juta
pelanggan
PLN
dengan
golongan
listrik
daya
450
Volt
Amphere
(VA) -
38
juta
pelanggan
PLN
dengan
golongan
listrik
daya
900
Volt
Amphere
(VA) -
14,1
juta
pelanggan
PLN
dengan
golongan
listrik
daya
1.300
Volt
Amphere
(VA) -
4,6
juta
pelanggan
PLN
dengan
golongan
listrik
daya
2.200
Volt
Amphere
(VA).
Para
pelanggan
PLN
3.500–6.600
VA
akan
tetap
dikenakan
PPN
12
persen.
PLN
juga
mengapresiasi
PPN
12
persen
yang
dikenakan
kepada
400
ribu
pelanggan
PLN
yang
memiliki
daya
di
atas
6.600
VA
atau
pelanggan
rumah
tangga
PLN
terkaya
dari
desil
yang
ada
dalam
struktur
pelanggan
PLN.
Baca
juga:
Mobil
Listrik
di
Tiongkok
Kini
Didukung
Solusi
Otomotif
Pintar
Huawei
Baca
juga:
Secara
bertahap,
Transjakarta
operasikan
200
bus
listrik
Baca
juga:
Ekonom:
Pastikan
pemberian
diskon
tarif
listrik
tepat
sasaran
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024