Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
Indonesia
akan
memberlakukan
dua
pajak
baru
untuk
kendaraan
bermotor
mulai
tahun
2025.
Kebijakan
ini
dirancang
untuk
meningkatkan
pendapatan
negara
sekaligus
mendukung
upaya
pengurangan
emisi
gas
rumah
kaca
di
sektor
transportasi.

Langkah
ini
merupakan
bagian
dari
upaya
pemerintah
untuk
mewujudkan
pembangunan
yang
berkelanjutan
dan
ramah
lingkungan.

Ketetapan
mengenai
dua
pajak
baru
tersebut
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2022
tentang
Hubungan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah.

Berdasarkan
undang-undang
tersebut,
akan
ada
dua
jenis
pungutan
tambahan
yang
dikenakan,
yaitu
pajak
kendaraan
bermotor
(PKB)
dan
bea
balik
nama
kendaraan
bermotor
(BBNKB).



Baca
juga:

Perbedaan
BBNKB,
PKB,
dan
Pajak
5
tahunan
(TNKB)

Kebijakan
ini
diharapkan
dapat
memberikan
kontribusi
besar
terhadap
pendapatan
negara
dan
mempercepat
transisi
menuju
kendaraan
yang
lebih
ramah
lingkungan.

Selain
itu,
pajak
baru
ini
juga
diharapkan
dapat
mendorong
masyarakat
untuk
lebih
sadar
akan
pentingnya
pengurangan
emisi
gas
rumah
kaca.

Pengguna
kendaraan
bermotor
baru
diwajibkan
membayar
tujuh
komponen
pajak,
yaitu
BBN
KB,
opsen
BBN
KB,
PKB,
opsen
PKB,
SWDKLLJ,
Biaya
Administrasi
STNK,
dan
biaya
administrasi
TNKB.



Baca
juga:

Dishub
Probolinggo
lakukan
uji
laik
jalan
jeep
wisata
Gunung
Bromo

Pembayaran
pajak
ini
mencakup
berbagai
biaya
yang
terkait
dengan
kepemilikan
kendaraan
bermotor.

Sebagai
bagian
dari
pembaruan,
lembar
belakang
STNK
atau
Surat
Ketetapan
Kewajiban
Pembayaran
(SKKP)
akan
mengalami
perubahan.

Dua
kolom
baru
akan
ditambahkan
pada
lembar
tersebut
untuk
mencantumkan
informasi
terkait
opsen
PKB
dan
opsen
BBNKB,
memberikan
transparansi
lebih
bagi
pemilik
kendaraan
mengenai
kewajiban
pajak
yang
harus
dibayar.

 


Penjelasan
cara
perhitungan
pembayaran
pajak
PKB
dan
BBNKB

Dapat
diketahui,
Pajak
Kendaraan
Bermotor
(PKB)
dihitung
dengan
menambahkan
persentase
kenaikan
pada
pajak
PKB
awal.
Sebagai
contoh,
jika
pajak
PKB
kendaraan
sebesar
Rp400.000
dan
terdapat
tambahan
66
persen,
maka
perhitungannya
menjadi
Rp400.000
ditambah
Rp264.000,
yang
merupakan
66
persen
dari
jumlah
tersebut.
Dengan
demikian,
total
pajak
yang
harus
dibayar
mencapai
Rp664.000.

Perhitungan
opsen
BBNKB
dilakukan
dengan
cara
yang
sama
seperti
perhitungan
PKB,
yakni
dengan
menambahkan
66
persen
dari
nilai
BBNKB
yang
telah
ditentukan.



Baca
juga:

Pemprov
Jateng
tagih
Pajak
Kendaraan
Bermotor
lewat “Sengkuyung”

Pemilik
kendaraan
diharuskan
membayar
opsen
PKB
dan
opsen
BBNKB
bersamaan
dengan
pembayaran
pajak
kendaraan
bermotor,
sehingga
kedua
kewajiban
pajak
tersebut
dapat
diselesaikan
sekaligus.

Penting
untuk
dicatat
bahwa
kedua
pajak
ini,
yaitu
PKB
dan
BBNKB,
harus
dibayar
bersamaan.
Pemilik
kendaraan
akan
menerima
tagihan
yang
mencakup
kedua
pajak
tersebut
dalam
satu
pembayaran.
Hal
ini
bertujuan
untuk
menyederhanakan
administrasi
dan
proses
pembayaran
bagi
pemilik
kendaraan,
sehingga
mereka
tidak
perlu
repot
mengurusnya
secara
terpisah.

Kebijakan
ini
juga
mencerminkan
upaya
pemerintah
untuk
mengoptimalkan
pengelolaan
pajak
kendaraan
bermotor.
Dengan
menggabungkan
pembayaran
kedua
pajak
tersebut,
pemerintah
dapat
mempermudah
pemantauan
dan
pelaporan
pembayaran
pajak,
serta
meningkatkan
efisiensi
administrasi
pajak
secara
keseluruhan.



Baca
juga:

Ini
lokasi
Samsat
Keliling
di
13
wilayah
Jadetabek
pada
Selasa



Baca
juga:

Pajak
kendaraan
bermotor
NTT
turun
jadi
1,2
persen
di
Januari
2025

Pewarta:

Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source