Jakarta
(ANTARA)

Kehidupan
masyarakat
dalam
satu
negara
diatur
melalui
peraturan
hukum,
berupa
norma
dan
saksi,
yang
disepakati
bersama
untuk
menjaga ketertiban,
keadilan,
perlindungan,
dan
pengaturan.

Hukum
diperlukan
untuk
mencegah
atau
menghindarkan
kericuhan
dalam
penyelesaian
permasalahan
yang
terjadi
pada
masyarakat.

Setiap
negara
memiliki
sistem
hukum
yang
berbeda,
termasuk
Indonesia.
Pada
Pasal
1
Ayat
3
UUD
1945
disebutkan
bahwa “Negara
Indonesia
adalah
negara
hukum.”
Hal
itu
menegaskan
bahwa
Indonesia
adalah
negara
hukum
sesuai
dengan
Undang-Undang
Dasar
1945.

Ketentuan
tersebut
menegaskan
kepada
seluruh
rakyat
bahwa
sebagai
negara
hukum,
semua
warga
negara wajib
mematuhi
peraturan
yang
berlaku
di
Indonesia.



Baca
juga:

Yusril:
Tak
ada
persoalan
Wantimpres
jadi
DPA
dari
segi
tata
negara

Hukum
di
setiap
negara
merupakan
peraturan
yang
dianggap
mengikat
secara
resmi
dan
ditetapkan
oleh
otoritas
negara
atau
pemerintah.
Di
Indonesia
terdapat
berbagai
jenis
hukum,
termasuk
undang-undang,
peraturan
pemerintah,
keputusan
presiden,
peraturan
menteri,
peraturan
Mahkamah
Agung
dan
peraturan
daerah.

Apabila
seorang
warga
negara
Indonesia
melanggar
hukum-hukum
tersebut,
maka
akan
dikenai
sanksi
berdasarkan
keputusan
pengadilan, bisa
berupa
hukuman
penjara
atau
denda.

Berikut
ini
pengertian
mengenai
hukum
dan
jenis

jenis
peraturan
hukum
di
Indonesia
berdasarkan
penggolongannya.


Pengertian
hukum

Definisi
hukum
dapat
bervariasi
bagi
setiap
individu,
tergantung
pada
perspektif
dan
cara
memahami
makna
hukum
itu
sendiri.
Hal
ini
juga
berlaku
bagi
para
ahli
hukum,
yang
sering
memiliki
pandangan
yang
berbeda
tentang
apa
itu
hukum.
Berikut
pengertian
hukum
secara
umum
dan
menurut
ahli.


Pengertian
hukum
secara
umum

Hukum
merupakan
peraturan

peraturan
yang
bersifat
memaksa
yang
dibuat
oleh
pemerintah
yang
berwenang
untuk
mengatur
perilaku
masyarakat.
Hal
ini mencakup
norma-norma
yang
mengatur
hubungan
antarindividu
atau
kelompok
dalam
masyarakat
serta
sanksi
atau
konsekuensi
yang
diberlakukan
jika
aturan
tersebut
dilanggar.


Pengertian
hukum
menurut
ahli


1.


Ernst
Utrecht

Ernst
Utrecht,
salah
seorang pakar
hukum
Indonesia,
mengartikan
hukum
sebagai
kumpulan
aturan
yang
berfungsi
sebagai
panduan
untuk
kehidupan
masyarakat.
Aturan-aturan
ini
berupa
perintah
dan
larangan
yang
bertujuan
mengatur
perilaku
dalam
masyarakat
dan
harus
dipatuhi
oleh
semua
pihak.

Ketika
aturan
tersebut
dilanggar,
pemerintah,
lembaga
negara,
atau
masyarakat
perlu
mengambil
tindakan
untuk
menegakkan
kepatuhan
terhadap
hukum
tersebut.


2.


Thomas
Hobbes

Thomas
Hobbes
seorang
filsuf
asal
Inggris.
Menurut
pandangannya,
hukum
adalah
suatu
aturan
yang
mengatur
kehidupan
masyarakat
dengan
kekuasaan
untuk
memaksa
atau
mengatur,
yang
diciptakan
oleh
pihak
yang
memiliki
kekuasaan
di
dalam
lingkungan
masyarakat
itu
sendiri.
 


