Jakarta
(ANTARA)

Memiliki
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
bukan
sekadar
soal
memiliki
dokumen
resmi
untuk
mengemudi,
tetapi
juga
tentang
memenuhi
serangkaian
syarat
yang
penting
untuk
keselamatan
dan
kepatuhan
pengguna
kendaraan
bermotor
di
mata
hukum.

Baik
untuk
pembuatan
baru
maupun
perpanjangan,
proses
ini
melibatkan
persyaratan
seperti
ujian
teori
dan
praktik,
pemeriksaan
kesehatan,
serta
dokumen
identitas
yang
sah.
Dengan
memahami
dan
mematuhi
syarat-syarat
ini,
setiap
pengemudi
dapat
memastikan
bahwa
mereka
siap
untuk
mengemudi
dengan
aman
dan
bertanggung
jawab
di
jalan
raya.

Untuk
memperoleh
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM),
Anda
harus
memenuhi
syarat
diantaranya
usia
minimum
yang
ditetapkan,
yaitu
17
tahun
untuk
SIM
jenis
perseorangan
A
dan
C,
serta
minimal
20
tahun
untuk
SIM
jenis
B1
dan
B2
dengan
usia
21
tahun.

Setelah
Anda
sudah
memiliki
SIM,
penting
untuk
Anda
selalu
mengingat
dan
memantau
tanggal
kedaluwarsa
SIM
Anda.

Hal
ini
untuk
mencegah
terjadinya
keterlambatan
perpanjangan
SIM
dan
jika
SIM
sudah
kadaluwarsa,
maka
tidak
sah
untuk
digunakan
mengemudi
secara
legal
di
jalan
raya,
dan
lain
sebagainya.

Lantas
apa
saja
syarat
yang
harus
diketahui
untuk
pembuatan
dan
perpanjangan
SIM?
Berikut
syarat

syarat
pembuatan
dan
perpanjangan
sesuai
golongan
jenis
SIM
A,
B,
dan
C:


Syarat
pembuatan
SIM
golongan
perseorangan


1.
SIM
A
 


Batasan
usia
minimal
17
tahun

Memiliki
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)

Mengisi
formulir
permohonan

Sehat
dalam
jasmani
dan
rohani

Lulus
dalam
ujian
teori
dan
ujian
praktik

Serta
keterampilan
melalui
ujian
simulator


2.
SIM
B1
dan
SIM
B2


SIM
B1
batasan
usia
minimal
20
tahun
dan
SIM
B2
batasan
usia
minimal
21
tahun

Untuk
membuat
SIM
B1
harus
memiliki
SIM
A
terlebih
dahulu
selama
12
bulan.

Untuk
membuat
SIM
B2
harus
memiliki
SIM
B1
selama
12
bulan.

Memiliki
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)

Mengisi
formulir
permohonan

Sehat
dalam
jasmani
dan
rohani

Lulus
dalam
ujian
teori
dan
ujian
praktik

Serta
keterampilan
melalui
ujian
simulator

Membayar
biaya
pembuatan
SIM
baru


3.
SIM
C


Batasan
usia
minimal
17
tahun

Memiliki
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)

Mengisi
formulir
permohonan

Sehat
dalam
jasmani
dan
rohani

Lulus
dalam
ujian
teori
dan
ujian
praktik

Serta
keterampilan
melalui
ujian
simulator


Persyaratan
pembuatan
SIM
golongan
umum


1.
SIM
A


Batasan
usia
minimal
20
tahun

Memiliki
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)

Mengisi
formulir
permohonan

Sehat
dalam
jasmani
dan
rohani

berpakaian
sopan

Lulus
dalam
ujian
teori
dan
ujian
praktik

Pengemudi
diharuskan
mengunjungi
klinik
pengemudi
untuk
memperoleh
Surat
Keterangan
Uji
Klinik
Pengemudi
(SKUKP).

Untuk
membuat
SIM
A
umum
harus
memiliki
SIM
A
perseorangan
selama
12
bulan


2.
SIM
B1
dan
SIM
B2


SIM
B1
batasan
usia
minimal
22
tahun
dan
SIM
B2
batasan
usia
minimal
23
tahun

Untuk
membuat
SIM
B1
umum
harus
memiliki
SIM
B1
perseorangan
atau
SIM
A
umum
selama
12
bulan.

Untuk
membuat
SIM
B2
umum
harus
memiliki
SIM
B2
perseorangan
atau
SIM
B1
umum
selama
12
bulan.

Memiliki
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)

Mengisi
formulir
permohonan

Sehat
dalam
jasmani
dan
rohani

Berpakaian
sopan

Lulus
dalam
ujian
teori
dan
ujian
praktik

Pengemudi
diharuskan
mengunjungi
klinik
pengemudi
untuk
memperoleh
Surat
Keterangan
Uji
Klinik
Pengemudi
(SKUKP).

Membayar
biaya
pembuatan
SIM
baru.


Persyaratan
perpanjangan
SIM
untuk
SIM
A,
B,
dan
C

1.
Membawa
atau
persiapkan
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
asli
yang
akan
diperpanjang.
2.
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
sebanyak
2
lembar
3.
Fotokopi
SIM
lama
sebanyak
2
lembar
4.
Membawa
surat
keterangan
sehat
dari
dokter
atau
rumah
sakit
5.
Mengisi
formulir
perpanjangan
SIM
dengan
lengkap
dan
sesuai
dengan
identitas
diri
Anda
6.
Harus
mengikuti
dan
memiliki
hasil
kelulusan
dari
tes
psikologi.
7.
Melakukan
pembayaran
biaya
perpanjangan
SIM
sesuai
dengan
jenis
SIM
yang
diperpanjang
dan
mengikuti
ketentuan
yang
berlaku.



Baca
juga:

Prosedur
pembuatan
dan
perpanjangan
SIM

Baca
juga:

Syarat,
ketentuan,
dan
cara
perpanjang
SIM
online

Baca
juga:

Biaya
perpanjangan
SIM
A,
B,
dan
C

 

 

Pewarta:

Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source