Jakarta
(ANTARA)

Tarif
untuk
pasang
baru
listrik
di
PT
Perusahaan
Listrik
Negara
(Persero)
atau
PLN
bervariasi,
tergantung
pada
jumlah
daya
yang
dipilih
oleh
pelanggan.

PLN
memudahkan
layanan
pasang
baru
dengan
membagi
kategori
berdasarkan
besaran
daya
yang
digunakan
dan
sistem
prabayar
atau
pascabayar.

Tarif
pemasangan
listrik
baru
PT
PLN
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
(ESDM)
Nomor
27
Tahun
2017
tentang
Tingkat
Mutu
Pelayanan
dan
Biaya
yang
Terkait
dengan
Penyaluran
Tenaga
Listrik
Oleh
PT
PLN
(Persero).

Adapun
tarif
pemasangan
perangkat
ini
ditetapkan
berdasarkan
daya
yang
diinginkan
untuk
bangunan.
Berikut
tarif
pasang
baru
listrik
berdasarkan
daya:



Baca
juga:

Pasang
baru
listrik
PLN
harus
token?
ini
penjelasannya


Tarif
pasang
listrik
baru
prabayar

Listrik
sistem
prabayar
menawarkan
pelanggan
dapat
mengelola
penggunaan
listrik
sesuai
dengan
besaran
token
listrik
yang
dibeli
terlebih
dahulu
sesuai
kebutuhan.
Berikut
rincian
tarifnya:

  • Daya
    450
    VA:
    Rp421.000
  • Daya
    900
    VA:
    Rp843.000
  • Daya
    1.300
    VA:
    Rp1.218.000
  • Daya
    2.200
    VA:
    Rp2.062.000
  • Daya
    3.500
    VA:
    Rp3.391.500
  • Daya
    lebih
    dari
    2.200
    VA

    100
    kVA:
    Rp969/VA
  • Daya
    lebih
    dari
    100
    kVA

    200
    kVA:
    Rp775/VA

Adapun
pemasangan
listrik
baru
prabayar
dikenakan
pembayaran
mencakup
Biaya
Penyambungan
(BP),
Uang
Jaminan
Langganan
(UJL),
biaya
materai,
Pajak
Penerangan
Jalan
dan
minimal
Rp5.000
untuk
pembelian
token
listrik
awal.



Baca
juga:

Cara
dan
syarat
urus
pasang
baru
listrik
PLN


Tarif
pasang
listrik
baru
pascabayar

Listrik
sistem
pascabayar
menawarkan
pembayaran
tagihan
listrik
setelah
pelanggan
menggunakannya
selama
masa
waktu
tertentu.
Berikut
rinciannya:

  • Daya
    450
    VA:
    Rp282.900
  • Daya
    900
    VA:
    Rp967.800
  • Daya
    1300
    VA:
    Rp1.485.900
  • Daya
    2200
    VA:
    Rp2.482.200
  • Daya
    3500
    VA:
    Rp4.046.000
  • Daya
    4400
    VA:
    Rp5.096.400
  • Daya
    5500
    VA:
    Rp6.368.000
  • Daya
    6600
    VA:
    Rp7.527.400
  • Daya
    7700
    VA:
    Rp8.780.300

Perlu
diketahui,
biaya
untuk
pemasangan
listrik
baru
disesuaikan
dengan
alat
yang
digunakan
oleh
tiap
rumah.



Baca
juga:

PLN:
Digitalisasi
layanan
tekan
waktu
gangguan
listrik
jadi
4
menit



Baca
juga:

PLN
catat
55
juta
pengguna
PLN
Mobile
dan
jadi
percontohan
Malaysia

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source