Jakarta
(ANTARA)

Di
era
digital
saat
ini,
proses
administrasi
pajak
menjadi
lebih
mudah
dan
efisien
dengan
adanya
layanan
dalam
jaringan
atau online.
Salah
satu
kemudahan
yang
bisa
dirasakan
saat
ini
adalah
adanya
layanan
pembuatan
dan
pencetakan
NPWP
secara

online
.

Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
memiliki
peran
yang
sangat
penting
bagi
setiap
individu
dan
badan
usaha
di
Indonesia.
NPWP
berfungsi
sebagai
identitas
resmi
bagi
wajib
pajak
dalam
melakukan
segala
aktivitas
perpajakan
maupun
di
luar
urusan
perpajakan.

Fungsi
utama
NPWP
adalah
untuk
memastikan
bahwa
setiap
wajib
pajak
terdaftar
dan
taat
dalam
memenuhi
kewajiban
perpajakan
nya.
Selain
itu,
NPWP
juga
diperlukan
untuk
berbagai
keperluan
administratif,
seperti
pengajuan
kredit,
pembukaan
rekening
bank,
dan
urusan
bisnis
lainnya.

Untuk
memudahkan
masyarakat
memenuhi
kewajiban
perpajakan
nya,
Direktorat
Jenderal
Pajak
(DJP)
terus
berupaya
menghadirkan
berbagai
pembaharuan
dalam
bidang
pelayanan.
Salah
satu
layanan
yang
dihadirkan
adalah
pencetakan
NPWP
(Nomor
Pokok
Wajib
Pajak)
secara

online
.

Kartu
NPWP
elektronik
ini
dapat
diunduh
dengan
format
PDF
dan
bisa
diunduh
melalui

desktop

dan
juga
ponsel.
Berikut
adalah
cara
cetak
kartu
NPWP
secara

online
:

  1. Akses
    situs
    DJP
    online:
    ​​​​Buka
    halaman
    DJP
    Online
    https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Login
    menggunakan
    akun
    yang
    sudah
    dibuat.
    Jika
    belum
    memiliki
    akun,
    daftar
    terlebih
    dahulu
    dan
    minta
    EFIN
    dari
    KPP
    terdaftar.
    Permohonan
    EFIN
    juga
    dapat
    dilakukan
    secara

    online
    .
  3. Jika
    sudah
    berhasil
    login,
    kartu
    NPWP
    elektronik
    akan
    muncul
    di
    layar.
  4. Klik
    tombol
    “Kirim
    e-mail”
    yang
    ada
    di
    sebelahnya.
  5. Kartu
    NPWP
    akan
    segera
    dikirimkan
    ke
    alamat
    email
    Anda
    yang
    terdaftar.
  6. Cek
    email
    dan
    buka
    pesan
    masuk
    yang
    berisi
    kartu
    NPWP.
  7. Unduh
    dan
    cetak
    kartu
    NPWP
    Anda
    sendiri.

Cukup
dengan
beberapa
langkah
sederhana,
Anda
bisa
mencetak
NPWP
dari
mana
saja.
Jangan
lupa
untuk
memastikan
bahwa
semua
data
yang
Anda
masukan
benar
dan
sesuai
dengan
dokumen
resmi
untuk
menghindari
masalah
di
kemudian
hari.

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2024

Source