
Jakarta
(ANTARA)
–
Setiap
kebijakan
yang
tepat
dimulai
dari
data
yang
akurat.
Dari
hal
itulah
peran
Badan
Pusat
Statistik
(BPS)
Indonesia
menjadi
sangat
penting.
Badan
Pusat
Statistik
(BPS)
adalah
Lembaga
Pemerintah
Non
Kementerian
yang
bertanggung
jawab
langsung
kepada
Presiden.
BPS
merupakan
lembaga
yang
secara
resmi
menjadi
penyedia
data
utama.
Lembaga
yang
sebelumnya
memiliki
nama
Biro
Pusat
Statistik
ini
dibentuk
pada
tahun
1960
berdasarkan
UU
Nomor
6
Tahun
1960
tentang
Sensus
dan
UU
Nomor
7
Tahun
1960
tentang
Statistik.
Data
yang
disediakan
oleh
BPS
menjadi
landasan
penting
bagi
kementerian
dan
lembaga
untuk
mengoptimalkan
kebijakan
dalam
menjalankan
roda
pemerintahan
dengan
visi
dan
misi
sebagai
berikut:
Visi
:
Pelopor
data
statistik
terpercaya
untuk
semua
Misi
:
-
Menyediakan
data
statistik
berkualitas
melalui
kegiatan
statistik
yang
terintegrasi
dan
berstandar
nasional
maupun
internasional. -
Memperkuat
Sistem
Statistik
Nasional
yang
berkesinambungan
melalui
pembinaan
dan
koordinasi
di
bidang
statistik -
Membangun
insan
statistik
yang
profesional,
berintegritas
dan
amanah
untuk
kemajuan
perstatistikan
Sebagai
lembaga
pemerintah
non
kementerian,
Badan
Pusat
Statistik
memiliki
beberapa
tugas,
fungsi
dan
wewenang
penting
yang
di
atur
berdasarkan
Peraturan
Presiden
Nomor
86
Tahun
2007
tentang
Badan
Pusat
Statistik
dan
Peraturan
Kepala
Badan
Pusat
Statistik
Nomor
7
Tahun
2008
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Badan
Pusat
Statistik
sebagai
berikut:
Tugas
:
Melaksanakan
tugas
pemerintahan
di
bidang
statistik
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
Fungsi
:
-
Pengkajian,
penyusunan
dan
perumusan
kebijakan
di
bidang
statistik -
Pengkoordinasian
kegiatan
statistik
nasional
dan
regional. -
Penetapan
dan
penyelenggaraan
statistik
dasar. -
Penetapan
sistem
statistik
nasional. -
Pembinaan
dan
fasilitasi
terhadap
kegiatan
instansi
pemerintah
di
bidang
kegiatan
statistik. -
Penyelenggaraan
pembinaan
dan
pelayanan
administrasi
umum
di
bidang. -
Perencanaan
umum,
ketatausahaan,
organisasi
dan
tatalaksana,
kepegawaian. -
Keuangan,
kearsipan,
kehumasan,
hukum,
perlengkapan
dan
rumah
tangga.
Kewenangan
:
-
Penyusunan
rencana
nasional
secara
makro
di
bidangnya. -
Perumusan
kebijakan
di
bidangnya
untuk
mendukung
pembangunan
secara
makro. -
Penetapan
sistem
informasi
di
bidangnya. -
Penetapan
dan
penyelenggaraan
statistik
nasional. -
Kewenangan
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
yaitu:
-
Perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
tertentu
di
bidang
kegiatan
statistik. -
Penyusun
pedoman
penyelenggaraan
survei
statistik
sektoral.
Baca
juga:
Sejarah
Hari
Statistik
Nasional
yang
diperingati
setiap
26
September
Baca
juga:
CPNS
BPS
2024
diperpanjang,
pegawai
PPPK
boleh
mendaftar
Baca
juga:
Syarat
daftar
CPNS
BPS
2024
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024