Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
terus
berinovasi
dalam
memperluas
akses
pembiayaan
bagi
pelaku
Usaha
Mikro,
Kecil
dan
Menengah
(UMKM)
di
seluruh
Indonesia
melalui
berbagai
program
yang
dirancang
untuk
mendukung
pertumbuhan
sektor
ini.

Salah
satu
langkah
utama
adalah
melalui
program
Kredit
Usaha
Rakyat
(KUR),
yang
bertujuan
memberikan
kemudahan
akses
pembiayaan
dengan
bunga
rendah
dan
persyaratan
yang
lebih
fleksibel
kepada
pelaku
UMKM.

Kredit
Usaha
Rakyat
(KUR)
adalah
program
pembiayaan
bersubsidi
pemerintah
yang
disalurkan
oleh
bank
atau
Lembaga
Keuangan
Bukan
Bank
(LKBB).

Dana
KUR
sepenuhnya
berasal
dari
lembaga
penyalur
dan
program
ini
menawarkan
pembiayaan
yang
dapat
digunakan
untuk
modal
kerja
maupun
investasi.
KUR
ditujukan
bagi
UMKM
yang
memiliki
usaha
produktif
dan
layak,
namun
terkendala
dengan
agunan
tambahan
atau
belum
sepenuhnya
memenuhi
syarat
sebagai
nasabah
bank
(feasible
namun
belum
bankable).

Dalam
penyalurannya,
KUR
diprioritaskan
untuk
sektor-sektor
produksi
yang
mencakup
berbagai
bidang
yang
menghasilkan
barang
dan/atau
jasa,
seperti:

  • Pertanian,
    perburuan
    dan
    kehutanan
  • Kelautan
    dan
    perikanan
  • Industri
    pengolahan
  • Konstruksi
  • Pertambangan
    garam
    rakyat
  • Pariwisata
  • Jasa
    produksi
  • Sektor
    produksi
    lainnya.

Melalui
KUR,
pemerintah
memberikan
subsidi
berupa
bunga
rendah
dan
pola
penjaminan.
Agunan
utama
KUR
adalah
usaha
atau
objek
yang
dibiayai
oleh
pinjaman
tersebut,
sehingga
pelaku
usaha
tetap
dapat
mengajukan
kredit
meski
tanpa
agunan
tambahan.

Persyaratan
penerima
KUR
Mikro
telah
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian
Republik
Indonesia
Nomor
1
Tahun
2022
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Kredit
Usaha
Rakyat.
Berikut
adalah
persyaratan
bagi
calon
penerima
KUR
Mikro:

Persyaratan
utama:

  • Usaha
    harus
    produktif
    dan
    layak
    dibiayai
    serta
    telah
    berjalan
    minimal
    6
    bulan.
  • Jika
    mengikuti
    pelatihan
    kewirausahaan,
    usaha
    harus
    sudah
    berjalan
    minimal
    3
    bulan.

Calon
Penerima
KUR
Mikro
meliputi:

  • Usaha
    mikro,
    kecil,
    dan
    menengah
    (UMKM);
  • Anggota
    keluarga
    dari
    karyawan
    atau
    karyawati
    yang
    memiliki
    penghasilan
    tetap,
    atau
    bekerja
    sebagai
    Tenaga
    Kerja
    Indonesia
    (TKI);
  • Tenaga
    Kerja
    Indonesia
    (TKI)
    yang
    telah
    purna
    tugas
    atau
    selesai
    bekerja
    di
    luar
    negeri;
  • Pekerja
    yang
    terkena
    Pemutusan
    Hubungan
    Kerja
    (PHK).

Dengan
adanya
persyaratan
yang
lebih
sederhana
dan
suku
bunga
yang
rendah,
program
KUR
diharapkan
dapat
mendukung
lebih
banyak
pelaku
UMKM
dalam
mengembangkan
usahanya
dan
berkontribusi
pada
perekonomian
nasional.



Baca
juga:

Sektor
prioritas
KUR
dan
daftar
bank
penyalur
dananya

Baca
juga:

Suku
bunga
dan
persyaratan
pengajuan
Kredit
Usaha
Rakyat
(KUR)

Baca
juga:

Bolehkah
alumni
program
prakerja
ajukan
KUR?
Begini
penjelasannya

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source