
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemerintah
melalui
Kementerian
Ketenagakerjaan
(Kemnaker)
telah
mengumumkan
kenaikan
Upah
Minimum
Provinsi
(UMP)
untuk
tahun
2024.
Kenaikan
UMP
ini
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor
51
Tahun
2023,
yang
merupakan
revisi
dari
PP
Nomor
36
Tahun
2021
tentang
Pengupahan.
UMP
di
Indonesia
ditetapkan
oleh
pemerintah
provinsi
(pemprov)
atau
gubernur
berdasarkan
rekomendasi
dari
Dewan
Pengupahan
Provinsi.
Pengumuman
UMP
dilakukan
paling
lambat
pada
21
November
setiap
tahunnya
dan
mulai
berlaku
pada
1
Januari
tahun
berikutnya.
UMP
menjadi
standar
minimum
yang
harus
dipatuhi
oleh
pengusaha
atau
pelaku
industri
dalam
memberikan
upah
kepada
pekerja
di
wilayah
usahanya.
Penetapan
UMP
didasarkan
pada
kebutuhan
hidup
minimum
pekerja
per
bulan
di
masing-masing
wilayah.
Hal
ini
mengingat
bahwa
standar
kebutuhan
layak
berbeda-beda
di
setiap
provinsi.
Ingin
tahu
berapa
besaran
UMP
2024
di
daerahmu?
Berikut
adalah
rincian
lengkap
UMP
2024
di
38
provinsi
Indonesia:
1.
Aceh
Dari
Rp3.413.666
menjadi
Rp3.460.672
(naik
1,38
persen)
2.
Sumatra
Utara
Dari
Rp2.710.493
menjadi
Rp2.809.915
(naik
3,67
persen)
3.
Sumatra
Barat
Dari
Rp2.742.476
menjadi
Rp2.811.449
(naik
2,74
persen)
4.
Kepulauan
Riau
Dari
Rp3.279.194
menjadi
Rp
3.402.492
(naik
3,76
persen)
5.
Bangka
Belitung
Dari
Rp3.498.479
menjadi
Rp3.640.000
(naik
4,04
persen)
6.
Riau
Dari
Rp3.191.662
menjadi
Rp3.294.625
(naik
3,2
persen)
7.
Bengkulu
Dari
Rp2.418.280
menjadi
Rp2.507.079
(naik
3,38
persen)
8.
Sumatra
Selatan
Dari
Rp3.404.177
menjadi
Rp3.456.874
(naik
1,55
persen)
9.
Jambi
Dari
Rp2.943.000
menjadi
Rp3.037.121
(naik
3,2
persen)
10.
Lampung
Dari
Rp2.633.284
menjadi
Rp2.716.497
(naik
3,16
persen)
11.
Banten
Dari
Rp2.661.280
menjadi
Rp2.727.812
(naik
2,5
persen)
12.
DKI
Jakarta
Dari
Rp4.900.798
menjadi
Rp5.067.381
(naik
3,8
persen)
13.
Jawa
Barat
Dari
Rp1.986.670
menjadi
Rp2.057.495
(naik
3,57
persen)
14.
Jawa
Tengah
Dari
Rp1.958.169
menjadi
Rp2.036.947
(naik
4,02
persen)
15.
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
Dari
Rp1.981.782
menjadi
Rp2.125.897
(naik
7,27
persen)
16.
Jawa
Timur
Dari
Rp2.040.244
menjadi
Rp2.165.244
(naik
6,13
persen)
17.
Bali
Dari
Rp2.713.672
menjadi
Rp2.813.672
(naik
3,68
persen)
18.
Nusa
Tenggara
Barat
Dari
Rp2.371.407
menjadi
Rp2.444.067
(naik
3,06
persen)
19.
Nusa
Tenggara
Timur
Dari
Rp2.123.994
menjadi
Rp2.186.826
(naik
2,96
persen)
20.
Kalimantan
Barat
Dari
Rp2.608.601
menjadi
Rp2.702.616
(naik
3,6
persen)
21.
Kalimantan
Tengah
Dari
Rp3.181.013
menjadi
Rp
3.261.616
(naik
2,53
persen)
22.
Kalimantan
Selatan
Dari
Rp3.149.977
menjadi
Rp3.282.812
(naik
4,22
persen)
23.
Kalimantan
Timur
Dari
Rp3.201.396
menjadi
Rp3.360.858
(naik
4,98
persen)
24.
Kalimantan
Utara
Dari
Rp3.251.702
menjadi
Rp
3.361.653
(naik
3,38
persen)
25.
Sulawesi
Tengah
Dari
Rp2.599.546
menjadi
Rp2.736.698
(naik
5,28
persen)
26.
Sulawesi
Tenggara
Dari
Rp2.758.984
menjadi
Rp2.885.964
(naik
4,6
persen)
27.
Sulawesi
Utara
Dari
Rp3.485.000
menjadi
Rp
3.545.000
(naik
1,67
persen)
28.
Sulawesi
Selatan
Dari
Rp3.385.145
menjadi
Rp3.434.298
(naik
1,45
persen)
29.
Gorontalo
Dari
Rp2.989.350
menjadi
Rp3.025.100
(naik
1,19
persen)
30.
Sulawesi
Barat
Dari
Rp2.871.794
menjadi
RP2.914.958
(naik
1,5
persen)
31.
Maluku
Dari
Rp2.812.827
menjadi
Rp2.949.953
(naik
4,88
persen)
32.
Maluku
Utara
Dari
Rp2.976.720
menjadi
Rp3.200.000
(naik
7,5
persen)
33.
Papua
Dari
Rp3.864.696
menjadi
Rp
4.024.270
(naik
4,14
persen)
34.
Papua
Barat
Dari
Rp3.282.000
menjadi
Rp3.393.000
(naik
3,38
persen)
35.
Papua
Tengah
dari
Rp3.864.700
menjadi
Rp4.024.270
(
naik
4,13
persen)
36.
Papua
Pegunungan
Dari
Rp3.864.696
menjadi
Rp
4.024.270
(naik
4,14
persen)
37.
Papua
Barat
Daya
Dari
Rp3.864.696
menjadi
Rp
4.024.270
(naik
4,14
persen)
38.
Papua
Selatan
Dari
Rp3.864.696
menjadi
Rp
4.024.270.
(naik
4,14
persen)
Baca
juga:
Daftar
lima
daerah
dengan
UMP
2024
terendah
Baca
juga:
Daftar
lima
daerah
dengan
UMP
2024
tertinggi,
Jakarta
tetap
teratas
Baca
juga:
Simak
daftar
UMP
2024
di
lima
kota
besar
di
Indonesia
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024