Manado, DetikManado.com – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit berhasil mengamankan pelaku dugaan penggelapan uang sebesar 30jt rupiah berinisal DA (29), warga Sumompo Kapleng, Tuminting, Manado, Sulut, Minggu (18/10/2020).

Kronologi terungkapnya kasus itu setelah tim kepolisian menindaklanjuti laporan warga Tikala Ares, Manado, Heryonda Wirbuno di SPKT Polresta Manado. Pelapor merupakan pimpinan sebuah kantor swasta, tempat pelaku bekerja.

Bacaan Lainnya

Kejadiannya bermula ketika pelapor menugaskan pelaku untuk menagih uang kepada konsumen, Kamis (15/10/2020) lalu. Namun tiga hari kemudian pelaku tidak pernah kembali ke kantor.

Pelapor lalu meminta karyawan lainnya untuk mengecek ke kos pelaku serta rumah kerabatnya. Namun pelaku ternyata sudah melarikan diri dengan membawa uang tagihan tersebut.

Barang bukti yang disita Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado.

Dalam penyelidikan, Tim Paniki mengetahui pelaku sudah kembali ke kost nya di Sumompo Kapleng, Manado Minggu pagi. Tim bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di kost tersebut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli melalui Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding membenarkan hal tersebut.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Kotamobagu,” ujar Iptu Parinding.

Lanjutnya, Tim Paniki juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai berjumlah 12jt rupiah dan 1 unit handphone android.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Parinding. (ml/rf)

Print Friendly, PDF & Email
  • Whatsapp

Source