MANADOPOST.ID—Selain mengeluarkan Pedoman New Normal Ibadah Minggu di Gereja, BPMS GMIM juga mengeluarkan petunjuk teknis Ibadah Kolom.
Dalam surat Bernomor K.0700/PPD.VII/06-2020 disebutkan maksimal waktu ibadah selama Satu jam. Ibadah juga belum diperkenankan dilaksanakan di Rumah, melainkan di bangsal atau ruang pertemuan. (vel)

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN “NEW NORMAL” DALAM IBADAH KOLOM:
- Dilaksanakan di suatu tempat yang memadai misalnya di bangsal atau di ruang pertemuan. Tidak diperkenkan untuk dilaksanakan di rumah.
- Menghimbau anggota jemaat yang memiliki gejala demam, batuk, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas, agar mengikuti ibadah di rumah
- Menyiapkan tempat cuci tangan air mengalir dengan sabun, memakai masker, jarak tempat duduk minimal 1 (satu) meter dari sebelah kiri-kanan, muka-belakang.
- Waktu pelaksanan ibadah tidak lebih dari 60 menit (1 jam).
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala (sebelum dan sesudah diLaksanannya kegiatan ibadah).
- Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
- Lantai tempat ibadah agar tidak menggunakan karpet.
- Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan jamaat agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker termasuk berpartisipasi aktif untuk saling mengingatkan.
- Melakukan pemeriksaan suhu di pintu masuk. Apabila ditemukan suhu > 37.3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan masuk ke ruangan ibadah.
- Membawa peralatan ibadah sendiri (Alkitab, Buku Nyanyian dan lain – lain) dan tidak meminjamkan pada orang lain.
- Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di ruang ibadah.
- Hindari kontak fisik seperti berjabat tangan berpelukan (Cipika-Cipiki)
- Bagi anggota jemaat anak-anak, usia lanjut, dan jemaat dengan memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) dianjurkan untuk beribadah di rumah saja.
- Pelayan Khusus kolom setempat melakukan koordinasi berjenjang dengan BPMJ.