Jakarta
(ANTARA)

Bawaslu,
atau
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
menjadi
lembaga
yang
sering
menjadi
sorotan
pada
saat
pemilu
tiba.

Sebagai
bagian
penting
dari
sistem
demokrasi
di
Indonesia,
Bawaslu
memiliki
tanggung
jawab
untuk
memastikan
bahwa
proses
pemilihan,
baik
itu
untuk
Presiden,
Wakil
Presiden,
anggota
DPR,
DPRD
provinsi
dan
kabupaten/kota,
maupun
anggota
DPD,
berjalan
secara
adil
dan
transparan
sesuai
dengan
aturan
yang
berlaku.

Tanpa
pengawasan
yang
ketat
dari
Bawaslu,
pemilu
bisa
saja
berlangsung
dengan
penuh
kecurangan
dan
ketidakadilan.

Bawaslu
Provinsi
memiliki
tanggung
jawab
penting
dalam
memastikan
bahwa
proses
Pemilu
di
wilayahnya
berjalan
sesuai
ketentuan,
dengan
mengawasi
setiap
tahapan
dan
menindak
pelanggaran
yang
terjadi.

Tugas,
Pengawas
Pemilu
diatur
berdasarkan
amanat
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum
sebagai
berikut:


Tugas
Bawaslu
Provinsi:

1.
Melakukan
pencegahan
dan
penindakan
terhadap
:

  • Pelanggaran
    Pemilu.
  • Sengketa
    Proses
    Pemilu.

2.
Mengawasi
persiapan
Penyelenggaraan
Pemilu,
yang
terdiri
atas:

  • Perencanaan
    dan
    penetapan
    jadwal
    tahapan
    Pemilihan.
  • Perencanaan
    pengadaan
    logistik
    oleh
    KPU.
  • Sosialisasi
    penyelenggaraan
    pemilu.
  • Pelaksanaan
    persiapan
    lainnya
    dalam
    penyelenggaraan
    pemilu
    sesuai
    dengan
    ketentuan
    peraturan
    perundang
    undangan.

3.
Mengawasi
pelaksanaan
tahapan
penyelenggaraan
pemilu,
yang
terdiri
atas
:

  • Pemutakhiran
    data
    pemilih
    dan
    penetapan
    daftar
    pemilih
    sementara
    serta
    daftar
    pemilih
    tetap.
  • Penataan
    dan
    penetapan
    daerah
    pemilihan
    DPRD
    Kabupaten/Kota.
  • Penetapan
    peserta
    pemilu.
  • Pencalonan
    sampai
    dengan
    penetapan
    pasangan
    calon
    kepala
    daerah,
    calon
    anggota
    DPRD
    sesuai
    dengan
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan.
  • Pelaksanaan
    dan
    dana
    kampanye.
  • Pengadaan
    logistik
    pemilu
    dan
    pendistribusiannya.
  • Pelaksanaan
    pemungutan
    suara
    dan
    penghitungan
    suara
    hasil
    Pemilu
    di
    TPS.
  • Pergerakan
    surat
    suara,
    berita
    acara
    penghitungan
    suara,
    dan
    sertifikat
    hasil
    penghitungan
    suara
    dari
    tingkat
    TPS
    sampai
    ke
    PPK.
  • Rekapitulasi
    hasil
    penghitungan
    perolehan
    suara
    di
    PPK,
    KPU
    Kabupaten/Kota,
    dan
    KPU
    Provinsi.
  • Pelaksanaan
    penghitungan
    dan
    pemungutan
    suara
    ulang,
    pemilu
    lanjutan,
    dan
    pemilu
    susulan.
  • Penetapan
    hasil
    pemilihan.

4.
Mencegah
terjadinya
praktik
politik
uang;

5.
Mengawasi
netralitas
aparatur
sipil
negara,
netralitas
anggota
Tentara
Nasional
Indonesia,
dan
netralitas
anggota
Kepolisian
Republik
Indonesia.

6.
Mengawasi
pelaksanaan
putusan/keputusan,
yang
terdiri
atas
:

  • Putusan
    DKPP.
  • Putusan
    pengadilan
    mengenai
    pelanggaran
    dan
    sengketa
    pemilu.
  • Putusan/keputusan
    Bawaslu,
    Bawaslu
    Provinsi,
    dan
    Bawaslu
    Kabupaten/Kota.
  • Keputusan
    KPU,
    KPU
    Provinsi,
    dan
    KPU
    Kabupaten/Kota.
  • Keputusan
    pejabat
    yang
    berwenang
    atas
    pelanggaran
    netralitas
    aparatur
    sipil
    negara,
    netralitas
    anggota
    Tentara
    Nasional
    Indonesia,
    dan
    netralitas
    anggota
    Kepolisan
    Republik
    Indonesia.

7.
Menyampaikan
dugaan
pelanggaran
kode
etik
penyelenggara
pemilu
kepada
DKPP.

8.
Menyampaikan
dugaan
tindak
pidana
pemilu
kepada
Gakkumdu.

9.
Mengelola,
memelihara,
dan
merawat
arsip
serta
melaksanakan
penyusutannya
berdasarkan
jadwal
retensi
arsip
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

10.
Mengevaluasi
pengawasan
pemilu.

11.
Mengawasi
pelaksanaan
peraturan
KPU.

12.
Melaksanakan
tugas
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.


Pimpinan
Bawaslu
Sumatera
Utara

Bawaslu
Provinsi
Sumatera
Utara
dipimpin
oleh
seorang
ketua
yang
bertanggung
jawab
memimpin
kinerja
lembaga
tersebut,
didampingi
oleh
beberapa
anggota
yang
bersama-sama
mengawasi
jalannya
proses
Pemilu
di
wilayah
Sumatera
Utara.
Berikut
adalah
jajarannya:

  • Ketua:

    Maswin
    Diapari
    Lubis
  • Koordinator
    divisi
    pencegahan
    dan
    partisipasi
    masyarakat
    dan
    wakil
    koordinator
    divisi
    penyelesaian
    sengketa:

    Suhadi
    Sukendar
    Situmorang
  • Koordinator
    divisi
    penanganan
    pelanggaran
    dan
    wakil
    koordinator
    divisi
    SDM
    dan
    organisasi:

    Johan
    Alamsyah
  • Koordinator
    divisi
    SDM
    dan
    organisasi
    serta
    wakil
    Koordinator
    divisi
    pencegahan
    dan
    partisipasi
    masyarakat:

    Romson
    Poskoro
    Purba
  • Koordinator
    divisi
    penyelesaian
    sengketa
    dan
    wakil
    koordinator
    divisi
    hukum,
    pendidikan
    dan
    pelatihan:

    Joko
    Arief
    Budiono
  • Koordinator
    divisi
    hukum,
    pendidikan
    dan
    pelatihan
    serta
    wakil
    Koordinator
    divisi
    humas,
    data
    dan
    informasi:

    Payung
    Harahap
  • Koordinator
    divisi
    humas,
    data
    dan
    informasi
    serta
    wakil
    Koordinator
    divisi
    penanganan
    pelanggaran:

    Saung
    Boangmanalu



Baca
juga:

Bawaslu
Banten,
jajaran
pimpinan
beserta
tupoksinya

Baca
juga:

Bawaslu
Jawa
Timur,
jajaran
pimpinan
dan
kewenangannya

Baca
juga:

Perbedaan
pengawasan
pemilu
di
Aceh
dan
kabupaten/kota
lain

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source