
Jakarta
(ANTARA)
–
KTP
(Kartu
Tanda
Penduduk)
merupakan
identitas
resmi
yang
diakui
negara,
di
mana
tiap
warga
yang
telah
berusia
17
tahun
wajib
memiliki
KTP.
Perkembangan
teknologi
membuat
KTP
berubah
menjadi Kartu
Tanda
Penduduk
Elektronik
(KTP-e)
yang berfungsi
sebagai
dokumen
identitas
utama,
memuat
informasi
pribadi
seperti
nama,
tempat,
tanggal
lahir,
alamat,
serta
foto
pemegangnya.
Selain
berfungsi
sebagai
alat
identifikasi,
e-KTP
juga
sering
diperlukan
dalam
berbagai
urusan
administratif,
seperti
pembuatan
paspor,
pembukaan
rekening
bank,
dan
pendaftaran
layanan
publik
lainnya.
e-KTP
juga
merupakan
bukti
kewarganegaraan
dan
tempat
tinggal
yang
sah.
Jika
Anda
sudah
beranjak
usia
17
tahun,
dan
ingin
membuat
KTP,
berikut
ini
persyaratan
yang
perlu
disiapkan
dan
panduan
bagaimana
cara
bikin
KTP:
Syarat
–
syarat
bikin
e-KTP
-
Berusia
minimal
17
tahun -
Fotocopy
Kartu
Keluarga
(KK -
Surat
pengantar
dari
RT/RW
dan
kelurahan
Setelah
semua
dokumen
sudah
siap,
langkah
berikutnya
adalah
mengunjungi
kantor
kecamatan
yang
berada
di
wilayah
tempat
tinggal
Anda.
Cara
membuat
e-KTP
-
Pastikan
membawa
semua
dokumen
persyaratan
yang
diperlukan
seperti
fotokopi
KK,
surat
pengantar
dari
RT/RW
dan
Kelurahan. -
Kunjungi
kantor
kecamatan
yang
terdekat
dengan
wilayah
rumah
Anda
atau
mengunjungi
langsung
kantor
Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
(Disdukcapil)
di
kota
atau
kabupaten
tempat
tinggal
Anda. -
Kemudian
ambil
nomor
antrian
di
loket
dalam
kantor
tersebut,
tunggu
hingga
dipanggil
oleh
petugas
yang
bersangkutan. -
Setelah
dipanggil,
serahkan
persyaratan
dokumen
yang
diperlukan
kepada
petugas
atau
operator
kependudukan -
Nantinya,
petugas
akan
melakukan
verifikasi
data
Anda
dalam
database. -
Setelah
selesai
verifikasi,
Anda
akan
melakukan
perekaman
foto
digital. -
Setelah
Anda
selesai
perekaman
foto
digital,
Selanjutnya
Anda
harus
membuat
tanda
tangan
digital. -
Anda
kemudian
diminta
letakkan
sidik
jari
pada
alat
yang
sudah
tersedia,
serta
pindai
retina
mata. -
Pastikan
Surat
Panggilan
Anda
ditandatangani
dan
distempel
oleh
petugas
berwenang,
sebagai
bukti
bahwa
telah
melakukan
perekaman
foto,
tanda
tangan,
dan
sidik
jari. -
Setelah
selesai
perekaman
foto,
sidik
jari
dan
tanda
tangan,
tunggu
proses
pencetakan
selesai
hingga
sekitar
2
minggu.
Bila
e-KTP
selesai
dicetak,
Anda
akan
diberitahu
dan
dapat
diambil
di
Kelurahan/Desa
setempat.
Baca
juga:
4
cara
mengecek
NIK
e-KTP
tanpa
ke
Kantor
Dukcapil
Baca
juga:
Cara
mengurus
KTP
hilang
dengan
cara
online
dan
offline
Baca
juga:
Cara
cek
KTP
online
dengan
mudah
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024