Jakarta
(ANTARA)

PT
Perusahaan
Listrik
Negara
(Persero)
atau
PLN
berinovasi
meningkatkan
kualitas
layanan,
termasuk
dalam
pemasangan
listrik
baru.

Kini,
PLN
menyediakan
layanan
pengajuan
pasang
baru
listrik
bisa
dilakukan
secara

onsite

mendatangi
langsung
kantor
area
PLN
atau

online

melalui
aplikasi
PLN
Mobile
atau

website
.

PLN
memudahkan
layanan
pasang
baru
dengan
membagi
kategori
berdasarkan
besaran
daya
yang
digunakan
dan
sistem
prabayar
atau
pascabayar.

Bagi
Anda
yang
akan
melakukan
renovasi
atau
membangun
sebuah
hunian,
perlu
mengetahui
cara
pemasangan
listrik
baru.
Berikut
cara
dan
syarat
urus
pasang
baru
listrik
PLN:



Baca
juga:

Daftar
tarif
listrik
rumah
tangga
hingga
sosial
per
Desember
2024


Syarat
mengajukan
pasang
baru
listrik
PLN

  • Kartu
    identitas
    seperti
    KTP
    atau
    SIM
    (asli
    &
    fotokopi)
  • Kartu
    Keluarga
    (asli
    &
    fotokopi)
  • Denah
    atau
    peta
    lokasi
    rumah
  • Surat
    kuasa
    apabila
    pengurusan
    diwakilkan
    orang
    lain


Cara
mengajukan
permohonan
pasang
baru
listrik
di
PLN
Mobile

  • Buka
    aplikasi
    PLN
    Mobile,
    pilih
    menu “Sambung
    Baru
    LSP
    Plus”
  • Pilih
    lokasi
    pemasangan,
    isi
    detail
    layanan,
    isi
    data
    SLO
    serta
    detail
    pemeriksaan,
    seperti
    instalasi
    listrik
    milik
    pelanggan
    (IML)
    dan
    nomor
    induk
    instalasi
    (NIDI)
    bagi
    pelanggan
    yang
    belum
    memiliki
    SLO
  • Pilih
    token
    (khusus
    prabayar)
    &
    isi
    data
    pelanggan
  • “Kirim
    Permohonan”
    dan
    segera
    lakukan
    pembayaran
  • Setelah
    melakukan
    pembayaran,
    petugas
    penyambungan
    dari
    PLN
    akan
    melakukan
    pemasangan
    kWh
    meter
    di
    rumah
    Anda.



Baca
juga:

Daftar
tarif
listrik
rumah
tangga
hingga
sosial
per
Desember
2024

Sementara
itu,
untuk
melakukan
pengecekan
status
permohonan
dapat
dilakukan
dengan
langkah:

  • Pilih
    menu “Profil”
  • Klik
    Daftar
    Riwayat
  • Pilih
    Permohonan,
    akan
    tampil
    list
    permohonan
    (pilih
    yang
    akan
    dilakukan
    pengecekan
    status)
  • Klik “Lihat”
    untuk
    melihat
    detail
    status
    permohonan


Cara
mengajukan
permohonan
pasang
baru
listrik
melalui

website

PLN

  • Kunjungi

    website

    https://layanan.pln.co.id/
  • Pilih
    menu
    Permohonan,
    kemudian
    klik “Pasang
    Baru”
    di
    kolom
    Web
    Korporasi
    PLN
  • Calon
    pelanggan
    akan
    melihat
    syarat
    dan
    ketentuan
    pasang
    baru
    PLN,
    selanjutnya
    klik “Setuju”
    dan
    OK
    di
    kolom
    Informasi
  • Lengkapi
    Data
    Pelanggan
    dan
    Data
    Pemohon
    yang
    diperlukan
    untuk
    Pasang
    Baru
    PLN
  • Isi
    data
    detail
    layanan
    (tarif/daya
    baru)
    kemudian
    klik “Hitung
    Biaya”
    untuk
    mengetahui
    detil
    biaya
    yang
    harus
    dibayar
    sesuai
    dengan
    permohonan
    yg
    diajukan
  • Simpan
    Permohonan
    &
    konfirmasi
    via
    email
  • Biaya
    Penyambungan
    selanjutnya
    bisa
    dibayarkan
    melalui

    channel

    pembayaran
    yang
    tersedia
  • Petugas
    penyambungan
    dari
    PLN
    akan
    melakukan
    pemasangan
    kWh
    meter
    di
    rumah
    Anda.



Baca
juga:

PLN:
Digitalisasi
layanan
tekan
waktu
gangguan
listrik
jadi
4
menit



Baca
juga:

PLN
tambah
pembangkit
listrik
68
GW
hingga
2033

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source