Manado, DetikManado.com – Walaupun di tengah pandemi Covid-19, sejumlah masyarakat termasuk kelompok mahasiswa menggelar berbagai unjuk rasa maupun aksi damai guna menyikapi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Lalu bagaimana aksi penolakan UU Omnibus Law yang dilakukan di Minahasa, Sulut?

Koordinator Lapangan (Korlap) Anthoni Talubun mengatakan, aksi yang mereka laksanakan sebanyak 2 kali, yakni tanggal 7 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020. Mereka tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (Aparat) Cabut Omnibus Law (Cabul).

Bacaan Lainnya

“Kami massa aksi sadar dengan pandemi yang sedang melanda Negara kita ini, bahkan dunia,” ujar Talubun yang juga sebagai Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Tondano, Rabu (21/10/2020).

Untuk itulah, sejumlah organisasi intra maupun ekstra kampus yang tergabung dalam aliansi itu menjaga jaga jarak dan wajib menggunakan masker.

“Massa aksi juga menyediakan perlengkapan aksi berupa tali, agar massa aksi terkoordinir,” kata mahasiswa jurusan Ilmu Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (Fmipa) Universitas Negeri Manado (Unima) ini.

Ia menambahkan, aksi tanggal 7 Oktober 2020 lalu atau aksi yang pertama mereka lakukan itu dihadang oleh aparat keamanan, ketika massa aksi ingin mengadakan mimbar bebas di lokasi kampus Unima.

“Padahal massa sudah terkoordinir agar saat kita berpendapat dapat jaga jarak, akan tetapi dihadang karena alasan pandemi Covid-19,” tutup Talubun. (rf)

Print Friendly, PDF & Email
  • Whatsapp

Source