
Jakarta
(ANTARA)
–
era
digital
yang
semakin
modern,
layanan
pinjaman
online
(pinjol)
semakin
marak
diminati
oleh
masyarakat
karena
menawarkan
kemudahan
dan
kecepatan
memperoleh
pinjaman.
Sayangnya,
keberadaan
layanan
teknologi
finansial
itu
dibayangi
pinjol ilegal
yang
keberadaannya
merugikan
pengguna.
Tidak
sedikit
orang
yang
mendapatkan
teror
dan
ancaman
setelah
menggunakan
layanan
pinjol ilegal.
Bunga
pinjaman
yang
sangat
besar
membuat
debitur
kesulitan
melunasi
hutang,
sementara
data
pribadinya
disebarkan
oleh
penagih
sebagai
bentuk
intimidasi.
Oleh
karena
itu,
sangat
penting
bagi
masyarakat
untuk
mengenali
ciri-ciri
penyelenggara
pinjaman
online
yang
legal
dan
ilegal.
Dengan
demikian,
masyarakat
dapat
menghindari
jebakan
utang
dan
praktik
penagihan
yang
tidak
etis.
Sebelum
mengajukan
pinjaman,
penting
bagi
calon
debitur
untuk
memeriksa
legalitas
pinjol.
Ciri-ciri
pinjol
legal
1.
Terdaftar
di
OJK
Pinjol
legal
harus
memiliki
izin
resmi
dari
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK).
Masyarakat
bisa
mengecek
daftar
pinjol
resmi
di
laman
OJK.
2.
Penawaran
produk
Pinjol
legal
tidak
pernah
menawarkan
pinjamannya
melalui
saluran
komunikasi
pribadi
seperti
SMS/chat aplikasi
pesan
instan.
3.
Pemeriksaan
riwayat
kredit
Perusahaan
pinjol
legal
akan
memproses
seleksi
peminjam
terlebih
dahulu,
yaitu
dengan
memeriksa
riwayat
kredit.
4.
Bunga
jelas
Pinjol
legal
memiliki
bunga
transparan
sesuai
aturan,
yaitu
maksimal
0,8
persen
per
hari.
Perusahaan
juga
akan
mengenakan
biaya
administrasi
dan
besaran
denda
yang
jelas
jika
debitur
terlambat
membayar
tagihan.
5.
Sanksi
gagal
bayar
Peminjam
yang
tidak
dapat
membayar
setelah
batas
waktu
90
hari
akan
masuk
ke
blacklist (daftar
hitam) Fintech
Data
Center
sehingga
peminjam
tidak
dapat
meminjam
dana
ke
platform
tekfin
yang
lain.
6.
Perlindungan
konsumen
Pinjol
legal
memiliki
platform
layanan
pengaduan
dengan
petugas
customer
service (layanan
pelanggan).
7.
Identitas
pinjol
Perusahaan
pinjol selain
mengantongi
izin
dari
OJK,
juga
memiliki
pengurus
dan
alamat
kantor
yang
jelas.
8.
Akses
gawai
peminjam
legal
hanya
mengizinkan
akses
kamera,
mikrofon,
dan
lokasi
pada
gawai
peminjam.
9.
Penagihan
sesuai
standar
OJK
Petugas
penagih
utang
wajib
memiliki
sertifikasi
penagihan
yang
diterbitkan
oleh
Asosiasi
Fintech Pendanaan
Bersama
Indonesia
(AFPI).
Sementara
itu,
pemberi
pinjaman
online
yang
ilegal
wajib
diwaspadai
karena
sering
kali
meminta
data
pribadi.
Ciri-ciri
pinjol
ilegal
1.
Tidak
terdaftar
OJK
Pinjol
ilegal
tidak
terdaftar
dan
tidak
memiliki
izin
dari
OJK.
2.
Penawaran
produk
Penawaran
produk
pinjol
ilegal
sering
kali
dilakukan
melalui
kanal
pribadi,
misalnya
melalui
chat aplikasi
pesan
instan.
3.
Tidak
ada
pemeriksaan
riwayat
kredit
Pinjol
ilegal
tidak
ada
tahap
pemeriksaan
riwayat
kredit
dan
transaksi
pemberian
pinjaman
yang
sangat
mudah.
4.
Beban
bunga
tidak
jelas
Pinjol
ilegal
biasanya
memberikan
beban
bunga
atau
biaya
pinjaman
serta
denda
yang
tidak
jelas.
5.
Sanksi
gagal
bayar
ilegal
sering
kali
mengancam
dalam
bentuk
teror,
intimidasi,
pelecehan
bagi
peminjam
yang
tidak
bisa/terlambat
membayar.
6.
Tidak
memiliki
layanan
pengaduan
konsumen
Pinjol
ilegal
tidak
mempunyai
layanan
pengaduan
dan
hak
perlindungan
data
konsumen.
7.
Minim identitas
Pinjol
ilegal
tidak
mengantongi
izin
identitas
pengurus
dan
tidak
memiliki
alamat
kantor
yang
tidak
jelas.
8.
Akses
gawai
peminjam
ilegal
biasanya
meminta
seluruh
akses
gawai,
termasuk
yang
berhubungan
dengan
data
pribadi
seperti
daftar
kontak.
9.
Penagihan
tidak
sesuai
standar
OJK
Pihak
yang
menagih
tidak
mengantongi
sertifikasi
penagihan
yang
dikeluarkan
oleh
AFPI.
Memastikan
bahwa
penyelenggara
memiliki
izin
dari
OJK
merupakan
langkah
awal
yang
penting
untuk
menghindari
jebakan
pinjol
ilegal.
Selain
itu,
edukasi
mengenai
hak
dan
kewajiban
sebagai
nasabah
juga
sangat
diperlukan
agar
masyarakat
tidak
mudah
terjebak
dalam
praktik
pinjol
yang
merugikan.
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Natisha
Andarningtyas
Copyright
©
ANTARA
2024