Jakarta
(ANTARA)

Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
memainkan
peran
penting
dalam
struktur
pemerintahan
Republik
Indonesia.

Salah
satu
pertanyaan
yang
sering
muncul
adalah
seberapa
sering
MPR
mengadakan
sidang
dan
apa
saja
jenis
serta
tujuannya?

Untuk
menjawab
hal
tersebut,
kita
harus
memahami
terlebih
dahulu
beberapa
wewenang
penting
yang
dimiliki
MPR.
MPR
adalah
lembaga
negara
yang
memiliki
wewenang
sebagai
berikut:

  1. Mengubah
    dan
    menetapkan
    Undang-Undang
    Dasar
    Negara
    Republik
    Indonesia
    Tahun
    1945.
  2. Melantik
    Presiden
    dan/atau
    Wakil
    Presiden
    hasil
    pemilihan
    umum.
  3. Memutuskan
    usulan
    DPR
    untuk
    memberhentikan
    Presiden
    dan/atau
    Wakil
    Presiden
    sebelum
    masa
    jabatannya
    berakhir,
    setelah
    Mahkamah
    Konstitusi
    memutuskan
    bahwa
    keduanya
    terbukti
    melakukan
    pelanggaran
    hukum
    seperti
    pengkhianatan
    terhadap
    negara,
    korupsi,
    atau
    tindak
    pidana
    berat
    lainnya.
  4. Melantik
    Wakil
    Presiden
    menjadi
    Presiden
    apabila
    Presiden
    mangkat,
    berhenti,
    diberhentikan,
    atau
    tidak
    dapat
    menjalankan
    tugasnya
    selama
    masa
    jabatannya.
  5. Memilih
    Wakil
    Presiden
    dari
    dua
    calon
    yang
    diusulkan
    Presiden
    jika
    terjadi
    kekosongan
    jabatan
    Wakil
    Presiden.
  6. Memilih
    Presiden
    dan
    Wakil
    Presiden
    dari
    dua
    pasangan
    calon
    jika
    keduanya
    tidak
    dapat
    menjalankan
    kewajibannya
    secara
    bersamaan,
    hingga
    akhir
    masa
    jabatan
    mereka.


Jenis
Sidang
MPR:


1.
Sidang
Tahunan
MPR

Sidang
Tahunan
MPR
adalah
forum
untuk
lembaga
negara
menyampaikan
laporan
kinerja
mereka
kepada
masyarakat.
Sidang
ini
diadakan
sekali
setahun
pada
tanggal
16
Agustus.

Sidang
ini
bertujuan
untuk
memberikan
transparansi
kepada
masyarakat
mengenai
perkembangan
tugas
lembaga-lembaga
negara
dalam
satu
tahun
terakhir.
Ada
delapan
lembaga
yang
menyampaikan
laporan
kinerjanya,
yaitu
MPR,
DPR,
DPD,
Presiden,
BPK,
MK,
MA
dan
KY.


2.
Sidang
Paripurna
MPR

Selain
Sidang
Tahunan,
MPR
juga
menyelenggarakan
Sidang
Paripurna.
Menurut
Peraturan
MPR
Nomor
1
Tahun
2019
Pasal
65,
Sidang
Paripurna
merupakan
salah
satu
dari
delapan
jenis
rapat
yang
dapat
diadakan
oleh
MPR.

Sidang
ini
diadakan
pada
awal
dan
akhir
masa
jabatan,
serta
pada
saat-saat
penting
tertentu
sesuai
situasi
yang
terjadi.
Sidang
Paripurna
berfungsi
sebagai
forum
tertinggi
untuk
pengambilan
keputusan.


3.
Sidang
Istimewa
MPR

Sidang
Istimewa
MPR
dapat
diadakan,
salah
satunya
ketika
Presiden
dinilai
melakukan
pelanggaran
berat.
Hal
ini
diatur
secara
khusus
dalam
Undang-Undang
Negara
Republik
Indonesia
yang
diterbitkan
oleh
Sekretariat
Jenderal
MPR
RI
pada
tahun
2020.

MPR
memiliki
kewenangan
untuk
menindaklanjuti
usulan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
mengenai
pemberhentian
Presiden
atau
Wakil
Presiden
di
tengah
masa
jabatan
mereka.

Proses
ini
dilakukan
setelah
Mahkamah
Konstitusi
memutuskan
bahwa
Presiden
atau
Wakil
Presiden
terbukti
melanggar
hukum,
baik
dalam
bentuk
pengkhianatan
terhadap
negara,
korupsi,
suap,
atau
tindak
pidana
berat
lainnya.

Selain
itu,
pelanggaran
terhadap
syarat-syarat
yang
harus
dipenuhi
untuk
menjadi
Presiden
atau
Wakil
Presiden
juga
menjadi
dasar
pemberhentian.

Dalam
kutipan
dari
Undang-Undang
Negara
Republik
Indonesia
yang
diterbitkan
oleh
Sekretariat
Jenderal
MPR-RI
pada
tahun
2020
disebutkan: “Dewan
Perwakilan
Rakyat
memiliki
wewenang
untuk
terus
mengawasi
tindakan
Presiden.
Jika
DPR
menilai
bahwa
Presiden
melanggar
haluan
negara
yang
ditetapkan
oleh
Undang-Undang
Dasar
atau
oleh
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
MPR
dapat
diundang
untuk
menggelar
sidang
istimewa
agar
Presiden
dapat
diminta
pertanggungjawabannya.”



Baca
juga:

Sidang
Paripurna
MPR
setujui
pembentukan
3
badan
baru

Baca
juga:

Calon
pimpinan
MPR:
PKS
sebut
HNW,
PKB
sebut
Rusdi
Kirana

Baca
juga:

Sidang
Paripurna
MPR
setujui
Ahmad
Muzani
jadi
Ketua
MPR
RI
2024-2029

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source