Jakarta
(ANTARA)

Korea
Selatan
belakang
ini
menjadi
perhatian
dunia
usia
Presiden
Yoon
Suk
Yeol
secara
tiba-tiba
mengumumkan
darurat
militer
yang
membuat
heboh.

Keputusan
darurat
militer
di
Korea
Selatan
itu
disampaikan
Presiden
Yoon
Suk
Yeol
yang
diumumkan
melalui
siaran
televisi,
pada
Selasa
(3/12/2024)
pukul
23.00
waktu
setempat
(21.00
WIB).

Dia
mengklaim
bahwa
pihak
oposisi
bersimpati
dengan
Korea
Utara
melakukan “kegiatan
anti-negara
yang
mengarah
ke
pemberontakan”.
Usai
deklarasi
darurat
militer
tersebut,
Yoon
sementara
menempatkan
militer
sebagai
penanggung
jawab
pemerintahan.

Parlemen
hingga
masyarakat
menentang
deklarasi
presiden
tersebut.
Mereka
berkumpul
di
parlemen
Korsel
untuk
memprotes
penetapan
status
darurat
militer
agar
dicabut.

Sekitar
enam
jam
setelah
pengumuman
dekrit
darurat
militer
itu
akhirnya
Presiden
Yoon
Suk
Yeol
resmi
mencabutnya
usai
ditolak
oleh
190
anggota
parlemen
melalui
pemungutan
suara
yang
dilakukan
pada
Rabu
(4/12/2024)
dini
hari.



Baca
juga:

Oposisi
Korsel
akan
mulai
pemakzulan
jika
presiden
tidak
mundur


Lantas
apa
itu
darurat
militer?

Menurut
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia
(KBBI),
darurat
militer
merupakan
keadaan
darurat
suatu
wilayah
yang
dikendalikan
oleh
militer
sebagai
pemimpin
tertinggi.

Darurat
militer
atau
martial
law
berupa
seperangkat
peraturan
yang
efektif
diberlakukan
setelah
adanya
pengumuman
resmi
melibatkan
penggantian
sementara
kewenangan
militer
untuk
mengambil
alih
kekuasaan
dari
pemerintahan
sipil
yang
berkuasa
secara
formal
untuk
menjaga
keamanan
dan
ketertiban
suatu
wilayah
atau
negara.

Biasanya
diterapkan
untuk
segala
sesuatu
yang
bersifat
mendesak,
di
mana
pemerintah
yang
berkuasa
tidak
dapat
berfungsi
semestinya
ataupun
dirasa
terlalu
terlalu
lemah
untuk
menghadapi
situasi-situasi
seperti
akibat
perang,
bencana
alam,
pemberontakan,
atau
setelah
terjadinya
kudeta.

Ketika
darurat
militer
berlaku,
komandan
militer
suatu
wilayah
atau
negara
memiliki
kewenangan
tak
terbatas
untuk
membuat
dan
menegakkan
hukum.

Di
Indonesia,
pemberlakuan
darurat
militer
terdapat
dasar
hukum
yang
mengatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
Nomor
23
Tahun
1959
tentang
Keadaan
Bahaya.

Dalam
Perppu
tersebut,
pada
Pasal
1
Ayat
1
disampaikan
bahwa
pihak
yang
menyatakan
darurat
militer
adalah
presiden
atau
panglima
tertinggi
angkatan
perang.
Dalam
kondisi
tertentu
ada
hal-hal
yang
membuat
presiden
bisa
menetapkan
darurat
militer.



