Jakarta
(ANTARA)

Pemungutan
suara
serentak
nasional
dalam
pemilihan
gubernur
dan
wakil
gubernur,
bupati
dan
wakil
bupati,
wali
kota
dan
wakil
wali
kota
akan
dilaksanakan
pada
27
November
2024
berdasarkan
Peraturan
KPU
(PKPU)
Nomor
2
Tahun
2024.

Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Provinsi
memiliki
peran
penting
dalam
memastikan
jalannya
pemilu
yang
jujur,
adil,
dan
transparan
di
tingkat
provinsi.
Sebagai
garda
depan
demokrasi
di
daerah,
KPU
Provinsi
bertanggung
jawab
dalam
menyelenggarakan
pemilu
dengan
integritas
tinggi,
mulai
dari
persiapan
hingga
perhitungan
suara.

Dalam
menjalankan
tugasnya,
keanggotaan
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
terdiri
atas
seorang
ketua
yang
juga
berperan
sebagai
anggota
serta
beberapa
anggota
lainnya.
Masa
jabatan
mereka
ditetapkan
selama
lima
tahun,
sebagaimana
diatur
secara
jelas
dan
rinci
dalam
Undang-Undang
(UU)
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum.
Berikut
adalah
daftar
jajaran
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan:

Nama:

Hasbullah

Jabatan:

Ketua
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan

Nama:

Hasruddin
Husain

Jabatan:

Anggota
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan

Nama:

Tasrif

Jabatan:

Anggota
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan

Nama:

Upi
Hastati

Jabatan:

Anggota
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan

Nama:

Marzuki
Kadir

Jabatan:

Anggota
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan

Nama:

Ahmad
Adiwijaya

Jabatan:

Anggota
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan

Nama:

Romy
Harminto

Jabatan:

Anggota
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan

Nama:

Drs.
Muhammad
Adnan
Tahir

Jabatan:

Sekretaris
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan

Tugas
dan
kewajiban
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Provinsi
diatur
secara
jelas
dan
rinci
dalam
Undang-Undang
(UU)
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum.
Berikut
adalah
tugas
dan
kewajiban
KPU
Provinsi:


Tugas
KPU
Provinsi

1.
Menjabarkan
program
dan
melaksanakan
anggaran.

2.
Melaksanakan
semua
tahapan
penyelenggaraan
pemilu
di
provinsi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

3.
Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan
penyelenggaraan
pemilu
yang
dilaksanakan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota.

4.
Menerima
daftar
pemilih
dari
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
menyampaikannya
kepada
KPU.

5.
Memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
pemilu
terakhir
dengan
memperhatikan
data
kependudukan
yang
disiapkan
dan
diserahkan
oleh
pemerintah,
serta
menetapkannya
sebagai
daftar
pemilih.

6.
Merekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
pemilu
anggota
DPR
dan
anggota
DPD,
serta
pemilu
presiden
dan
wakil
presiden
di
provinsi
yang
bersangkutan,
dan
mengumumkannya
berdasarkan
berita
acara
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
di
KPU
Kabupaten/Kota.

7.
Membuat
berita
acara
penghitungan
suara
serta
membuat
sertifikat
penghitungan
suara
dan
wajib
menyerahkannya
kepada
saksi
peserta
pemilu,
Bawaslu
provinsi,
dan
KPU.

8.
Mengumumkan
calon
anggota
DPRD
provinsi
terpilih
sesuai
dengan
alokasi
jumlah
kursi
setiap
daerah
pemilihan
di
provinsi
yang
bersangkutan
dan
membuat
berita
acaranya.

9.
Melaksanakan
putusan
Bawaslu
dan
Bawaslu
provinsi.

10.
Menyosialisasikan
penyelenggaraan
pemilu
dan/atau
yang
berkaitan
dengan
tugas
dan
wewenang
KPU
provinsi
kepada
masyarakat.

11.
Melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
setiap
tahapan
penyelenggaraan
pemilu.

12.
Melaksanakan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
KPU
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.


Kewajiban
KPU
Provinsi:

  • Melaksanakan
    semua
    tahapan
    penyelenggaraan
    pemilu
    dengan
    tepat
    waktu.
  • Menyampaikan
    semua
    informasi
    penyelenggaraan
    pemilu
    kepada
    masyarakat.
  • Melaporkan
    pertanggungjawaban
    penggunaan
    anggaran
    sesuai
    dengan
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan.
  • Menyampaikan
    laporan
    pertanggungjawaban
    semua
    kegiatan
    penyelenggaraan
    pemilu
    kepada
    KPU.
  • Mengelola,
    memelihara,
    dan
    merawat
    arsip/dokumen
    serta
    melaksanakan
    penyusutannya
    berdasarkan
    jadwal
    retensi
    arsip
    yang
    disusun
    oleh
    KPU
    provinsi
    dan
    lembaga
    kearsipan
    provinsi
    berdasarkan
    pedoman
    yang
    ditetapkan
    oleh
    KPU
    dan
    Arsip
    Nasional
    Republik
    Indonesia.
  • Mengelola
    barang
    inventaris
    KPU
    provinsi
    berdasarkan
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan.
  • Menyampaikan
    laporan
    periodik
    mengenai
    tahapan
    penyelenggaraan
    pemilu
    kepada
    KPU
    dan
    tembusan
    kepada
    Bawaslu.
  • Membuat
    berita
    acara
    pada
    setiap
    rapat
    pleno
    KPU
    provinsi
    yang
    ditandatangani
    oleh
    ketua
    dan
    anggota
    KPU
    provinsi.
  • Melaksanakan
    putusan
    Bawaslu
    dan/atau
    putusan
    Bawaslu
    provinsi.
  • Menyediakan
    dan
    menyampaikan
    data
    hasil
    pemilu
    di
    tingkat
    provinsi.
  • Melakukan
    pemutakhiran
    dan
    memelihara
    data
    pemilih
    secara
    berkelanjutan
    dengan
    memperhatikan
    data
    kependudukan
    sesuai
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan.
  • Melaksanakan
    putusan
    DKPP.
  • Melaksanakan
    kewajiban
    lain
    yang
    diberikan
    oleh
    KPU
    dan/atau
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan.



Baca
juga:

Anggota
KPU
Provinsi
Sumatera
Selatan
serta
tugas
dan
kewajibannya

Baca
juga:

Jajaran
Anggota
KPU
Kalimantan
Barat
periode
2022-2027

Baca
juga:

Jajaran
anggota
KPU
Sumatera
Utara
beserta
tugas
dan
kewenangannya

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source