
Jakarta
(ANTARA)
–
Kehidupan
masyarakat
dalam
satu
negara
diatur
melalui
peraturan
hukum,
berupa
norma
dan
saksi,
yang
disepakati
bersama
untuk
menjaga ketertiban,
keadilan,
perlindungan,
dan
pengaturan.
Hukum
diperlukan
untuk
mencegah
atau
menghindarkan
kericuhan
dalam
penyelesaian
permasalahan
yang
terjadi
pada
masyarakat.
Setiap
negara
memiliki
sistem
hukum
yang
berbeda,
termasuk
Indonesia.
Pada
Pasal
1
Ayat
3
UUD
1945
disebutkan
bahwa “Negara
Indonesia
adalah
negara
hukum.”
Hal
itu
menegaskan
bahwa
Indonesia
adalah
negara
hukum
sesuai
dengan
Undang-Undang
Dasar
1945.
Ketentuan
tersebut
menegaskan
kepada
seluruh
rakyat
bahwa
sebagai
negara
hukum,
semua
warga
negara wajib
mematuhi
peraturan
yang
berlaku
di
Indonesia.
Baca
juga:
Yusril:
Tak
ada
persoalan
Wantimpres
jadi
DPA
dari
segi
tata
negara
Hukum
di
setiap
negara
merupakan
peraturan
yang
dianggap
mengikat
secara
resmi
dan
ditetapkan
oleh
otoritas
negara
atau
pemerintah.
Di
Indonesia
terdapat
berbagai
jenis
hukum,
termasuk
undang-undang,
peraturan
pemerintah,
keputusan
presiden,
peraturan
menteri,
peraturan
Mahkamah
Agung
dan
peraturan
daerah.
Apabila
seorang
warga
negara
Indonesia
melanggar
hukum-hukum
tersebut,
maka
akan
dikenai
sanksi
berdasarkan
keputusan
pengadilan, bisa
berupa
hukuman
penjara
atau
denda.
Berikut
ini
pengertian
mengenai
hukum
dan
jenis
–
jenis
peraturan
hukum
di
Indonesia
berdasarkan
penggolongannya.
Pengertian
hukum
Definisi
hukum
dapat
bervariasi
bagi
setiap
individu,
tergantung
pada
perspektif
dan
cara
memahami
makna
hukum
itu
sendiri.
Hal
ini
juga
berlaku
bagi
para
ahli
hukum,
yang
sering
memiliki
pandangan
yang
berbeda
tentang
apa
itu
hukum.
Berikut
pengertian
hukum
secara
umum
dan
menurut
ahli.
Pengertian
hukum
secara
umum
Hukum
merupakan
peraturan
–
peraturan
yang
bersifat
memaksa
yang
dibuat
oleh
pemerintah
yang
berwenang
untuk
mengatur
perilaku
masyarakat.
Hal
ini mencakup
norma-norma
yang
mengatur
hubungan
antarindividu
atau
kelompok
dalam
masyarakat
serta
sanksi
atau
konsekuensi
yang
diberlakukan
jika
aturan
tersebut
dilanggar.
Pengertian
hukum
menurut
ahli
1.
Ernst
Utrecht
Ernst
Utrecht,
salah
seorang pakar
hukum
Indonesia,
mengartikan
hukum
sebagai
kumpulan
aturan
yang
berfungsi
sebagai
panduan
untuk
kehidupan
masyarakat.
Aturan-aturan
ini
berupa
perintah
dan
larangan
yang
bertujuan
mengatur
perilaku
dalam
masyarakat
dan
harus
dipatuhi
oleh
semua
pihak.
Ketika
aturan
tersebut
dilanggar,
pemerintah,
lembaga
negara,
atau
masyarakat
perlu
mengambil
tindakan
untuk
menegakkan
kepatuhan
terhadap
hukum
tersebut.
2.
Thomas
Hobbes
Thomas
Hobbes
seorang
filsuf
asal
Inggris.
