Jakarta
(ANTARA)

KTP
(Kartu
Tanda
Penduduk)
merupakan
identitas
resmi
yang
diakui
negara,
di
mana
tiap
warga
yang
telah
berusia
17
tahun
wajib
memiliki
KTP. 

Perkembangan
teknologi
membuat
KTP
berubah
menjadi Kartu
Tanda
Penduduk
Elektronik
(KTP-e)
yang berfungsi
sebagai
dokumen
identitas
utama,
memuat
informasi
pribadi
seperti
nama,
tempat,
tanggal
lahir,
alamat,
serta
foto
pemegangnya.

Selain
berfungsi
sebagai
alat
identifikasi,
e-KTP
juga
sering
diperlukan
dalam
berbagai
urusan
administratif,
seperti
pembuatan
paspor,
pembukaan
rekening
bank,
dan
pendaftaran
layanan
publik
lainnya.
e-KTP
juga
merupakan
bukti
kewarganegaraan
dan
tempat
tinggal
yang
sah.

Jika
Anda
sudah
beranjak
usia
17
tahun,
dan
ingin
membuat
KTP,
berikut
ini
persyaratan
yang
perlu
disiapkan
dan
panduan
bagaimana
cara
bikin
KTP:


Syarat

syarat
bikin
e-KTP

  1. Berusia
    minimal
    17
    tahun

  2. Fotocopy

    Kartu
    Keluarga
    (KK
  3. Surat
    pengantar
    dari
    RT/RW
    dan
    kelurahan

Setelah
semua
dokumen
sudah
siap,
langkah
berikutnya
adalah
mengunjungi
kantor
kecamatan
yang
berada
di
wilayah
tempat
tinggal
Anda.


Cara
membuat
e-KTP

  1. Pastikan
    membawa
    semua
    dokumen
    persyaratan
    yang
    diperlukan
    seperti
    fotokopi
    KK,
    surat
    pengantar
    dari
    RT/RW
    dan
    Kelurahan.
  2. Kunjungi
    kantor
    kecamatan
    yang
    terdekat
    dengan
    wilayah
    rumah
    Anda
    atau
    mengunjungi
    langsung
    kantor
    Dinas
    Kependudukan
    dan
    Pencatatan
    Sipil
    (Disdukcapil)
    di
    kota
    atau
    kabupaten
    tempat
    tinggal
    Anda.
  3. Kemudian
    ambil
    nomor
    antrian
    di
    loket
    dalam
    kantor
    tersebut,
    tunggu
    hingga
    dipanggil
    oleh
    petugas
    yang
    bersangkutan.
  4. Setelah
    dipanggil,
    serahkan
    persyaratan
    dokumen
    yang
    diperlukan
    kepada
    petugas
    atau
    operator
    kependudukan
  5. Nantinya,
    petugas
    akan
    melakukan
    verifikasi
    data
    Anda
    dalam
    database.
  6. Setelah
    selesai
    verifikasi,
    Anda
    akan
    melakukan
    perekaman
    foto
    digital.
  7. Setelah
    Anda
    selesai
    perekaman
    foto
    digital,
    Selanjutnya
    Anda
    harus
    membuat
    tanda
    tangan
    digital.
  8. Anda
    kemudian
    diminta
    letakkan
    sidik
    jari
    pada
    alat
    yang
    sudah
    tersedia,
    serta
    pindai
    retina
    mata.
  9. Pastikan
    Surat
    Panggilan
    Anda
    ditandatangani
    dan
    distempel
    oleh
    petugas
    berwenang,
    sebagai
    bukti
    bahwa
    telah
    melakukan
    perekaman
    foto,
    tanda
    tangan,
    dan
    sidik
    jari.
  10. Setelah
    selesai
    perekaman
    foto,
    sidik
    jari
    dan
    tanda
    tangan,
    tunggu
    proses
    pencetakan
    selesai
    hingga
    sekitar
    2
    minggu.
    Bila
    e-KTP
    selesai
    dicetak,
    Anda
    akan
    diberitahu
    dan
    dapat
    diambil
    di
    Kelurahan/Desa
    setempat.

Baca
juga:

4
cara
mengecek
NIK
e-KTP
tanpa
ke
Kantor
Dukcapil

Baca
juga:

Cara
mengurus
KTP
hilang
dengan
cara
online
dan
offline

Baca
juga:

Cara
cek
KTP
online
dengan
mudah

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source