
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemerintah
telah
menetapkan
kenaikan
tarif
Harga
Jual
Eceran
(HJE)
mulai
awal
2025
sebagai
bagian
dari
upaya
mengendalikan
konsumsi
rokok.
Keputusan
ini
tercantum
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
(PMK)
Nomor
97
Tahun
2024
yang
ditandatangani
Sri
Mulyani
pada
4
Desember
2024.
Namun,
kebijakan
tersebut
menimbulkan
kekhawatiran
terkait
potensi
meningkatnya
peredaran
rokok
ilegal
di
Indonesia.
Kekhawatiran
ini
muncul
karena
adanya
perbedaan
harga
antara
rokok
legal
dan
ilegal
yang
semakin
lebar.
Dalam
beberapa
tahun
terakhir,
Indonesia
menghadapi
tantangan
serius
dalam
memerangi
peredaran
rokok
ilegal.
Data
menunjukkan
bahwa
penjualan
rokok
ilegal
cenderung
meningkat
setiap
kali
pemerintah
berwacana
menaikkan
tarif
harga
jual
rokok
cukai.
Baca
juga:
Penjual
rokok
ilegal
dikenai
denda
tiga
kali
harga
rokok
Hal
ini
disebabkan
oleh
perbedaan
harga
yang
mencolok
antara
produk
resmi
yang
dikenakan
cukai
dan
rokok
ilegal
yang
diperdagangkan
tanpa
pajak
cukai.
Kondisi
ini
memicu
kesulitan
dalam
pengendalian
peredaran
rokok
ilegal
di
pasar
jual.
Rokok
ilegal
umumnya
diproduksi
tanpa
izin,
tidak
memiliki
pita
cukai,
atau
menggunakan
pita
cukai
palsu.
Produk
ini
biasanya
beredar
luas
di
pasar
tradisional
hingga
penjualan
daring,
dengan
harga
yang
jauh
lebih
murah
dibandingkan
rokok
legal.
Akibatnya,
konsumen
dengan
daya
beli
rendah
cenderung
beralih
ke
produk
ilegal,
meskipun
kualitas
dan
keamanannya
diragukan.
Selain
itu,
kenaikan
harga
jual
rokok
eceran
atau
HJE
juga
berpotensi
mempengaruhi
para
pelaku
industri
kecil
dan
menengah.
Produsen
rokok
skala
kecil
yang
tidak
mampu
bersaing
dalam
memenuhi
kenaikan
cukai
sering
kali
menjadi
target
rekrutmen
oleh
jaringan
rokok
ilegal,
baik
sebagai
produsen
maupun
distributor.
Baca
juga:
PKJSUI:
Naikkan
harga
rokok
2X
lipat
guna
tekan
konsumsi
Beberapa
pakar
menyatakan
bahwa
peningkatan
harga
rokok
dianggap
tidak
efektif
untuk
menurunkan
jumlah
konsumen.
Mereka
berpendapat
bahwa
kenaikan
harga
jual
eceran
atau
tarif
cukai
justru
mendorong
konsumen
beralih
ke
produk
ilegal
yang
lebih
terjangkau.
Perpindahan
konsumen
ke
rokok
ilegal
atau
produk
dengan
harga
lebih
murah
ini
tidak
hanya
mengurangi
volume
produksi
rokok
legal,
tetapi
juga
berpotensi
menurunkan
penerimaan
negara
dari
cukai
hasil
tembakau
(CHT).
Hal
ini
menjadi
tantangan
besar
dalam
upaya
pengendalian
konsumsi
rokok
di
Indonesia.
Namun,
upaya
pemerintah
untuk
mengatasi
peredaran
rokok
ilegal
terus
berjalan
melalui
operasi
gabungan
yang
melibatkan
aparat
penegak
hukum,
bea
cukai,
dan
pihak
berwenang
lainnya.
Penindakan
tegas,
disertai
edukasi
kepada
masyarakat
tentang
bahaya
konsumsi
produk
ilegal,
menjadi
langkah
utama
yang
diambil
untuk
mengendalikan
permasalahan
ini.
Meski
begitu,
dengan
proyeksi
kenaikan
harga
jual
eceran
di
awal
tahun
2025,
tantangan
yang
dihadapi
dalam
memberantas
rokok
ilegal
kemungkinan
akan
semakin
kompleks.
Pemerintah
diharapkan
mampu
memperkuat
pengawasan
dan
regulasi
agar
tujuan
kebijakan
ini
tercapai
tanpa
memunculkan
dampak
negatif
yang
lebih
luas.
Baca
juga:
Bea
Cukai
pastikan
harga
jual
eceran
rokok
naik
pada
2025
Baca
juga:
Kenaikan
harga
rokok
selamatkan
kelas
menengah
bawah
Indonesia
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024