Menurut
pandangannya,
hukum
adalah
suatu
aturan
yang
mengatur
kehidupan
masyarakat
dengan
kekuasaan
untuk
memaksa
atau
mengatur,
yang
diciptakan
oleh
pihak
yang
memiliki
kekuasaan
di
dalam
lingkungan
masyarakat
itu
sendiri.
Jenis
–
jenis
peraturan
hukum
di
Indonesia
berdasarkan
penggolongannya.
1.
Hukum
menurut
sumbernya:
-
Hukum
undang-undang,
jenis
peraturan
yang
tercantum
dalam
peraturan
perundang-undangan. -
Hukum
kebiasaan
(adat),
jenis
peraturan
yang
ada
di
dalam
ketentuan
kebiasaan
adat. -
Hukum
traktat
atau
disebut
juga
sebagai
tractaten
recht,
yaitu
jenis
peraturan
hukum
yang
ditetapkan
oleh
negara
di
dalam
suatu
perjanjian
antarnegara. -
Hukum
yurisprudensi,
yaitu
jenis
peraturan
hukum
yang
diambil
dari
putusan
hakim
terdahulu.
2.
Hukum
menurut
tempat
berlakunya:
-
Hukum
nasional,
jenis
peraturan
hukum
yang
berlaku
di
dalam
wilayah
negara
tertentu.
Hukum
nasional
harus
dilaksanakan
oleh
warga
negara
tersebut. -
Hukum
internasional,
jenis
peraturan
hukum
yang
berguna
untuk
mengatur
hubungan
hukum
antarnegara
di
dalam
hubungan
internasional -
Hukum
asing,
jenis
peraturan
hukum
yang
berlakunya
di
dalam
wilayah
negara
lain.
3.
Hukum
menurut
bentuknya:
-
Hukum
tertulis,
jenis
peraturan
hukum
yang
tertulis
merujuk
pada
aturan
hukum
yang
telah
diatur
secara
jelas
dalam
berbagai
dokumen
hukum
seperti
Undang-Undang
Dasar
1945,
keputusan
presiden,
KUHP,
dan
dokumen
lainnya. -
Hukum
tidak
tertulis,
jenis
peraturan
hukum
yang
muncul
dari
kebiasaan
masyarakat
seperti
hukum
adat,
hukum
agama,
dan
lain-lain.
4.
Hukum
berdasarkan
sifatnya
-
Hukum
yang
memaksa,
jenis
peraturan
hukum
yang
dalam
keadaan
apa
saja,
harus
dan
mempunyai
paksaan
yang
mutlak.
Seperti
hukuman
bagi
perkara
pidana,
maka
sanksinya
secara
paksa
wajib
untuk
dilaksanakan. -
Hukum
yang
mengatur,
jenis
peraturan
hukum
yang
dapat
diabaikan
ketika
pihak-pihak
yang
terlibat
telah
membuat
peraturan
tersendiri
dalam
sebuah
kesepakatan.
Seperti
hukum
mengenai
warisan
yang
dapat
diselesaikan
dengan
kesepakatan
antar
para
pihak
terkait.
5.
Hukum
menurut
wujudnya:
-
Hukum
subjektif,
yaitu
jenis
peraturan
hukum
yang
timbul
dari
hukum
objektif
dan
berlaku
terhadap
seorang
tertentu
atau
lebih.
Hukum
ini
disebut
juga
hak. -
Hukum
objektif,
yaitu
jenis
peraturan
hukum
yang
berlaku
secara
umum
di
suatu
negara,
mengatur
hubungan
hukum
antara
dua
orang
atau
lebih
tanpa
memandang
golongan
tertentu.
Baca
juga:
Menperin
tekankan
konsistensi
penegakan
hukum
berantas
impor
ilegal
Baca
juga:
Kuasa
hukum
PDIP
yakin
PTUN
berwenang
adili
gugatan
terhadap
KPU
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024