Jakarta
(ANTARA)

Pelecehan
seksual
adalah
salah
satu
bentuk
kekerasan
seksual
yang
dapat
terjadi
di
berbagai
situasi,
baik
di
tempat
kerja,
lingkungan
pendidikan,
maupun
ruang
publik.

Di
Indonesia,
pelecehan
seksual
semakin
mendapat
perhatian
karena
dampaknya
yang
signifikan
terhadap
korban,
baik
secara
fisik
maupun
psikologis.
Selain
merusak
martabat
seseorang,
pelecehan
seksual
juga
dapat
menimbulkan
trauma
jangka
panjang
bagi
korban.

Artikel
ini
akan
menjelaskan
pengertian
pelecehan
seksual
serta
hukum
pidana
yang
mengaturnya
di
Indonesia.


Pengertian
pelecehan
seksual

Pelecehan
seksual
dapat
diartikan
sebagai
segala
bentuk
tindakan
atau
perilaku
yang
bersifat
seksual,
yang
dilakukan
tanpa
persetujuan
atau
keinginan
dari
pihak
lain,
dan
menyebabkan
orang
tersebut
merasa
tidak
nyaman,
terintimidasi,
atau
dirugikan.

Pelecehan
seksual
tidak
selalu
melibatkan
kontak
fisik;
tindakan
seperti
komentar
bernada
seksual,
ajakan
tidak
senonoh,
atau
perilaku
yang
bersifat
melecehkan
secara
verbal
atau
non-verbal
juga
termasuk
pelecehan
seksual.

Bentuk
pelecehan
seksual
bervariasi,
mulai
dari
pelecehan
verbal
(misalnya,
komentar
bernada
seksual
atau
ejekan
yang
tidak
pantas),
pelecehan
fisik
(sentuhan
yang
tidak
diinginkan),
hingga
pelecehan
non-verbal
(gestur
atau
isyarat
dengan
maksud
seksual).
Beberapa
contoh
tindakan
pelecehan
seksual
meliputi:


  1. Komentar
    atau
    candaan
    seksual

    yang
    merendahkan
    atau
    melecehkan
    seseorang.

  2. Sentuhan
    fisik
    tanpa
    izin
    ,
    seperti
    menyentuh,
    meraba,
    atau
    mencium
    seseorang
    tanpa
    persetujuannya.
    Perlakuan
    yang
    lebih
    parah
    bisa
    sampai
    rudapaksa.

  3. Ekshibisionisme
    ,
    yaitu
    memperlihatkan
    alat
    kelamin
    kepada
    orang
    lain
    tanpa
    persetujuan.

  4. Isyarat
    atau
    perilaku
    tidak
    senonoh
    ,
    seperti
    lirikan
    atau
    bahasa
    tubuh
    yang
    bernada
    seksual.

  5. Pengiriman
    gambar
    atau
    video
    berisi
    konten
    seksual

    tanpa
    persetujuan
    pihak
    yang
    menerima.


Hukum
pidana
tentang
pelecehan
seksual
di
Indonesia

Di
Indonesia,
pelecehan
seksual
diatur
dalam
beberapa
undang-undang
dan
regulasi.
Berikut
ini
beberapa
ketentuan
hukum
yang
mengatur
pelecehan
seksual:


Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana
(KUHP)

KUHP
memuat
beberapa
pasal
yang
bisa
digunakan
untuk
menjerat
pelaku
pelecehan
seksual,
meskipun
belum
secara
spesifik
mengatur
mengenai
pelecehan
seksual.
Pasal
281,
Pasal
289,
dan
Pasal
290
mengatur
tentang
tindakan
tidak
senonoh,
perbuatan
cabul,
dan
pelecehan
yang
dilakukan
secara
fisik.
Dalam
Pasal
281
KUHP,
pelaku
tindakan
tidak
senonoh
di
tempat
umum
dapat
diancam
pidana
penjara
paling
lama
dua
tahun
delapan
bulan.


  • Pasal
    289
    KUHP
    :
    Mengatur
    mengenai
    perbuatan
    cabul
    dengan
    kekerasan
    atau
    ancaman
    kekerasan.
    Pelaku
    dapat
    dijatuhi
    hukuman
    penjara
    hingga
    sembilan
    tahun.

