
Jakarta
(ANTARA)
–
Bawaslu
merupakan
lembaga
negara
yang
berperan
penting
saat
pemilihan
umum
untuk
pengawasan
dan
pencegahan
pelanggaran
yang
mungkin
terjadi.
Dahulu
lembaga
ini
bernama
Panitia
Pengawas
Pelaksana
(Panwaslak)
Pemilu.
Tahun
1971,
timbul
rasa
ketidakpercayaan
masyarakat
terhadap
pemilu
yang
diselenggarakan.
Kemudian,
berganti
menjadi
Panitia
Pengawas
Pemilu
(Panwaslu)
karena
adanya
perubahan
nomenklatur.
Hingga
akhirnya
dibentuk
pertama
kali
sebagai
lembaga
negara
yang
tetap
yakni
bernama
Badan
Pengawas
Pemilu
(Bawaslu)
melalui
UU
No.
22
tahun
2007
beserta
tugas
dan
wewenangnya.
Bawaslu
kerap
mengawasi
pemilu
di
Indonesia,
seperti
pemilihan
Presiden
dan
Wakil
Presiden,
anggota
legislatif,
seperti
DPR,
DPD,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten
atau
kota.
Indonesia
memiliki
berbagai
wilayah
yang
luas,
sehingga
Bawaslu
pun
dibagi
berada
di
setiap
provinsi.
Salah
satunya
adalah
Bawaslu
Provinsi
Lampung.
Bawaslu
Lampung
difokuskan
untuk
mengawasi
dan
menjaga
penyelenggaraan
pemilihan
umum
di
daerah
Lampung
sesuai
dengan
peraturan
berlaku.
Untuk
mengetahui
tugas,
wewenang
dan
kewajiban
Bawaslu,
berikut
ringkasan
penjelasannya.
1.
Mengawasi
tahapan
Pemilu
Bawaslu
bertugas
memantau
setiap
tahapan
pemilu,
baik
pemilu
legislatif
maupun
pemilu
presiden.
Mereka
memastikan
perencanaan
pengadaan
pemilu,
tidak
ada
pelanggaran
hukum,
atau
kecurangan
yang
terjadi
dalam
penyelenggaraan
pemilu.
2.
Menerima
laporan
pelanggaran
Pemilu
Masyarakat
dapat
melaporkan
jika
terjadi
atau
terduga
pelanggaran
dalam
Pemilu
kepada
Bawaslu.
Sehingga,
Bawaslu
akan
melakukan
investigasi
dan
jika
terbukti
ada
pelanggaran,
mereka
akan
mengambil
keputusan
yang
diperlukan.
3.
Menyelesaikan
sengketa
Pemilu
Dalam
kasus
sengketa
pemilu,
seperti
perselisihan
antara
peserta
pemilu
atau
antara
peserta
dengan
penyelenggara,
Bawaslu
memiliki
kewenangan
untuk
menengahi
dan
menyelesaikan
sengketa
tersebut.
4.
Mengedukasi
pemilih
Selain
berfungsi
sebagai
pengawas,
Bawaslu
juga
memiliki
peran
penting
dalam
memberikan
edukasi
kepada
masyarakat
terkait
hak-hak
mereka
sebagai
pemilih,
terutama
terhadap
pemilih
pemula,
dan
bagaimana
memastikan
suara
mereka
tidak
dimanipulasi.
5.
Mengambil
tindakan
terhadap
pelanggaran
Jika
ditemukan
adanya
pelanggaran
kode
etik,
Bawaslu
akan
melaporkan
ke
DKPP,
sedangkan
tindakan
pidana
pemilu,
Bawaslu
akan
melapor
pada
pihak
kepolisian.
Pelanggaran
lainnya
seperti
terkait
administratif,
Bawaslu
berhak
menerima,
memeriksa,
mengkaji,
dan
keputusan
tindakan
terhadap
pelanggaran.
Anggota
Bawaslu
Lampung
Anggota
Bawaslu
terdiri
dari
lima
orang
atau
tujuh
yang
memiliki
latar
belakang
yang
relevan
dengan
tugas
pengawasan
pemilu.
Mereka
bertugas
selama
lima
tahun
dan
dipilih
oleh
Komisi
II
DPR
RI
bersama
Presiden.
Adapun
struktur
keanggotaan
Bawaslu
terdiri
dari
Ketua
dan
anggota
pimpinan
lainnya
yang
setara
Ketua
Bawaslu
Lampung:
Iskardo
P.
Panggar,
S.H.,
M.H.
Anggota
Bawaslu
Lampung
-
Suheri,
S.IP.
Koordinasi
divisi:
Hukum
&
Diklat
Wakil
koordinasi
divisi:
SDM
&
Organisasi
Koordinator
wilayah:
Lampung
Utara,
Tulang
Bawang
Barat,
dan
Mesuji
Wakil
koordinator
wilayah:
Pesisir
barat,
Lampung
Timur,
dan
Pesawaran
-
Imam
Bukhori
Koordinasi
divisi:
SDM
&
Organisasi
Wakil
koordinasi
divisi:
Humas
&
Datin
Koordinator
wilayah:
Pringsewu
dan
Way
Kanan
Wakil
koordinator
wilayah:
Lampung
Utara,
Tulang
Bawang
Barat,
dan
Mesuji
-
Tamri,
S.Hut.,
S.H.,
M.H.
Koordinasi
divisi:
Penanganan
Pelanggaran
Wakil
koordinasi
divisi:
Pencegahan
&
Parmas
Koordinator
wilayah:
Tanggamus
dan
Lampung
Tengah
Wakil
koordinator
wilayah:
Tulang
Bawang,
Lampung
Barat,
dan
Metro
-
Ahmad
Qohar,
S.Sos.
Koordinasi
divisi:
Humas
&
Datin
Wakil
koordinasi
divisi:
Penanganan
Pelanggaran
Koordinator
wilayah:
Pesisir
Barat,
Lampung
Timur,
dan
Pesawaran
Wakil
koordinator
wilayah:
Pringsewu
dan
Way
Kanan
-
Gistiawan,
S.H.,
M.H.
Koordinasi
divisi:
Penyelesaian
Sengketa
Wakil
koordinasi
divisi:
Hukum
&
Diklat
Koordinator
wilayah:
Tulang
Bawang,
Lampung
Barat,
dan
Metro
Wakil
koordinator
wilayah:
Lampung
Selatan
dan
Bandar
Lampung
-
Hamid
Badru
Munir,
S.H.I.
Koordinasi
divisi:
Pencegahan
&
Parmas
Wakil
koordinasi
divisi:
Penyelesaian
Sengketa
Koordinator
wilayah:
Lampung
Selatan
dan
Bandar
Lampung
Wakil
koordinator
wilayah:
Tanggamus
dan
Lampung
Tengah
Baca
juga:
Tugas
dan
jajaran
pimpinan
Bawaslu
Sumatera
Utara
Baca
juga:
Bawaslu
Banten,
jajaran
pimpinan
beserta
tupoksinya
Baca
juga:
Bawaslu
Jawa
Timur,
jajaran
pimpinan
dan
kewenangannya
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024