Jakarta
(ANTARA)

Saat
Anda
membeli
kendaraan
bekas
atau
melakukan
proses
balik
nama,
ada
biaya
yang
perlu
diperhatikan,
yaitu
Bea
Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
(BBNKB).

BBNKB
merupakan
pajak
yang
dipungut
atas
pengalihan
kepemilikan
kendaraan
bermotor
dari
pemilik
lama
ke
pemilik
baru.

BBNKB
tercantum
dalam
STNK
kendaraan;
jika
kendaraan
tersebut
pernah
diperjualbelikan,
jumlahnya
akan
tertera,
namun
jika
belum,
kolomnya
masih
kosong.
Dalam
artikel
ini,
Anda
akan
menemukan
penjelasan
mengenai
apa
itu
BBNKB
dan
bagaimana
cara
menghitungnya.
Lantas,
apa
sebenarnya
BBNKB?


Apa
itu
BBNKB?

BBNKB
merupakan
jenis
pajak
daerah
yang
harus
tercantum
dalam
STNK
karena
berfungsi
sebagai
informasi
penting
ketika
kepemilikan
kendaraan
bermotor
berganti.

Berdasarkan
regulasi,
BBNKB
adalah
pajak
daerah
yang
dikelola
oleh
pemerintah
provinsi,
sesuai
dengan
Pasal
2
ayat
(1)
huruf
b
Undang-Undang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(UU
PDRD).

Pada
pasal
1
angka
14
UU
PDRD
mendefinisikan
BBNKB
sebagai
pajak
yang
dikenakan
atas
peralihan
hak
kepemilikan
kendaraan
bermotor.
Peralihan
ini
bisa
terjadi
akibat
kesepakatan
antar
pihak,
tindakan
sepihak,
atau
situasi
tertentu
seperti
jual
beli,
tukar
menukar,
hibah,
warisan,
atau
penggabungan
ke
dalam
badan
usaha.

Biaya
BBNKB
dikenakan
saat
terjadi
perpindahan
kepemilikan
kendaraan
bermotor
dari
pemilik
lama
ke
pemilik
baru
dan
hanya
dibayarkan
sekali.
Selain
BBNKB,
pemilik
kendaraan
juga
wajib
membayar
pajak
tahunan,
yaitu
pajak
kendaraan
bermotor
(PKB).

Kendati
demikian,
meski
BBNKB
hanya
dibayar
sekali,
pemilik
kendaraan
tetap
harus
membayar
PKB
setiap
tahun
untuk
memperpanjang
masa
berlaku
STNK.

Dapat
diketahui
sebelumnya,
besaran
biaya
BBNKB
dapat
bervariasi
karena
dipengaruhi
oleh
tarif,
NJKB,
dan
lokasi
pembayaran.
Misalnya,
dua
mobil
dengan
merek
dan
jenis
yang
sama,
namun
satu
unit
baru
dan
satunya
bekas,
akan
dikenakan
BBNKB
berbeda.
Hal
ini
disebabkan
tarif
BBNKB
untuk
mobil
baru
lebih
tinggi
dibandingkan
mobil
bekas.

Tarif
BBNKB
untuk
mobil
baru
dan
bekas
diatur
dalam
Pasal
12
ayat
1
dan
2
Undang-Undang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(UU
PDRD).
Untuk
mobil
baru,
tarif
BBNKB
sebesar
12,5
persen,
sedangkan
untuk
penyerahan
kedua
dan
seterusnya
dikenakan
tarif
1
persen
dari
NJKB.
Lantas,
bagaimana
cara
menghitungnya?
simak
ulasannya
berikut
ini.


Cara
menghitung
BBNKB

Sebagai
ilustrasi,
berikut
merupakan
penghitungan
BBNKB
untuk
mobil
baru
dan
mobil
bekas
jika
diibaratkan
harga
masing-masing
sebesar
bRp400
juta
yang
dibeli
di
Jakarta,
maka
perhitungannya
adalah:


Penghitungan
BBNKB
untuk
mobil
baru

Tarif
BBNKB
mobil
baru
dikalikan
dengan
Nilai
Jual
Kendaraan
Bermotor
(NJKB):

12,5
persen
x
Rp400
juta
=
Rp50
juta.


Penghitungan
BBNKB
untuk
mobil
bekas

Tarif
BBNKB
mobil
bekas
dikalikan
dengan
Nilai
Jual
Kendaraan
Bermotor
(NJKB):

1
persen
x
Rp400
juta
=
Rp4
juta.

Sebagai
tambahan
informasi,
selain
BBNKB,
Anda
juga
perlu
membayar
pajak
serta
biaya
administrasi
untuk
pembuatan
dokumen
baru
yang
berkaitan
dengan
proses
balik
nama,
seperti
penerbitan
STNK
dan
BPKB.

Dengan
demikian,
berikut
merupakan
rincian
biaya
lain
yang
harus
dibayarkan
bersamaan
dengan
BBNKB
berdasarkan
contoh
sebelumnya:


Biaya
SWDKLLJ:
Rp100.000

Biaya
administrasi
STNK:
Rp50.000

Biaya
penerbitan
STNK
baru:
Rp200.000

Biaya
penerbitan
BPKB
baru:
Rp375.000

Biaya
penerbitan
TNKB
baru:
Rp100.000

Biaya
pendaftaran
berkas
balik
nama:
Rp100.000

Biaya
pengurusan
dokumen
atau
surat
mutasi:
Rp250.000

Pajak
kendaraan
bermotor:
sekitar
Rp8
juta
(2
persen
dari
harga
mobil).



Baca
juga:

Syarat
dan
langkah
mendapatkan
BBNKB
gratis

Baca
juga:

Penjelasan
soal
Pergub
Nomor
41
Tahun
2024
tentang
aturan
BBNKB
gratis

Baca
juga:

Penjelasan
soal
program
BBNKB
gratis
di
Jakarta

Pewarta:

Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source