Banda
Aceh
(ANTARA)

Jaksa
penuntut
umum
(JPU)
Kejaksaan
Negeri
Bireuen,
Provinsi
Aceh,
menyatakan
banding

atas
vonis 
perkara
penyelundupan
narkoba
jenis
sabu-sabu
seberat
34
kilogram
(kg).

“Upaya
hukum
banding
ini
dilakukan
karena
putusan
pengadilan
lebih
rendah
dari
tuntutan
jaksa
penuntut
umum,”
kata
Kepala
Kejaksaan
Negeri
Bireuen
Munawal
Hadi
yang
dihubungi
dari
Banda
Aceh,
Rabu.

Perkara
narkotika
penyelundupan
34
kilogram
sabu-sabu
tersebut
dengan
dua
terdakwa,
yakni
Muhammad
dan
Abdullah.
Pada
persidangan
di
Pengadilan
Negeri
Bireuen,
Selasa
(25/6),
keduanya
dihukum
dengan
pidana
penjara
seumur
hidup.

Kedua
terdakwa
terbukti
bersalah
secara
sah
dan
meyakinkan
melakukan
tindak
pidana
narkotika
dan
melanggar
Pasal
114
Ayat
(2)
jo
Pasal
132
Ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
35
Tahun
2009
tentang
narkotika.

Sementara,
kata
Munawal
Hadi,
jaksa
penuntut
umum
pada
persidangan
sebelumnya
menuntut
kedua
terdakwa
masing-masing
dengan
hukuman
atau
pidana
mati.
Sebab,
sabu-sabu
yang
diselundupkan
kedua
terdakwa
dalam
jumlah
banyak.

“Menurut
jaksa
penuntut
umum,
putusan
majelis
hakim
Pengadilan
Negeri
Bireuen
tersebut
mencederai
rasa
keadilan
masyarakat,
mengingat
barang
bukti
narkoba
jenis
sabu-sabu
yang
diselundupkan
serta
hendak
diedarkan
keduanya
mencapai
34
kilogram,”
katanya.

Kedua
terdakwa
ditangkap
tim
gabungan
Badan
Reserse
Kriminal
Polri
dan
Bea
Cukai
di
Kabupaten
Bireuen,
Provinsi
Aceh,
pada
29
November
2023.
Saat
ditangkap,
ditemukan
barang
bukti
sabu-sabu
dengan
berat
34
kilogram.

Terdakwa
Muhammad
dan
Abdullah
mendapatkan
barang
terlarang
tersebut
di
perairan
Selat
Malaka.
Kemudian
menyembunyikan
dan
dengan
cara
mengubur
di
tanah
pada
sebuah
rumah
di
kawasan
Jangka,
Kabupaten
Bireuen.

“Jaksa
penuntut
umum
segera
menyusun
memori
banding
dan
menyampaikannya
ke
Pengadilan
Tinggi
Banda
Aceh
melalui
Pengadilan
Negeri
Bireuen,”
kata
Munawal
Hadi.

Pewarta:
M.Haris
Setiady
Agus
Editor:
Hisar
Sitanggang
Copyright
©
ANTARA
2024

Source