Jakarta
(ANTARA)

Setiap
kebijakan
yang
tepat
dimulai
dari
data
yang
akurat.
Dari
hal
itulah
peran
Badan
Pusat
Statistik
(BPS)
Indonesia
menjadi
sangat
penting.

Badan
Pusat
Statistik
(BPS)
adalah
Lembaga
Pemerintah
Non
Kementerian
yang
bertanggung
jawab
langsung
kepada
Presiden.
BPS
merupakan
lembaga
yang
secara
resmi
menjadi
penyedia
data
utama.

Lembaga
yang
sebelumnya
memiliki
nama
Biro
Pusat
Statistik
ini
dibentuk
pada
tahun
1960
berdasarkan
UU
Nomor
6
Tahun
1960
tentang
Sensus
dan
UU
Nomor
7
Tahun
1960
tentang
Statistik.

Data
yang
disediakan
oleh
BPS
menjadi
landasan
penting
bagi
kementerian
dan
lembaga
untuk
mengoptimalkan
kebijakan
dalam
menjalankan
roda
pemerintahan
dengan
visi
dan
misi
sebagai
berikut:


Visi

:
Pelopor
data
statistik
terpercaya
untuk
semua


Misi

:

  1. Menyediakan
    data
    statistik
    berkualitas
    melalui
    kegiatan
    statistik
    yang
    terintegrasi
    dan
    berstandar
    nasional
    maupun
    internasional.
  2. Memperkuat
    Sistem
    Statistik
    Nasional
    yang
    berkesinambungan
    melalui
    pembinaan
    dan
    koordinasi
    di
    bidang
    statistik
  3. Membangun
    insan
    statistik
    yang
    profesional,
    berintegritas
    dan
    amanah
    untuk
    kemajuan
    perstatistikan

Sebagai
lembaga
pemerintah
non
kementerian,
Badan
Pusat
Statistik
memiliki
beberapa
tugas,
fungsi
dan
wewenang
penting
yang
di
atur
berdasarkan
Peraturan
Presiden
Nomor
86
Tahun
2007
tentang
Badan
Pusat
Statistik
dan
Peraturan
Kepala
Badan
Pusat
Statistik
Nomor
7
Tahun
2008
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Badan
Pusat
Statistik
sebagai
berikut:


Tugas

:
Melaksanakan
tugas
pemerintahan
di
bidang
statistik
sesuai
peraturan
perundang-undangan.


Fungsi

:

  • Pengkajian,
    penyusunan
    dan
    perumusan
    kebijakan
    di
    bidang
    statistik
  • Pengkoordinasian
    kegiatan
    statistik
    nasional
    dan
    regional.
  • Penetapan
    dan
    penyelenggaraan
    statistik
    dasar.
  • Penetapan
    sistem
    statistik
    nasional.
  • Pembinaan
    dan
    fasilitasi
    terhadap
    kegiatan
    instansi
    pemerintah
    di
    bidang
    kegiatan
    statistik.
  • Penyelenggaraan
    pembinaan
    dan
    pelayanan
    administrasi
    umum
    di
    bidang.
  • Perencanaan
    umum,
    ketatausahaan,
    organisasi
    dan
    tatalaksana,
    kepegawaian.
  • Keuangan,
    kearsipan,
    kehumasan,
    hukum,
    perlengkapan
    dan
    rumah
    tangga.


Kewenangan

:

  1. Penyusunan
    rencana
    nasional
    secara
    makro
    di
    bidangnya.
  2. Perumusan
    kebijakan
    di
    bidangnya
    untuk
    mendukung
    pembangunan
    secara
    makro.
  3. Penetapan
    sistem
    informasi
    di
    bidangnya.
  4. Penetapan
    dan
    penyelenggaraan
    statistik
    nasional.
  5. Kewenangan
    lain
    sesuai
    dengan
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan
    yang
    berlaku
    yaitu:
  • Perumusan
    dan
    pelaksanaan
    kebijakan
    tertentu
    di
    bidang
    kegiatan
    statistik.
  • Penyusun
    pedoman
    penyelenggaraan
    survei
    statistik
    sektoral.



Baca
juga:

Sejarah
Hari
Statistik
Nasional
yang
diperingati
setiap
26
September

Baca
juga:

CPNS
BPS
2024
diperpanjang,
pegawai
PPPK
boleh
mendaftar

Baca
juga:

Syarat
daftar
CPNS
BPS
2024

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source