
Jakarta
(ANTARA)
–
SBN
atau
Surat
Berharga
Negara
adalah
instrumen
keuangan
yang
diterbitkan
oleh
pemerintah
Indonesia
untuk
membiayai
defisit
anggaran
dan
proyek
pembangunan
negara.
SBN
menjadi
salah
satu
bentuk
investasi
yang
menawarkan
potensi
imbal
hasil
yang
menarik
untuk
para
investor
dengan
tingkat
risiko
yang
cenderung
rendah.
Saat
Anda
ingin
berinvestasi
dalam
bentuk
SBN,
Anda
sebenarnya
memberikan
pinjaman
kepada
pemerintah
dengan
janji
pengembalian
pokok
dan
bunga
sesuai
dengan
perjanjian
yang
ditetapkan.
Menurut
Kementerian
Keuangan
SBN
terdiri
dari
dua
jenis,
yaitu
Surat
Utang
Negara
(SUN)
dan
Surat
Berharga
Syariah
Negara
(SBSN).
SUN
dikelola
secara
konvensional,
terdiri
dari
Obligasi
(ORI)
dan
Savings
Bond
Ritel
(SBR).
Sementara
itu,
SBSN
dikelola
dengan
prinsip
syariah,
terdiri
dari
Sukuk
Ritel
(SR)
dan
Sukuk
Tabungan
(ST).
Ada
empat
macam
instrumen
SBN,
yaitu
Savings
Bond
Ritel
(SBR),
Sukuk
Tabungan
(ST),
Obligasi
Negara
Ritel
(ORI),
dan
Sukuk
Ritel
(SR),
dengan
penjelasan
sebagai
berikut.
1.
Saving
Bond
Ritel
(SBR)
SBN
berupa
Saving
Bond
Ritel
(SBR)
adalah
surat
utang
negara
yang
diterbitkan
oleh
pemerintah
kepada
investor
ritel
maupun
perorangan
dengan
memiliki
keuntungan
bagi
hasil.
Tingkat
kupon
SBR
akan
disesuaikan
dengan
jatuh
tempo
setiap
tiga
bulan.
Jenis
pada
investasi
ini
memiliki
resiko
yang
cukup
tinggi
pada
deposito,
namun,
memiliki
penilaian
cukup
rendah
dibandingkan
saham.
2.
Sukuk
Tabungan
(ST)
Merupakan
investasi
syariah
yang
ditawarkan
pemerintah
kepada
setiap
individu
dengan
kupon
atau
keuntungan
dari
investasi
yang
bersifat
mengambang
melalui
pembayaran
dengan
batas
minimal
setiap
bulan.
SBN
berupa
ST
biasanya
diterbitkan
untuk
membantu
pembiayaan
APBN
dan
pembangunan
infrastruktur.
3.
Obligasi
Negara
Ritel
(ORI)
Surat
utang
negara
yang
diperjualkan
oleh
pemerintah
kepada
pihak
investor
ritel
biasanya diperdagangkan
melalui
pasar
sekunder
atau
pasar
perdana
dengan
pembayaran
kupon
atau
pokoknya
telah
terjamin
oleh
undang-undang.
4.
Sukuk
Ritel
(SR)
Sukuk
Ritel
adalah
salah
satu
SBN
yang
ditawarkan
langsung
melalui
perorangan
pada
pasar
sekunder
berdasarkan
prinsip
syariah
dengan
menawarkan
beberapa
investasi
dengan
memiliki
tingkatan
keuntungan
yang
tetap
setiap
bulan.
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Natisha
Andarningtyas
Copyright
©
ANTARA
2024