
Jakarta
(ANTARA)
–
Upah
merupakan
aspek
krusial
dalam
dunia
kerja.
Secara
umum,
upah
adalah
imbalan
dasar
yang
diberikan
kepada
pekerja
sesuai
dengan
tingkat
atau
jenis
pekerjaan
mereka.
Penetapan
upah
biasanya
didasarkan
pada
kesepakatan.
Upah
Minimum
Provinsi
(UMP)
dan
Upah
Minimum
Kabupaten/Kota
(UMK)
adalah
dua
istilah
yang
sering
muncul
dalam
dunia
ketenagakerjaan
di
Indonesia.
Meskipun
keduanya
berhubungan
dengan
upah
minimum
yang
harus
dibayarkan
kepada
pekerja,
terdapat
perbedaan
signifikan
antara
UMP
dan
UMK
yang
penting
untuk
dipahami
oleh
pekerja
dan
pengusaha.
Berikut
adalah
penjelasan
mengenai
perbedaan
UMP
dan
UMK:
1.
Definisi
UMP
dan
UMK
UMP
adalah
upah
minimum
yang
ditetapkan
oleh
pemerintah
provinsi
dan
berlaku
untuk
seluruh
wilayah
dalam
provinsi
tersebut.
UMP
menjadi
acuan
dasar
bagi
penetapan
upah
di
berbagai
kabupaten/kota
dalam
satu
provinsi.
Sedangkan
UMK
(Upah
Minimum
Kabupaten/Kota) adalah
upah
minimum
yang
ditetapkan
untuk
masing-masing
kabupaten
atau
kota
dalam
suatu
provinsi.
UMK
ditentukan
berdasarkan
kondisi
ekonomi
dan
kebutuhan
hidup
minimum
di
daerah
tersebut,
sehingga
dapat
berbeda-beda
antar
kabupaten/kota
dalam
satu
provinsi.
2.
Penetapan
UMP
dan
UMK
UMP
ditetapkan
oleh
gubernur
berdasarkan
rekomendasi
dari
Dewan
Pengupahan
Provinsi.
Rekomendasi
ini
mempertimbangkan
berbagai
faktor
seperti
inflasi,
pertumbuhan
ekonomi,
dan
kondisi
sosial
ekonomi
di
provinsi
tersebut.
UMP
diumumkan
paling
lambat
pada
21
November
setiap
tahunnya
dan
mulai
berlaku
pada
1
Januari
tahun
berikutnya.
Sedangkan UMK
ditetapkan
oleh
bupati
atau
wali
kota
berdasarkan
rekomendasi
dari
Dewan
Pengupahan
Kabupaten/Kota.
Proses
penetapan
UMK
juga
mempertimbangkan
faktor-faktor
ekonomi
lokal
dan
kebutuhan
hidup
minimum
di
daerah
tersebut.
UMK
biasanya
diumumkan
setelah
penetapan
UMP,
dan
juga
mulai
berlaku
pada
1
Januari
tahun
berikutnya.
3.
Dasar
Hukum
Penetapan
UMP
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor
36
Tahun
2021
tentang
Pengupahan
yang
kemudian
direvisi
dengan
PP
Nomor
51
Tahun
2023.
Peraturan
ini
menggariskan
bahwa
UMP
harus
ditetapkan
berdasarkan
formula
yang
mencakup
variabel
inflasi,
pertumbuhan
ekonomi,
dan
indeks
tertentu.
Sedangkan
penetapan
UMK
juga
diatur
dalam
PP
Nomor
36
Tahun
2021
tentang
Pengupahan,
dengan
penekanan
pada
penyesuaian
upah
minimum
yang
lebih
spesifik
sesuai
dengan
kondisi
ekonomi
dan
sosial
di
tingkat
kabupaten/kota.
4.
Tujuan
dan
Manfaat
UMP
bertujuan
untuk
memberikan
standar
upah
minimum
yang
dapat
diterapkan
secara
umum
di
seluruh
provinsi.
Hal
ini
membantu
memastikan
bahwa
pekerja
di
daerah-daerah
dengan
kondisi
ekonomi
yang
relatif
lemah
tetap
mendapatkan
upah
yang
layak.
Adapun
UMK
memberikan
fleksibilitas
yang
lebih
besar
dalam
penetapan
upah
minimum,
karena
dapat
disesuaikan
dengan
kondisi
spesifik
di
setiap
kabupaten/kota.
Dengan
demikian,
UMK
dapat
lebih
akurat
mencerminkan
biaya
hidup
dan
kondisi
ekonomi
di
daerah
tersebut.
5.
Penerapan
UMP
berlaku
untuk
seluruh
pekerja
di
sektor
formal
di
provinsi
tersebut,
kecuali
ada
UMK
yang
berlaku
di
kabupaten/kota
tertentu.
Sedangkan
UMK
berlaku
di
kabupaten/kota
tertentu
dan
harus
lebih
tinggi
dari
UMP
yang
berlaku
di
provinsi
tersebut.
Jika
suatu
kabupaten/kota
tidak
menetapkan
UMK,
maka
upah
minimum
yang
berlaku
adalah
UMP.
Memahami
perbedaan
antara
UMP
dan
UMK
sangat
penting
bagi
pekerja
dan
pengusaha.
UMP
memberikan
standar
dasar
upah
minimum
di
tingkat
provinsi,
sementara
UMK
memberikan
fleksibilitas
untuk
penyesuaian
upah
sesuai
dengan
kondisi
lokal.
Dengan
mengetahui
perbedaan
ini,
pekerja
dapat
memastikan
bahwa
mereka
menerima
upah
yang
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku,
dan
pengusaha
dapat
memastikan
bahwa
mereka
mematuhi
peraturan
ketenagakerjaan
yang
berlaku.
Baca
juga:
Simak
daftar
UMP
2024
di
lima
kota
besar
di
Indonesia
Baca
juga:
Daftar
lengkap
besaran
UMP
2024
di
38
Provinsi
Indonesia
Baca
juga:
Daftar
lima
daerah
dengan
UMP
2024
terendah
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024