
Jakarta
(ANTARA)
–
Bank
Indonesia
merupakan
bank
sentral
Republik
Indonesia
sebagai
penjaga
gawang
stabilitas
keuangan
dan
perekonomian
nasional.
Bank
Indonesia
dalam
kapasitasnya
sebagai
bank
sentral,
mempunyai
tujuan
untuk
mencapai
stabilitas
nilai
rupiah,
memelihara
stabilitas
sistem
pembayaran,
dan
turut
menjaga
stabilitas
sistem
keuangan
dalam
rangka
mendukung
pertumbuhan
ekonomi
yang
berkelanjutan.
Sejarah
Bank
Indonesia
Melansir
laman
Bank
Indonesia,
cikal
bakal
Bank
Indonesia
bermula
dari
kedatangan
bangsa
Eropa
ke
Tanah
Air
dengan
misi
mencari
rempah-rempah.
Pada
1828,
Belanda
mendirikan
De
Javasche
Bank
(DJB)
untuk
bertindak
sebagai
bank
sirkulasi.
DJB
memiliki
kewenangan
untuk
mencetak
dan
mengedarkan
uang
Gulden
di
wilayah
Hindia
Belanda.
Pada
1942,
setelah
Jepang
menduduki
Indonesia,
DJB
dilikuidasi.
Tugas
DJB
sebagai
bank
sirkulasi
di
Indonesia
kemudian
digantikan
oleh
Nanpo
Kaihatsu
Ginko
(NKG).
Pasca
Proklamasi
Kemerdekaan
Indonesia
pada
1945,
terjadinya
dualisme
bank
sirkulasi
di
Indonesia.
Belanda
berusaha
menguasai
kembali
Indonesia
melalui
Netherlands
Indies
Civil
Administration
(NICA)
mendirikan
kembali
DJB
untuk
mencetak
dan
mengedarkan
uang
NICA
bertujuan
untuk
mengacaukan
ekonomi
Indonesia.
Baca
juga:
BI:
ULN
Indonesia
Oktober
2024
menurun
Akan
tetapi
sesuai
mandat
yang
tertulis
dalam
penjelasan
UUD
45
Pasal
23,
pemerintah
RI
membentuk
Bank
Negara
Indonesia
(BNI)
sebagai
bank
sirkulasi.
BNI
menerbitkan
uang
dengan
nama
Oeang
Republik
Indonesia
(ORI)
sebagai
upaya
menegakkan
kedaulatan
ekonomi.
Keberadaan
BNI
milik
RI
dan
DJB
milik
NICA
membuat
terjadinya
dualisme
bank
sirkulasi
di
Indonesia
dan
munculnya
peperangan
mata
uang
(currency
war).
Pada
masa
ini,
uang
DJB
yang
dikenal
dengan
sebutan ‘uang
merah’
dan
ORI
dikenal
sebagai ‘uang
putih’.
Setelah
Konferensi
Meja
Bundar
dilaksanakan
pada
1949,
Belanda
bersedia
mengakui
kedaulatan
Republik
Indonesia
Serikat
(RIS).
Selain
itu,
KMB
juga
menetapkan
DJB
sebagai
bank
sirkulasi
Republik
Indonesia
Serikat.
Pada
1951,
muncul
desakan
kuat
untuk
mendirikan
bank
sentral
sebagai
wujud
kedaulatan
ekonomi
Republik
Indonesia.
Oleh
sebab
itu,
pemerintah
memutuskan
untuk
membentuk
Panitia
Nasionalisasi
DJB.
Proses
nasionalisasi
dilakukan
melalui
pembelian
saham
DJB
oleh
Pemerintah
RI,
dengan
besaran
mencapai
97
persen.
Kemudian,
pemerintah
RI
pada
tanggal
1
Juli
1953
menerbitkan
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
1953
tentang
Pokok
Bank
Indonesia,
yang
menggantikan
DJB
Wet
Tahun
1922.
Baca
juga:
BI
sebut
surplus
neraca
perdagangan
positif
topang
ketahanan
eksternal
Sejak
1
Juli
1953
Bank
Indonesia
secara
resmi
berdiri
sebagai
Bank
Sentral
Republik
Indonesia.
Tugas
BI
tidak
hanya
sebagai
bank
sirkulasi,
melainkan
sebagai
bank
komersial
melalui
pemberian
kredit.
Pada
1997
terjadi
krisis
moneter
di
Asia
menjadi
titik
balik
dalam
perjalanan
BI,
dengan
mengambil
langkah-langkah
kebijakan
penanggulangan
krisis,
seperti
penerapan
kebijakan
floating
exchange
rate
untuk
nilai
tukar,
penutupan
bank-bank
bermasalah,
dan
restrukturisasi
bank-bank
yang
tidak
sehat.
Krisis
tersebut
memberi
pelajaran
penting
tentang
independensi
BI
sebagai
bank
sentral.
Hingga
pada
1999,
lahirlah
UU
Nomor
23
Tahun
1999
tentang
Bank
Indonesia.
Bank
Indonesia
ditetapkan
sebagai
Bank
Sentral
yang
bersifat
independen.
UU
ini
menetapkan
tujuan
tunggal
BI
yaitu
mencapai
dan
memelihara
kestabilan
nilai
Rupiah,
dan
menghapuskan
tujuan
sebagai
agen
pembangunan.