Baca
juga:

Kemlu
RI:
Situasi
Korsel
berangsur
pulih,
evakuasi
WNI
tak
diperlukan


Presiden/Panglima
Tertinggi
Angkatan
Perang
menyatakan
seluruh
atau
sebagian
dari
wilayah
Negara
Republik
Indonesia
dalam
keadaan
bahaya
dengan
tingkatan
keadaan
darurat
sipil
atau
keadaan
darurat
militer
atau
keadaan
perang,
apabila:


  • Keamanan
    atau
    ketertiban
    hukum
    diseluruh
    wilayah
    atau
    disebagian
    wilayah
    Negara
    Republik
    Indonesia
    terancam
    oleh
    pemberontakan,
    kerusuhan-kerusuhan
    atau
    akibat
    bencana
    alam,
    sehingga
    dikhawatirkan
    tidak
    dapat
    diatasi
    oleh
    alat-alat
    perlengkapan
    secara
    biasa

  • Timbul
    perang
    atau
    bahaya
    perang
    atau
    dikhawatirkan
    perkosaan
    wilayah
    Negara
    Republik
    Indonesia
    dengan
    cara
    apapun
    juga

  • Hidup
    negara
    berada
    dalam
    keadaan
    bahaya
    atau
    dari
    keadaan-keadaan
    khusus
    ternyata
    ada
    atau
    dikhawatirkan
    ada
    gejala-gejala
    yang
    dapat
    membahayakan
    hidup
    negara.

Pada
Pasal
5
UU
tersebut
menyampaikan
bahwa
pihak
yang
diperkenankan
melakukan
darurat
militer,
yaitu:

“Di
daerah-daerah
penguasaan
keadaan
darurat
militer
dilakukan
oleh
Komandan
Militer
tertinggi
serendah-rendahnya
Komandan
kesatuan
Resimen
Angkatan
Darat
atau
Komandan
Kesatuan
Angkatan
Laut/Angkatan
Udara
yang
sederajat
dengan
itu
selaku
Penguasa
Darurat
Militer
Daerah
yang
daerah-hukumnya
ditetapkan
oleh
Presiden/Panglima
Tertinggi
Angkatan
Perang.”



Baca
juga:

Mantan
menteri
pertahanan
Korsel
dicekal
di
tengah
kasus
pengkhianatan

Penguasa
Darurat
Militer
Daerah
ini
dibantu
oleh
seorang
Kepala
Daerah,
Kepala
Polisi
dan
Pengawas/Kepala
Kejaksaan
dari
daerah
yang
bersangkutan.
Penunjukan
anggota-anggaota
badan
tersebut
dilakukan
oleh
Presiden/Panglima
Tertinggi
Angkatan
Perang.

Dalam
UU
tersebut
juga
menjelaskan,
apabila
darurat
militer
diberlakukan
otoritas
militer
memiliki
kewenangan
untuk
mengambil
tindakan
di
antaranya
pembatasan
hak
dasar
seperti
kebebasan
berkumpul
dan
berpendapat,
pembatasan
kebebasan
pers,
hingga
membatasi
atau
melarang
peredaran
barang
dalam
daerah
yang
dinyatakan
dalam
keadaan
darurat
militer.

Indonesia
pernah
menerapkan
darurat
militer
pada
2003
di
Provinsi
Nanggroe
Aceh
Darussalam
usai
Keputusan
Presiden
(Keppres)
ditandatangani
oleh
Presiden
Megawati
Soekarnoputri.

Darurat
militer
tersebut
diberlakukan
untuk
menghadapi
tindakan
Gerakan
Aceh
Merdeka
(GAM)
yang
ingin
memisahkan
diri
dari
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
dan
menyatakan
kemerdekaannya.

Saat
itu,
kondisinya
semakin
meningkatnya
tindak
kekerasan
bersenjata
yang
kian
mengarah
pada
tindakan
terorisme
dilakukan
GAM,
tidak
hanya
merusak
ketertiban
dan
ketentraman
masyarakat,
mengganggu
kelancaran
roda
pemerintahan,
dan
menghambat
pelaksanaan
berbagai
program
pembangunan.



Baca
juga:

Polisi
selidiki
tuduhan
pengkhianatan
yang
dilakukan
Presiden
Korsel



Baca
juga:

Sekjen
PBB
sambut
diakhirinya
darurat
militer
di
Korea
Selatan

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source