Jakarta
(ANTARA)

Surat
Utang
Negara
atau
SUN,
merupakan
instrumen
keuangan
yang
diterbitkan
oleh
pemerintah
untuk
meminjam
dana
dari
masyarakat
atau
institusi,
berupa
rupiah
atau
valuta
asing.

Dalam
surat
utang
negara,
pemerintah
berjanji
untuk
membayar
kembali
jumlah
pokok
utang
pada
tanggal
jatuh
tempo
dan
memberikan
bunga
secara
periodik
selama
masa
utang.

Surat
utang
negara
sering
kali
digunakan
untuk
membiayai
berbagai
proyek
pembangunan
atau
menutupi
defisit
anggaran
negara.
Adapun,
jenis
dari
surat
utang
negara
di
Indonesia
adalah
Obligasi
Negara
dan
Surat
Perbendaharaan
Negara
(SPN).

Surat
utang
ini
memiliki
berbagai
tujuan
dan
didasarkan
pada
peraturan
perundang-undangan
yang
mengaturnya,
seperti
untuk
membiayai
proyek-proyek
pemerintah,
menutupi
defisit
anggaran,
atau
mengelola
utang
negara
dengan
cara
yang
efisien
dan
terencana.

Dasar
hukum
yang
mengatur
surat
utang
negara
memastikan
transparansi
dan
akuntabilitas
dalam
pengelolaannya,
sementara
kegunaan
surat
utang
membantu
pemerintah
dalam
berbagai
aspek
fiskal
dan
ekonomi.
Selain
itu,
Surat
Utang
Negara
diterbitkan
dalam
dua
jenis
bentuk,
yaitu
warkat
dan
tanpa
warkat.

Lantas
apa
dasar
hukum
dan
tujuan
dari
penerbitan
surat
utang
negara?
Simak,
penjelasan
berikut
ini
untuk
memahami
keduanya.


Dasar
hukum
surat
utang
negara

Dasar
hukum
Surat
Utang
Negara
(SUN)
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2002
tentang
Surat
Utang
Negara
atau
UU
24/2002.
Dengan
adanya
UU
24/2002,
sejumlah
kepastian
hukum
muncul,
antara
lain:

1.
Penerbitan
SUN
hanya
untuk
tujuan
tertentu.

2.
Pemerintah
wajib
membayar
bunga
dan
pokok
SUN
yang
jatuh
tempo.

3.
Jumlah
SUN
yang
akan
diterbitkan
setiap
tahun
anggaran
harus
memperoleh
persetujuan
DPR
dan
dikonsultasikan
kepada
Bank
Indonesia
terlebih
dahulu.

4.
Perdagangan
SUN
diatur
dan
diawasi
oleh
instansi
berwenang.

5.
Memberikan
sanksi
hukum
terhadap
pemalsuan
dan
penerbitan
SUN
oleh
pihak
yang
tidak
berwenang.


Tujuan
penerbitan
surat
utang
negara

Surat
utang
negara
memiliki
berbagai
kegunaan
penting
bagi
pemerintah
dan
penerbitan
SUN
dilakukan
untuk
tujuan
tertentu.
Tujuan
ini
tertulis
pada
Pasal
4
UU
24/2002
menjelaskan
bahwa
tujuan
Surat
Utang
Negara
diterbitkan,
antara
lain:

1.
Membiayai
defisit
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN).

2.
Menutup
Kekurangan
kas
jangka
pendek
akibat
ketidaksesuaian
antara
arus
kas
penerimaan
dan
pengeluaran
dari
rekening
kas
negara
dalam
satu
tahun
anggaran.

3.
Mengelola
portofolio
utang
negara.


Baca
juga:

Pasar
obligasi
RI
diprediksi
beri
imbal
hasil
15
persen
di
2024-2025

Baca
juga:

Pemerintah
menilai
minat
investor
pada
lelang
SUN
masih
cukup
solid

Baca
juga:

Pemerintah
serap
Rp22
triliun
dari
lelang
tujuh
surat
utang
negara

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source