Bank
Indonesia
diberi
kewenangan
penuh
untuk
tidak
hanya
mencetak
dan
mengedarkan
uang
tetapi
memelihara
kestabilan
nilai
rupiah
dan
menetapkan
kebijakan
moneternya.
BI
juga
diberi
mandat
untuk
mengatur
dan
mengawasi
industri
perbankan
Indonesia.
Pada
2011,
DPR
mengesahkan
UU
Nomor
21
Tahun
2011
tentang
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK).
OJK
kemudian
mengambil
alih
tugas
BI
sebagai
pengaturan
dan
pengawasan
industri
perbankan
Indonesia.
Baca
juga:
KPK
sidik
penerima
dana
CSR
Bank
Indonesia
Tugas
dan
Tujuan
Bank
Indonesia
Dalam
kapasitasnya
sebagai
bank
sentral,
Bank
Indonesia
mempunyai
satu
tujuan
tunggal,
yaitu
mencapai
dan
memelihara
kestabilan
nilai
rupiah.
Kestabilan
nilai
rupiah
ini
mengandung
dua
aspek,
yaitu
kestabilan
nilai
mata
uang
terhadap
barang
dan
jasa,
serta
kestabilan
terhadap
mata
uang
negara
lain.
Aspek
pertama
tercermin
pada
perkembangan
laju
inflasi,
sementara
aspek
kedua
tercermin
pada
perkembangan
nilai
tukar
rupiah
terhadap
mata
uang
negara
lain.
Untuk
mencapai
tujuan
tersebut
Bank
Indonesia
didukung
oleh
tiga
pilar
yang
merupakan
tiga
bidang
tugasnya,
agar
tujuan
mencapai
dan
memelihara
kestabilan
nilai
rupiah
dapat
dicapai
secara
efektif
dan
efisien.
Berikut
tugas
dan
fungsi
Bank
Indonesia
yang
telah
dituangkan
dalam
bentuk
gambar
berisi
tiga
pilar:
-
Mencapai
dan
memelihara
kestabilan
nilai
Rupiah -
Menetapkan
dan
melaksanakan
kebijakan
moneter -
Mengatur
dan
menjaga
kelancaran
sistem
pembayaran -
Menjaga
stabilitas
sistem
keuangan
Bank
Indonesia
memiliki
wewenang,
diantaranya:
-
Menetapkan
dan
melaksanakan
kebijakan
moneter
dengan
memperhatikan
sasaran
laju
inflasi -
Mengawasi
dan
mengatur
sistem
pembayaran
untuk
memastikan
kelancaran
transaksi
keuangan -
Mengatur
dan
mengawasi
kebijakan
makroprudensial -
Mengakses
informasi
mengenai
stabilitas
keuangan -
Sebagai
lender
of
the
lasr
resort
(LOLR) -
Membuat
aturan,
standar,
dan
prosedur
dalam
peredaran
uang,
mulai
dari
tahapan
perencanaan,
pencetakan,
pengeluaran,
pengedaran,
pencabutan
dan
penarikan,
sampai
dengan
pemusnahan.
Status
dan
kedudukan
Bank
Indonesia
Lembaga
negara
yang
Independen
Bank
Indonesia
sebagai
bank
sentral
yang
independen
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya
telah
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
23
tahun
1999
tentang
Bank
Indonesia
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2023
tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan.
Baca
juga:
KPK
geledah
ruang
gubernur
Bank
Indonesia
Undang-undang
ini
memberikan
status
dan
kedudukan
sebagai
suatu
lembaga
negara
yang
independen
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
bebas
dari
campur
tangan
Pemerintah
dan/atau
pihak
lain,
kecuali
untuk
hal-hal
yang
secara
tegas
diatur
dalam
undang-undang
ini.
Pihak
luar
tidak
dibenarkan
mencampuri
pelaksanaan
tugas
Bank
Indonesia,
dan
Bank
Indonesia
juga
berkewajiban
untuk
menolak
atau
mengabaikan
intervensi
dalam
bentuk
apapun
dari
pihak
manapun
juga.
Sebagai
badan
hukum
Status
Bank
Indonesia
sebagai
badan
hukum
publik
dan
badan
hukum
perdata
ditetapkan
dengan
undang-undang.
Sebagai
badan
hukum
publik,
Bank
Indonesia
berwenang
menetapkan
peraturan-peraturan
hukum
yang
merupakan
pelaksanaan
dari
undang-undang
yang
mengikat
seluruh
masyarakat
luas
sesuai
dengan
tugas
dan
wewenangnya.
Sementara,
sebagai
badan
hukum
perdata,
Bank
Indonesia
dapat
bertindak
untuk
dan
atas
nama
sendiri
di
dalam
maupun
di
luar
pengadilan.
Dalam
melaksanakan
fungsinya,
Bank
Indonesia
dipimpin
oleh
Dewan
Gubernur
terdiri
atas
seorang
Gubernur
sebagai
pemimpin,
dibantu
oleh
seorang
Deputi
Gubernur
Senior
sebagai
wakil,
dan
empat
hingga
tujuh
Deputi
Gubernur.
Gubernur
dan
Deputi
Gubernur
Senior
diusulkan
dan
diangkat
oleh
Presiden
dengan
persetujuan
DPR.
Baca
juga:
KPK
sita
sejumlah
dokumen
dalam
penggeledahan
di
Bank
Indonesia
Baca
juga:
KPK
tetapkan
2
tersangka
korupsi
dana “CSR”
BI
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024