  • Pasal
    290
    KUHP
    :
    Mengatur
    perbuatan
    cabul
    terhadap
    seseorang
    yang
    tidak
    berdaya
    atau
    sedang
    dalam
    keadaan
    tidak
    sadar.
    Ancaman
    hukumannya
    adalah
    penjara
    maksimal
    tujuh
    tahun.

​​​​​​​​​​​​​​Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2022
tentang
Tindak
Pidana
Kekerasan
Seksual
(UU
TPKS)

UU
TPKS
merupakan
regulasi
terbaru
yang
secara
khusus
mengatur
berbagai
bentuk
kekerasan
seksual,
termasuk
pelecehan
seksual.
Dalam
UU
TPKS,
pelecehan
seksual
dibagi
menjadi
dua
kategori
utama,
yaitu
pelecehan
seksual
fisik
dan
pelecehan
seksual
non-fisik.


  • Pelecehan
    seksual
    fisik
    :
    Tindakan
    seksual
    yang
    melibatkan
    kontak
    fisik,
    seperti
    menyentuh
    atau
    meraba
    bagian
    tubuh
    korban.
    Pelaku
    pelecehan
    seksual
    fisik
    dapat
    dijatuhi
    hukuman
    pidana
    penjara
    maksimal
    empat
    tahun
    dan/atau
    denda
    maksimal
    Rp50
    juta.

  • Pelecehan
    seksual
    non-fisik
    :
    Tindakan
    yang
    tidak
    melibatkan
    kontak
    fisik,
    seperti
    komentar
    bernada
    seksual,
    ajakan
    seksual,
    atau
    pengiriman
    konten
    pornografi
    tanpa
    persetujuan.
    Pelaku
    pelecehan
    non-fisik
    dapat
    diancam
    hukuman
    pidana
    penjara
    maksimal
    satu
    tahun
    dan/atau
    denda
    maksimal
    Rp15
    juta.​​​​​​​

​​​​​​

Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2004
tentang
Penghapusan
Kekerasan
dalam
Rumah
Tangga
(UU
PKDRT)

Dalam
konteks
rumah
tangga,
pelecehan
seksual
yang
dilakukan
oleh
suami
atau
anggota
keluarga
lain
dapat
dikategorikan
sebagai
tindak
kekerasan
dalam
rumah
tangga
(KDRT).
UU
PKDRT
memberikan
perlindungan
bagi
korban
pelecehan
seksual
dalam
lingkungan
rumah
tangga
dan
mengatur
pidana
bagi
pelakunya.


Peraturan
Menteri
Nomor
30
Tahun
2021
tentang
Pencegahan
dan
Penanganan
Kekerasan
Seksual
di
Lingkungan
Perguruan
Tinggi

Peraturan
ini
dikeluarkan
sebagai
tanggapan
terhadap
meningkatnya
kasus
pelecehan
seksual
di
lingkungan
kampus.
Peraturan
ini
bertujuan
untuk
mencegah
kekerasan
seksual
di
lingkungan
perguruan
tinggi
dan
memberikan
pedoman
bagi
institusi
pendidikan
dalam
menangani
kasus-kasus
kekerasan
seksual.


Langkah
hukum
bagi
korban
pelecehan
seksual

Korban
pelecehan
seksual
memiliki
hak
untuk
melaporkan
pelaku
ke
pihak
berwajib.
Korban
dapat
mengajukan
laporan
ke
kepolisian
dan
melibatkan
lembaga-lembaga
bantuan
hukum
atau
LSM
yang
fokus
menangani
kekerasan
seksual.
Proses
hukum
meliputi
pemeriksaan,
pengumpulan
bukti,
dan
pemberian
perlindungan
bagi
korban.

Pelecehan
seksual
adalah
tindakan
yang
merendahkan
martabat
seseorang
dan
melanggar
hak
asasi
manusia.
Di
Indonesia,
hukum
pidana
mengatur
berbagai
bentuk
pelecehan
seksual
dan
memberikan
ancaman
hukuman
yang
bervariasi,
tergantung
pada
jenis
dan
bentuk
pelecehan.

​​​​​​​Dengan
adanya
regulasi
seperti
UU
TPKS,
pelecehan
seksual
kini
mendapatkan
perhatian
lebih
serius
dan
diharapkan
dapat
memberikan
perlindungan
yang
lebih
baik
bagi
korban
serta
menindak
tegas
pelaku
pelecehan
seksual.

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2024

Source