Jakarta
(ANTARA)

Kabar
gembira
bagi
warga
Jakarta!
Pasalnya,
Pemprov
DKI
Jakarta
telah
mengumumkan
program
bebas
biaya
Bea
Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
(BBNKB)
bagi
pemilik
kedua
dan
seterusnya.

Hal
ini
merujuk
dalam
Peraturan
Gubernur
No.
41/2024
yang
menetapkan
tarif
sebesar
0
persen
untuk
BBNKB.

Penyerahan
kedua
dan
seterusnya
merujuk
pada
proses
pengalihan
hak
kepemilikan
kendaraan
bermotor
yang
sebelumnya
telah
terdaftar
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan.
Kendaraan
tersebut
juga
harus
memenuhi
kewajiban
pembayaran
BBNKB
untuk
penyerahan
pertama,
baik
yang
dilakukan
di
dalam
maupun
di
luar
Provinsi
DKI
Jakarta.

Dijelaskan
dalam
Pasal
2
Ayat
(1)
Peraturan
Gubernur
Nomor
41
Tahun
2024
dinyatakan
bahwa
Gubernur
memberikan
insentif
pajak
daerah
berupa
pengenaan
BBNKB
untuk
penyerahan
kedua
dan
seterusnya
sebesar
Rp0
dari
dasar
pengenaan
BBNKB.
Pengenaan
ini
diberikan
secara
otomatis
tanpa
perlu
permohonan
dari
wajib
pajak
melalui
penyesuaian
sistem
informasi
pajak
daerah.

Insentif
ini
akan
berlangsung
hingga
diterapkannya
ketentuan
BBNKB
yang
diatur
dalam
Perda
Nomor
1
Tahun
2024
tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah,
yang
mulai
berlaku
pada
5
Januari
2025.
Dengan
demikian,
insentif
BBNKB
ini
efektif
diberlakukan
dari
23
Oktober
2024
hingga
4
Januari
2025.

 

Setelah
periode
insentif
berakhir,
ketentuan
mengenai
BBNKB
untuk
kendaraan
bekas
akan
merujuk
pada
Perda
Nomor
1
Tahun
2024.
Dalam
peraturan
tersebut,
diatur
bahwa
bea
balik
nama
(BBN)
untuk
kendaraan
bekas
akan
dihapus
pada
tahun
depan.

 

Hal
ini
tercantum
dalam
Pasal
10
Ayat
(1),
yang
menyatakan
bahwa
objek
BBNKB
hanya
mencakup
kendaraan
pada
penyerahan
pertama,
sedangkan
penyerahan
kendaraan
bekas
tidak
termasuk
sebagai
objek
BBN.

 

Dengan
demikian,
masyarakat
yang
mendaftarkan
pengalihan
kepemilikan
kendaraan
bermotor
untuk
penyerahan
kedua
dan
seterusnya
selama
periode
tersebut
akan
mendapatkan
tarif
BBNKB
sebesar
0
persen.
Selain
itu,
Pemerintah
Provinsi
DKI
Jakarta
juga
menghapus
sanksi
bunga
atau
denda
bagi
kendaraan
yang
menerima
insentif
BBNKB
0
persen.

Dengan
diluncurkannya
program
BBNKB
gratis
ini,
diharapkan
akan
terjadi
peningkatan
jumlah
kendaraan
baru
di
Jakarta,
yang
pada
gilirannya
dapat
berkontribusi
positif
terhadap
pendapatan
daerah
dan
meningkatkan
kualitas
hidup
warga
Jakarta.

 

Pewarta:

Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source