Manado,
DetikManado.com

Untuk
memperkuat
penegakan
hukum
di
bidang
Kekayaan
Intelektual
(KI),
Kanwil
Kemenkum
Sulut
menggelar
kegiatan
Sosialisasi
Pencegahan
Pelanggaran
Hak
Kekayaan
Intelektual
di
aula
Sam
Ratulangi
pada,
Selasa
(24/2025).

Kegiatan
ini
dihadiri
oleh
berbagai
pemangku
kepentingan
yang
berasal
dari
instansi
pemerintahan,
penegak
hukum,
pelaku
usaha,
akademisi
hingga
komunitas
seni.

Tercatat
peserta
yang
hadir,
termasuk
perwakilan
dari
Dinas
Koperasi
dan
UKM
Provinsi/Kota
Manado,
Kepolisian
Daerah
dan
Resor
Kota
Manado,
Kejaksaan
Tinggi
dan
Kejaksaan
Negeri,
BPOM,
manajemen
pusat
perbelanjaan,
pelaku
usaha,
pelaku
seni,
serta
fakultas
hukum
dari
beberapa
universitas.

Kakanwil
Kemenkum
Sulut
Kurniaman
Telaumbanua,
menegaskan
pentingnya
kolaborasi
lintas
sektor
dalam
menekan
angka
pelanggaran
Hak
Kekayaan
Intelektual
(HaKI).

Kurniaman
menyampaikan
bahwa
kekayaan
intelektual
merupakan
salah
satu
aset
penting
bangsa
yang
harus
dilindungi,
terutama
di
tengah
kemajuan
teknologi
dan
pesatnya
pertumbuhan
industri
kreatif.

Menurut
Kurniaman
masih
banyak
masyarakat
yang
belum
memahami
pentingnya
hak
kekayaan
intelektual,
sehingga
potensi
pelanggaran
kerap
terjadi,
baik
secara
disengaja
maupun
karena
ketidaktahuan.

“Oleh
karena
itu,
edukasi
dan
sosialisasi
seperti
ini
menjadi
sangat
penting.
Kita
ingin
agar
para
pelaku
usaha,
pelaku
seni,
hingga
akademisi
memahami
bagaimana
cara
melindungi
karya
mereka
dan
sekaligus
menghargai
karya
orang
lain,”
ujar
Kurniaman
menegaskan.

Kegiatan
ini
juga
menjadi
ajang
penguatan
sinergi
antara
instansi
pemerintah,
penegak
hukum,
dunia
usaha,
dan
akademisi.
Kurniaman
berharap,
melalui
kegiatan
ini,
masyarakat
Sulut
semakin
sadar
hukum
dan
aktif
dalam
melindungi
serta
mendaftarkan
karya-karya
intelektualnya
secara
resmi.

“Kami
ingin
ciptakan
iklim
yang
sehat
untuk
berinovasi,
berkreasi,
dan
berusaha,
namun
tetap
dalam
bingkai
hukum
yang
menghargai
hak
cipta
dan
kekayaan
intelektual,”
ujar
Kurniaman.

Direktur
Penegakan
Hukum
Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Intelektual
(DJKI),
Arie
Ardian
Rishadi
menyampaikan
bahwa
kekayaan
intelektual
bukan
sekadar
konsep
hukum,
tetapi
juga
merupakan
aset
penting
yang
memiliki
nilai
ekonomi
tinggi.

“Kita
harus
mulai
melihat
kekayaan
intelektual
sebagai
bagian
dari
strategi
pembangunan
nasional,
terutama
di
era
digital
seperti
saat
ini.
Setiap
inovasi,
karya
seni,
dan
kreasi
masyarakat
harus
dilindungi
dan
diberdayakan,”
ujar
Arie.

Arie
juga
mendorong
masyarakat
untuk
lebih
proaktif
dalam
mendaftarkan
karya
dan
inovasinya
ke
Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Intelektual.

Dia
menggarisbawahi
pentingnya
sinergi
antara
pemerintah,
dunia
usaha,
dan
masyarakat
dalam
membangun
ekosistem
perlindungan
HKI
yang
kuat
dan
berkelanjutan.

Kegiatan
ini
juga
diisi
dengan
materi
teknis
terkait
“Sosialisasi
Pencegahan
Pelanggaran
Hak
Kekayaan
Intelektual
di
Wilayah
Sulawesi
Utara”
yang
disampaikan
oleh
Amran
Purba,
Analisis
Kekayan
Intelektual
Ahli
Muda.

Kemudian
dilanjutkan
dengan
pemaparan
materi
terkait
“Upaya
Preventif
Terjadinya
Pelanggaran
Kekayaan
Intelektual
di
Sulawesi
Utara”
oleh
Jefry
Boy
Balaati,Analisis
Kekayaan
Intelektual
Ahli
Madya.
(yos)

Source