Jakarta
(ANTARA)

Johanis
Tanak
kembali
terpilih
menjabat
sebagai
Wakil
Ketua
KPK
untuk
periode
2024-2029.
Tidak
hanya
perannya
yang
menjadi
sorotan,
harta
kekayaannya
pun
menjadi
hal
yang
ingin
diketahui
publik.

Sebelum
menapaki
karir
di
KPK,
Johanis
merupakan
seorang
jaksa
senior
di
Kejaksaan
Agung
RI
mulai
tahun
1989.
Ia
memiliki
pengalaman
karir
bidang
hukum
yang
panjang
dan
kerap
menduduki
posisi
strategis
kejaksaan
negeri
di
berbagai
wilayah.

Selain
itu,
ia
pernah
menjalankan
tugas
khusus
pembentukan
Badan
Penyehatan
Perbankan
Nasional
(BPPN)
dan
perwakilan
dari
Kejaksaan
Agung
yang
bergabung
dalam
pemberesan
BPPN.

Hingga
tahun
2019-2024,
Johanis
mengisi
jabatan
sebagai
Wakil
Ketua
KPK.
Pada
periode
baru
saat
ini,
ia
kembali
terpilih
menjadi
jajaran
Pimpinan
KPK
sebagai
Wakil
Ketua
KPK
dan
telah
disetujui
oleh
DPR
RI.

Sebelumnya,
saat
melaksanakan
uji
kelayakan
dan
kepatutan
calon
pimpinan
KPK
2024-2029,
Johanis
menyampaikan
bahwa
dirinya
ingin
meniadakan
Operasi
Tangkap
Tangan
(OTT)
oleh
KPK.
Karena
menurutnya,
operasi
tersebut
tidak
sesuai
dengan
peraturan
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Acara
Pidana.



Baca
juga:

Johanis
Tanak
siap
penuhi
panggilan
polisi
sebagai
saksi
Firli
Bahuri

Pernyataan
Johanis
pun
sempat
menimbulkan
polemik,
namun
Setyo
Budiyanto,
Ketua
KPK
terpilih,
menyatakan
bahwa
seluruh
pimpinan
KPK
akan
tetap
mengadakan
OTT
sebagai
strategi
mengungkap
korupsi.


Harta
kekayaan
Johanis
Tanak
Wakil
Pimpinan
KPK
2024-2029

Sebagai
pejabat
publik,
Johanis
melaporkan
harta
kekayaannya
melalui
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN)
terhadap
lembaga
antirasuah.

Berdasarkan
data
LHKPN
yang
dilaporkan
oleh
Johanis,
jumlah
harta
kekayaan
yang
ia
miliki
mencapai

Rp11.211.550.499

atau

Rp11
miliar.

Laporan
terakhirnya
disampaikan
pada
tanggal
26
Februari
2024,
periodik
2024,
di
mana
Johanis
berstatus
menjabat
sebagai
Wakil
Ketua
KPK
2019-2024.



Baca
juga:

Profil
Johanis
Tanak,
yang
kembali
terpilih
jadi
pimpinan
KPK

Dalam
laporannya,
harta
kekayaannya
meliputi
berbagai
aset
yakni
memiliki
empat
tanah
dan
bangunan
dengan
total
nilai
Rp5,9
miliar
dan
empat
unit
alat
transportasi
dan
mesin
senilai
Rp685
juta.

Lalu,
harta
bergerak
yang
dimiliki
senilai
Rp139
juta,
kas
atau
setara
kas
sejumlah
Rp4,4
miliar.
Dalam
daftar
harta
kekayaannya,
Johanis
tidak
tercatat
memiliki
hutang.

Untuk
selengkapnya,
berikut
adalah
rincian
dari
harta
kekayaan
milik
Johanis
Tanak,
Wakil
Ketua
KPK
tahun
2024-2029
menurut
LHKPN.

1.
Tanah
dan
bangunan
Rp5.964.200.000

  • Tanah
    seluas
    224
    m2
    di
    Kab/Kota
    Karawang,
    hasil
    sendiri
    Rp627.200.000
  • Tanah
    seluas
    90
    m2
    di
    Kab/Kota
    Kota
    Jakarta
    Timur,
    hasil
    sendiri
    Rp630.000.000
  • Tanah
    dan
    bangunan
    seluas
    200
    m2/314
    m2
    di
    Kab
    /
    Kota
    Kota
    Jakarta
    Timur,
    hasil
    sendiri
    Rp3.500.000.000
  • Tanah
    dan
    bangunan
    seluas
    171
    m2/50
    m2
    di
    Kab
    /
    Kota
    Kota
    Jakarta
    Timur,
    hasil
    sendiri
    Rp1.207.000.000.



Baca
juga:

Capim
KPK
Johanis
Tanak
ingin
OTT
ditiadakan
karena
tak
sesuai
KUHAP

2.
Alat
transportasi
dan
mesin:
Rp685.000.000

  • Mobil,
    Toyota
    Corolla
    Sedan
    tahun
    1997,
    hasil
    sendiri
    Rp40.000.000
  • Mobil,
    Willys
    Universal
    CJ
    7
    tahun
    1980,
    hasil
    sendiri
    Rp250.000.000
  • Motor,
    KTM
    350
    CC
    tahun
    2013,
    hasil
    sendiri
    Rp100.000.000
  • Mobil,
    Honda
    CRZ
    Sedan
    tahun
    2013,
    hasil
    sendiri
    Rp295.000.000

3.
Harta
bergerak
lainnya:
Rp139.000.000

4.
Surat
berharga:
Rp0

5.
Kas
dan
setara
kas:
Rp4.423.350.499

6.
Harta
Lainnya
Rp0

7.
Hutang
Rp0


Total
harta
kekayaan
(harta-hutang)
Rp11.211.550.499



Baca
juga:

Johanis
Tanak:
Sayembara
tangkap
Harun
Masiku
patut
diapresiasi



Baca
juga:

KPK
tegaskan
istilah
OTT
dimulai
dengan
penyelidikan
bukan
tiba-tiba

Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source