Jakarta
(ANTARA)

Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
adalah
salah
satu
lembaga
negara
yang
penting
dalam
sistem
demokrasi
Indonesia.
Meski
dulu
dikenal
sebagai
lembaga
tertinggi
negara,
sekarang
MPR
memiliki
kedudukan
yang
sejajar
dengan
lembaga
negara
lainnya.

Perubahan
ini
mencerminkan
perkembangan
sistem
pemerintahan
di
Indonesia,
di
mana
tidak
ada
lagi
pembagian
lembaga
tinggi
dan
tertinggi
melainkan
hanya
ada
lembaga
negara
yang
bekerja
secara
sejajar.
Ini
menggambarkan
semangat
kesetaraan
dan
saling
melengkapi
dalam
menjalankan
tugas
kenegaraan.

Sebagai
pelaksana
kedaulatan
rakyat,
anggota
MPR
dipilih
langsung
dari
hasil
pemilu.
Hal
itu
menunjukkan
bahwa
MPR
adalah
perwakilan
dari
suara
rakyat,
suara
yang
mewujudkan
demokrasi
dalam
bentuk
keputusan-keputusan
negara.
Lembaga
ini
juga
sudah
memiliki
kewenangan
dan
tugas
yang
di
atur
oleh
undang-undang.



Baca
juga:

Wakil
Ketua
MPR
Rusdi
Kirana
bakal
bekerja
sosialisasikan
pluralisme

Secara
lebih
rinci,
wewenang
dan
tugas
MPR
diatur
dalam
Pasal
4
dan
Pasal
5
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah,
yang
saat
ini
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
13
Tahun
2019.


Wewenang
dan
tugas
MPR

Berikut
adalah
wewenang
dan
tugas
MPR:


Wewenang
MPR:

  1. Mengubah
    dan
    menetapkan
    Undang-Undang
    Dasar
    Negara
    Republik
    Indonesia
    Tahun
    1945.
  2. Melantik
    Presiden
    dan/atau
    Wakil
    Presiden
    hasil
    pemilihan
    umum.
  3. Memutuskan
    usul
    DPR
    untuk
    memberhentikan
    Presiden
    dan/atau
    Wakil
    Presiden
    dalam
    masa
    jabatannya,
    setelah
    Mahkamah
    Konstitusi
    memutuskan
    bahwa
    Presiden
    dan/atau
    Wakil
    Presiden
    terbukti
    melakukan
    pelanggaran
    hukum
    berupa
    pengkhianatan
    terhadap
    negara,
    korupsi,
    penyuapan,
    tindak
    pidana
    berat
    lainnya,
    atau
    perbuatan
    tercela,
    dan/atau
    terbukti
    bahwa
    Presiden
    dan/atau
    Wakil
    Presiden
    tidak
    lagi
    memenuhi
    syarat
    sebagai
    Presiden
    dan/atau
    Wakil
    Presiden.
  4. Melantik
    Wakil
    Presiden
    menjadi
    Presiden
    apabila
    Presiden
    mangkat,
    berhenti,
    diberhentikan,
    atau
    tidak
    dapat
    melakukan
    kewajibannya
    dalam
    masa
    jabatannya.
  5. Memilih
    Wakil
    Presiden
    dari
    dua
    calon
    yang
    diusulkan
    oleh
    Presiden
    apabila
    terjadi
    kekosongan
    jabatan
    Wakil
    Presiden
    dalam
    masa
    jabatannya.
  6. Memilih
    Presiden
    dan
    Wakil
    Presiden
    apabila
    keduanya
    mangkat,
    berhenti,
    diberhentikan,
    atau
    tidak
    dapat
    melaksanakan
    kewajibannya
    secara
    bersamaan,
    dari
    dua
    pasangan
    calon
    presiden
    dan
    wakil
    presiden
    yang
    diusulkan
    oleh
    partai
    politik
    atau
    gabungan
    partai
    politik
    yang
    pasangan
    calon
    presiden
    dan
    wakil
    presidennya
    meraih
    suara
    terbanyak
    pertama
    dan
    kedua
    dalam
    pemilihan
    umum
    sebelumnya,
    sampai
    berakhir
    masa
    jabatannya.

Baca
juga:

Ketua
MPR
ajak
para
wakil
rakyat
untuk
hidup
sederhana


Tugas
MPR:


1.
Memasyarakatkan
ketetapan
MPR

MPR
memiliki
tanggung
jawab
untuk
menyebarluaskan
ketetapan
yang
telah
diambil,
agar
masyarakat
memahami
pentingnya
keputusan
tersebut.


2.
Memasyarakatkan
Pancasila,
UUD
1945,
NKRI,
dan
Bhinneka
Tunggal
Ika

MPR
bertugas
untuk
menyebarkan
nilai-nilai
dasar
negara,
yaitu
Pancasila,
UUD
1945,
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
(NKRI),
dan
semboyan
Bhinneka
Tunggal
Ika.


3.
Mengkaji
sistem
ketatanegaraan

MPR
berperan
dalam
mengkaji
serta
mengevaluasi
sistem
ketatanegaraan
Indonesia,
pelaksanaan
UUD
1945,
serta
perbaikan
sistem
apabila
diperlukan.


4.
Menyerap
aspirasi
masyarakat

MPR
mendengarkan
dan
menyerap
aspirasi
dari
masyarakat
terkait
pelaksanaan
Undang-Undang
Dasar,
untuk
memastikan
bahwa
aspirasi
rakyat
tetap
diperhatikan
dalam
pemerintahan.



Baca
juga:

Wakil
Ketua
MPR
minta
pemerintah
proaktif
tuntut
Palestina
merdeka

Baca
juga:

Abcandra
sebut
pelantikannya
jadi
Waka
MPR
kehormatan
pemuda
Indonesia

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source