Jenis

jenis
peraturan
hukum
di
Indonesia
berdasarkan
penggolongannya.


1.
Hukum
menurut
sumbernya
:

  • Hukum
    undang-undang,
    jenis
    peraturan
    yang
    tercantum
    dalam
    peraturan
    perundang-undangan.
  • Hukum
    kebiasaan
    (adat),
    jenis
    peraturan
    yang
    ada
    di
    dalam
    ketentuan
    kebiasaan
    adat.
  • Hukum
    traktat
    atau
    disebut
    juga
    sebagai

    tractaten
    recht,

    yaitu
    jenis
    peraturan
    hukum
    yang
    ditetapkan
    oleh
    negara
    di
    dalam
    suatu
    perjanjian
    antarnegara.
  • Hukum
    yurisprudensi,
    yaitu
    jenis
    peraturan
    hukum
    yang
    diambil
    dari
    putusan
    hakim
    terdahulu.


2.
Hukum
menurut
tempat
berlakunya:

  • Hukum
    nasional,
    jenis
    peraturan
    hukum
    yang
    berlaku
    di
    dalam
    wilayah
    negara
    tertentu.
    Hukum
    nasional
    harus
    dilaksanakan
    oleh
    warga
    negara
    tersebut.
  • Hukum
    internasional,
    jenis
    peraturan
    hukum
    yang
    berguna
    untuk
    mengatur
    hubungan
    hukum
    antarnegara
    di
    dalam
    hubungan
    internasional
  • Hukum
    asing,
    jenis
    peraturan
    hukum
    yang
    berlakunya
    di
    dalam
    wilayah
    negara
    lain.


3.
Hukum
menurut
bentuknya:

  • Hukum
    tertulis,
    jenis
    peraturan
    hukum
    yang
    tertulis
    merujuk
    pada
    aturan
    hukum
    yang
    telah
    diatur
    secara
    jelas
    dalam
    berbagai
    dokumen
    hukum
    seperti
    Undang-Undang
    Dasar
    1945,
    keputusan
    presiden,
    KUHP,
    dan
    dokumen
    lainnya.
  • Hukum
    tidak
    tertulis,
    jenis
    peraturan
    hukum
    yang
    muncul
    dari
    kebiasaan
    masyarakat
    seperti
    hukum
    adat,
    hukum
    agama,
    dan
    lain-lain.


4.
Hukum
berdasarkan
sifatnya

  • Hukum
    yang
    memaksa,
    jenis
    peraturan
    hukum
    yang
    dalam
    keadaan
    apa
    saja,
    harus
    dan
    mempunyai
    paksaan
    yang
    mutlak.
    Seperti
    hukuman
    bagi
    perkara
    pidana,
    maka
    sanksinya
    secara
    paksa
    wajib
    untuk
    dilaksanakan.
  • Hukum
    yang
    mengatur,
    jenis
    peraturan
    hukum
    yang
    dapat
    diabaikan
    ketika
    pihak-pihak
    yang
    terlibat
    telah
    membuat
    peraturan
    tersendiri
    dalam
    sebuah
    kesepakatan.
    Seperti
    hukum
    mengenai
    warisan
    yang
    dapat
    diselesaikan
    dengan
    kesepakatan
    antar
    para
    pihak
    terkait.


5.
Hukum
menurut
wujudnya:

  • Hukum
    subjektif,
    yaitu
    jenis
    peraturan
    hukum
    yang
    timbul
    dari
    hukum
    objektif
    dan
    berlaku
    terhadap
    seorang
    tertentu
    atau
    lebih.
    Hukum
    ini
    disebut
    juga
    hak.
  • Hukum
    objektif,
    yaitu
    jenis
    peraturan
    hukum
    yang
    berlaku
    secara
    umum
    di
    suatu
    negara,
    mengatur
    hubungan
    hukum
    antara
    dua
    orang
    atau
    lebih
    tanpa
    memandang
    golongan
    tertentu.

Baca
juga:

Menperin
tekankan
konsistensi
penegakan
hukum
berantas
impor
ilegal

Baca
juga:

Kuasa
hukum
PDIP
yakin
PTUN
berwenang
adili
gugatan
terhadap
KPU 

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source