Jakarta
(ANTARA)

PT
Perusahaan
Listrik
Negara
atau
PLN
sebagai
pemasok
listrik
menyediakan
dua
jenis
layanan
listrik,
yakni
token
dan
pascabayar.

PLN
sebelumnya
hanya
menerapkan
layanan
listrik
pascabayar
atau
meteran
listrik.
Kemudian,
PLN
menghadirkan
layanan
prabayar
atau
token
listrik.

Saat
ini
sudah
banyak
masyarakat
yang
beralih
menggunakan
listrik
prabayar
atau
token
listrik.
Listrik
sistem
prabayar
menawarkan
pelanggan
dapat
mengelola
penggunaan
listrik
sesuai
dengan
besaran
token
listrik
yang
dibeli
terlebih
dahulu
sesuai
kebutuhan.



Baca
juga:

PLN
targetkan
penjualan
listrik
tahun
2025
capai
327,7
TWh

Layanan
listrik
prabayar
atau
token
listrik
ini
menawarkan,
dimana
pelanggan
dapat
memantau
pemakaian
listriknya.
Token
atau
pulsa
listrik
dimasukkan
ke
dalam
kWh
Meter
khusus
yang
disebut
Meter
Prabayar
(MPB).

Melalui
layar
MPB
pelanggan
dapat
mengetahui
secara
persis
dan

real
time

penggunaan
listrik
di
rumah
kapan
saja.
Pelanggan
juga
dapat
mengoptimalkan
konsumsi
listrik
dengan
mengatur
sendiri
jadwal
dan
jumlah
pembelian
listrik.
Namun,
listrik
bisa
tiba-tiba
padam
karena
kehabisan
pulsa
token.

Sementara,
layanan
listrik
pascabayar
menawarkan
pembayaran
tagihan
listrik
setelah
pelanggan
menggunakannya
selama
masa
waktu
tertentu.
Pelanggan
menggunakan
energi
listrik
dahulu
dan
membayar
belakangan
pada
bulan
berikutnya.



Baca
juga:

PLN:
Digitalisasi
layanan
tekan
waktu
gangguan
listrik
jadi
4
menit

Dengan
layanan
listrik
pascabayar,
membebaskan
pelanggan
menggunakan
listrik
sepuasnya
dan
kemudian
harus
membayar
tagihan
listrik
yang
dihitung
berdasarkan
total
penggunaan
listrik
selama
sebulan.
Namun,
tagihan
bisa
mahal
karena
penggunaan
yang
tidak
terkendali.

PLN
nantinya
akan
melakukan
penagihan
kepada
pengguna
listrik
pascabayar
yang
terlambat
atau
tidak
membayar,
dan
memutus
aliran
listrik
jika
terlambat
atau
tidak
membayar
rekening
listrik
setelah
waktu
tertentu.

Lantas,
apakah
pasang
baru
listrik
harus
token?
PLN
saat
ini
masih
menyediakan
layanan
pasang
baru
listrik
dengan
sistem
prabayar
dan
pascabayar.

Terkait
realisasi
penyambungan
baru
listrik
sesuai
dengan
ketersediaan

meterial
unit

di
lokasi
setempat.
Apabila
di
lokasi
tersedia
meterial
pascabayar,
pengguna
dapat
menggunakan
kWh
meter
pascabayar.

Namun,
apabila
unit
di
lokasi
setempat
hanya
tersedia
meterial
prabayar
atau
token,
maka
akan
direalisasikan
menggunakan
kWh
meter
prabayar.

Layanan
listrik
prabayar
maupun
pascabayar
sebenarnya
sama
dalam
hal
pemakaian
maupun
tarif
listrik.
Namun,
perbedaan
utamanya
hanya
pada
metode
pembayarannya
saja.



Baca
juga:

Daftar
tarif
listrik
rumah
tangga
hingga
sosial
per
Desember
2024



Baca
juga:

Cara
dan
syarat
urus
pasang
baru
listrik
PLN

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source