
Jakarta
(ANTARA)
–
Tarif
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
merupakan
salah
satu
jenis
pajak
yang
dikenakan
pada
setiap
transaksi
pembelian
atau
penjualan
barang
dan
jasa
di
Indonesia.
Bagi
yang
perusahaan
atau
lembaga
ditetapkan
sebagai
Pengusaha
Kena
Pajak
(PKP),
mempunyai
kewajiban
untuk
menyetorkan
dan
melaporkan
PPN
ke
DJP.
Selain
itu,
PKP
pun
boleh
memungut PPN
ke
konsumennya.
PKP
memiliki
dua
prosedur
pembayaran
PPN
yaitu
pajak
keluaran,
pajak
yang
dibayarkan
PKP
saat
menjual
produknya
dan
pajak
masukan
atau
pajak
yang
dibayarkan
PKP
saat
membeli
untuk
pembuatan
produk
nya.
PPN
ini
menjadi
salah
satu
sumber
pendapatan
penting
bagi
negara
untuk
mendukung
berbagai
anggaran
program
pembangunan.
Namun,
tidak
semua
barang
dan
jasa
dikenai
PPN,
ada
klasifikasi
tertentu
mengenai
jenis
barang
atau
jasa
apa
saja
yang
terkena
pajak
ini.
Klasifikasi
tersebut
dikenal
dengan
Barang
Kena
Pajak
(BKP)
dan
Jasa
Kena
Pajak
(JKP).
Perlu
diketahui
bahwa
di
Indonesia
saat
ini
tarif
PPN
berlaku
sebesar
11
persen.
Kemudian,
tahun
2025
akan
meningkat
mencapai
12
persen.
Hal
ini
berdasarkan
UU
HPP
dalam
pasal
7
ayat
1.
Jenis-Jenis
Barang
yang
Terkena
PPN
Berdasarkan
UU
PPN
pasal
4
ayat
1,
berikut
ini
objek
yang
dikenakan
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN).
-
Penyerahan
Barang
Kena
Pajak
(BKP)
di
dalam
Daerah
Pabean
yang
dilakukan
oleh
Pengusaha -
Impor
BKP -
Penyerahan
Jasa
Kena
Pajak
(JKP)
di
dalam
Daerah
Pabean
yang
dilakukan
oleh
Pengusaha -
Pemanfaatan
BKP
Tidak
Berwujud
dari
luar
Daerah
Pabean
di
dalam
Daerah
Pabean -
Pemanfaatan
JKP
dari
luar
Daerah
Pabean
di
dalam
Daerah
Pabean -
Ekspor
BKP
Berwujud
oleh
Pengusaha
Kena
Pajak
(PKP) -
Ekspor
BKP
Tidak
Berwujud
oleh
PKP -
Ekspor
JKP
oleh
PKP
Selain
itu,
khusus
untuk
barang
kena
pajak
(BKP),
terdapat
beberapa
syarat
yang
harus
dipenuhi,
yakni
sebagai
berikut.
-
Barang
berwujud
yang
diserahkan
merupakan
BKP -
Barang
tidak
berwujud
yang
diserahkan
merupakan
BKP
Tidak
Berwujud, -
Penyerahan
dilakukan
di
dalam
Daerah
Pabean -
Penyerahan
dilakukan
dalam
rangka
kegiatan
usaha
atau
pekerjaannya.
Barang
Kena
Pajak
(BKP)
berwujud
Barang
berwujud
adalah
barang
yang
memiliki
bentuk
fisik
dan
dapat
dilihat,
bergerak,
tidak
bergerak,
atau
disentuh.
Contoh
dari
barang
berwujud
yang
dikenakan
PPN
meliputi:
-
Barang
elektronik,
seperti
televisi,
kulkas,
dan
smartphone. -
Pakaian
dan
barang-barang
fashion. -
Tanah
dan
bangunan. -
Perabot
rumah
tangga,
seperti
kursi,
meja,
dan
lemari. -
Makanan
olahan
yang
diproduksi
kemasan,
seperti
makanan
ringan
dalam
kemasan. -
Kendaraan
bermotor,
termasuk
mobil,
motor,
dan
truk
Barang
Kena
Pajak
(BKP)
tidak
berwujud
Selain
barang
fisik,
PPN
juga
dikenakan
pada
barang
tidak
berwujud
atau
yang
tidak
memiliki
bentuk
fisik.
Beberapa
contohnya
adalah
sebagai
berikut.
-
Penggunaan
atau
hak
menggunakan
hak
cipta
di
bidang
kesusastraan,
kesenian
atau
karya
ilmiah,
paten,
desain
atau
model,
rencana
perusahaan,
formula
rahasia,
atau
merek
dagang. -
Penggunaan
atau
hak
menggunakan
peralatan
atau
perlengkapan
industrial,
komersial,
atau
ilmiah. -
Pemberian
pengetahuan
atau
informasi
di
bidang
ilmiah,
teknikal,
industrial,
atau
komersial
Dalam
menerapkan
barang
kena
pajak
yang
sama
terhadap
barang
yang
dikonsumsi
atau
transaksi,
secara
keseluruhan
tidak
bisa
dibebankan
PPN.
Hal
ini
dikarenakan
terdapat
beberapa
barang
menjadi
kebutuhan
pokok
masyarakat,
sehingga
tidak
dikenakan
biaya
PPN.
Oleh
karena
itu,
UU
PPN
Indonesia
menerapkan
konsep
negative
list.
Menurut
teori
ini,
barang
BKP
adalah
barang
yang
tidak
tercantum
dalam
daftar
non-BKP
atau
objek
yang
dibebaskan
biaya
PPN.
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024